Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Sejumlah Barang Bukti dalam Penindakan PETI di Desa Teratai
- account_circle Ikbal
- calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
- visibility 50
- print Cetak

Personel Polres Pohuwato mengevakuasi satu unit ekskavator yang diduga digunakan dalam aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026).
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Kapolres Pohuwato melalui Kasat Reskrim Polres Pohuwato, Iptu Renly Turangan, S.H., menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi terhadap aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar ketentuan hukum.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas PETI di wilayah Kabupaten Pohuwato. Siapa pun yang terlibat, baik pelaku di lapangan, pemilik alat, pemilik lokasi maupun pihak yang membiayai kegiatan tersebut, akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Iptu Renly.
Menurutnya, penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin merupakan bentuk komitmen Polres Pohuwato dalam menjaga kelestarian lingkungan serta mencegah dampak sosial yang ditimbulkan akibat aktivitas pertambangan ilegal.
Atas dugaan tindak pidana tersebut, penyidik menerapkan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Saat ini, alat berat beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Pohuwato guna kepentingan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
- Penulis: Ikbal

Saat ini belum ada komentar