Breaking News
light_mode
Trending Tags

Putra Banggai Kepulauan Kevin Lapendos Desak Polres dan Pemda Tuntaskan Dugaan Penyalahgunaan BBM Subsidi

  • account_circle Rivaldi Bulilingo
  • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Kabupaten Banggai Kepulauan kembali menuai sorotan. Kali ini, kritik keras datang dari putra kandung Banggai Kepulauan, Kevin Lapendos, aktivis asal Desa Kalumbatan, Kecamatan Totikum Selatan, yang sementara melanjutkan studinya di Gorontalo. Kevin yang cukup aktif mengawal isu-isu nasional dan juga isu daerah sering kali menyampaikan kritikannya melalui media. Kevin menilai aparat dan pemerintah daerah tidak serius menangani persoalan mafia-mafia BBM.

Kevin menegaskan bahwa penyalahgunaan distribusi BBM subsidi telah menimbulkan keresahan masyarakat kecil. Warga harus rela antre panjang di SPBU, sementara mafia BBM diduga leluasa melakukan praktik ilegal tanpa pengawasan ketat.

“Permasalahan ini bukan hal baru. Rakyat terus jadi korban, sementara aparat dan pemerintah seolah tutup mata. Polres Bangkep jangan lemah, jangan hanya diam melihat mafia BBM bermain,” tegas Kevin.

Ia mendesak Pemerintah Daerah Banggai Kepulauan bersama Polres Bangkep segera mengambil langkah konkret dengan memperketat pengawasan distribusi, melakukan investigasi menyeluruh, dan menindak tegas oknum-oknum yang terlibat.

Menurutnya, diamnya aparat hukum hanya akan memperkuat dugaan bahwa ada pembiaran terhadap praktik mafia BBM yang merugikan rakyat kecil. “Kalau aparat dan pemerintah tidak serius, ini bentuk pengkhianatan terhadap amanah rakyat. Jangan biarkan kepentingan mafia mengalahkan hak masyarakat,” tambahnya.

Kevin juga menyoroti minimnya peran pengawasan dari lembaga legislatif serta kontrol media lokal yang dianggap bungkam dalam menyuarakan aspirasi publik. Ia menilai semua pihak harus bersatu melawan praktik penyalahgunaan BBM subsidi agar keadilan sosial dapat ditegakkan.

  • Penulis: Rivaldi Bulilingo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    UNUSIA Apresiasi Capaian Publikasi Internasional Mahasiswa Prodi Akuntansi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) kembali menorehkan prestasi membanggakan melalui publikasi internasional yang berhasil diraih oleh mahasiswa dalam forum akademik bereputasi global. Capaian ini menjadi bukti kuat bahwa mahasiswa Akuntansi UNUSIA telah mampu bersaing dalam lanskap ilmiah internasional sekaligus menunjukkan kualitas pembinaan akademik yang sistematis, terukur, dan visioner. Ketua Program Studi Akuntansi […]

  • Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Julman Hente
    • visibility 82
    • 0Komentar

    Oleh: Julman Hente, SH., MH (Penulis) Demokrasi kita hari ini seperti pohon yang tumbuh tanpa akar. Tampak hijau di permukaan, penuh daun dan ranting yang menjulang, tetapi mudah roboh ketika angin kencang datang. Ia berdiri di atas tanah yang semakin rapuh, tanah yang terus terkikis oleh keputusan-keputusan yang mengatasnamakan rakyat tetapi mengkhianati bumi tempat rakyat […]

  • Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    Malimbong dan Madzilalang: Merunut Cahaya di Balik Tumpukan Ilmu

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Di zaman ketika ilmu melimpah dan akses pengetahuan terbuka lebar sepertinya makin Ada jarak yang antara mengetahui dan menjadi—jarak yang tak selalu bisa dijembatani oleh kecerdasan. Ternyata tidak semua Ilmu menjadi jalan kebijaksanaan, ilmu yang tidak meneduhkan, sering kali hanya menjadi beban kesombongan. Dalam tradisi lisan masyarakat Mandar, ada satu kata yang diucapkan dengan penuh […]

  • Ida Fauziyah : Konsolidasi PKB Gorontalo Momentum untuk berkolaborasi bersama Nahdlatul Ulama

    Ida Fauziyah : Konsolidasi PKB Gorontalo Momentum untuk berkolaborasi bersama Nahdlatul Ulama

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Dr. Hj. Ida Fauziyah menyampaikan, bahwa PKB terus berkomitmen menjadi partai yang solid demi memperjuangkan kepentingan rakyat. Hal tersebut disampaikan pada agenda konsolidasi kader PKB se-Gorontalo bertempat di Grand Q Hotel, Kota Gorontalo, Sabtu (15/2/2025), kemarin. “Dalam pertemuan yang penting ini, saya ingin menyampaikan bahwa Gus Ketum […]

  • Ekonom UNUSIA: Kesuksesan KDKMP Sangat Ditentukan Pertimbangan Antropologi dan Sosiologi

    Ekonom UNUSIA: Kesuksesan KDKMP Sangat Ditentukan Pertimbangan Antropologi dan Sosiologi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 57
    • 0Komentar

    Program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) yang menjadi salah satu agenda prioritas Presiden dalam RAPBN 2026 dinilai berpotensi menjadi tonggak kemandirian ekonomi rakyat. Namun menurut Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, Ekonom dan Ketua Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA), kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh pertimbangan antropologi dan sosiologi dalam tata kelolanya. Dalam […]

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

expand_less