PWNU Gorontalo Desak PBNU Segera Akhiri Konflik, Dorong Percepatan Muktamar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
- visibility 82
- print Cetak

PWNU Gorontalo menggelar Lailatul Ijtima' dirangkaikan dengan Pembacaan Pernyataan Sikap yang telah ditetapkan bersama unsur Syuriyah dan Tanfidziyah Nahdlatul Ulama se-Gorontalo, Rabu 3 Desember 2025/FOTO: PWNU
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo bersama seluruh PCNU se-Provinsi Gorontalo menekankan perlunya penyelesaian cepat atas dinamika internal yang tengah terjadi di PBNU. Pernyataan ini disampaikan melalui Surat Pernyataan Nomor 373/PW.01/A.II.07.99/27/12/2025 yang dirilis pada 2 Desember 2025.
Ketua PWNU Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, menegaskan bahwa konflik internal PBNU tidak boleh berlarut-larut dan harus segera ditangani agar tidak meluas hingga ke wilayah dan cabang.
“Kami berharap dinamika yang terjadi segera menemukan titik terang. Jangan sampai melebar dan menimbulkan kegelisahan di daerah,” ujarnya.
Rais PWNU Gorontalo, dr. KH. Burhanudin Umar, menekankan bahwa NU adalah jam’iyyah milik jamaah dan umat, sehingga setiap kebijakan PBNU harus berpijak pada kemaslahatan umat dan menjaga kepercayaan warga nahdliyin.
“Penyelesaian masalah harus dilakukan dengan musyawarah, tabayyun, dan penuh kearifan,” katanya.
PWNU Gorontalo juga mendorong PBNU memperkuat sinergi antara Syuriyah dan Tanfidziyah. Menurut mereka, keharmonisan kedua unsur kepemimpinan ini penting untuk memastikan dinamika internal dapat dikelola dengan bijak, serta tetap fokus pada khidmah kepada umat, terutama di tengah musibah yang menimpa Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Selain itu, PWNU Gorontalo membuka opsi percepatan Muktamar apabila ketegangan internal tidak segera mereda, sebagai langkah konstitusional demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan organisasi. Mereka juga mengusulkan agar pemilihan Ketua Umum PBNU dan pimpinan NU tingkat lainnya dipertimbangkan melalui mekanisme Ahlul Halli wal ‘Aqdi (AHWA), sesuai prinsip musyawarah dan representasi wilayah.
Surat pernyataan ini ditandatangani Rais, Katib, Ketua, dan Sekretaris PWNU Gorontalo: dr. KH. Burhanudin Umar, KH. Abdullah Aniq Nawawi, Drs. H. Ibrahim T. Sore, dan Arkan Karim, S.Pd, serta didukung seluruh PCNU se-Provinsi Gorontalo.















- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar