Pemkot Gorontalo Musnahkan 19.754 Miras di Lapangan Padebuolo
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 56
- print Cetak

Pemusnahan Minuman Keras oleh Pemkot Gorontalo di Lapangan Padebuolo, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo, Senin 29 Desember 2025/ FOTO : Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo memusnahkan sebanyak 19.754 minuman keras (miras) berbagai jenis, Senin (29/12/2025). Pemusnahan dilakukan di Lapangan Padebuolo, Kecamatan Kota Timur.
Ribuan miras tersebut merupakan hasil penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2017 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo, serta hasil razia Polresta Gorontalo Kota.
Pemusnahan dipimpin langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Gorontalo. Kegiatan ini dilakukan sebagai upaya menciptakan kondisi kota yang aman, nyaman, dan tertib.
Wali Kota Adhan Dambea menegaskan, pemusnahan miras merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Gorontalo dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi alkohol.
“Penyalahgunaan miras kerap memicu berbagai persoalan, mulai dari gangguan kesehatan, keamanan, ketertiban umum, hingga menurunnya nilai moral masyarakat,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemusnahan tersebut bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk penegakan aturan yang harus dipatuhi. Pemerintah juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif mencegah peredaran miras, terutama dalam membangun kesadaran generasi muda.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar