Sekolah di Zona Rawan: Mendesak Penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) di Kota Gorontalo
- account_circle Dadang Sudardja
- calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
- visibility 147
- print Cetak

Dadang Sudardja/Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Tulisan ini diilhami dari diskusi bersama teman-teman WALHI Gorontalo. Kebetulan, penulis menjadi narasumber dan fasilitator dalam kegiatan Diklat Tanggap Darurat Bencana Ekologis. Sebagai pegiat kebencanaan yang juga menaruh perhatian serius pada isu Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB), berbagai obrolan dan diskusi tersebut melahirkan satu kegelisahan mendasar: Kota Gorontalo berada pada ancaman gempa bumi dan banjir kategori tinggi, namun hingga kini SPAB belum diterapkan secara sistematis di satuan pendidikan.
Berdasarkan pemetaan risiko bencana InaRISK BNPB, Kota Gorontalo termasuk wilayah dengan tingkat ancaman gempa bumi dan banjir yang signifikan. Fakta ini tidak berhenti sebagai potensi di atas peta. Dalam beberapa tahun terakhir, banjir berulang kali melanda sejumlah wilayah kota, merendam permukiman warga dan fasilitas publik, termasuk sekolah. Aktivitas belajar-mengajar terganggu, sarana pendidikan rusak, dan keselamatan peserta didik berada dalam kondisi rawan.
Pada saat yang sama, ancaman gempa bumi di Gorontalo tidak dapat dianggap sebagai kemungkinan jauh. Secara geologis, kawasan Sulawesi merupakan wilayah dengan aktivitas tektonik tinggi. Pertanyaan mendasarnya adalah: apakah sekolah-sekolah di Kota Gorontalo siap jika gempa terjadi pada jam belajar?
Bencana Ekologis dan Kelalaian Kebijakan
WALHI berulang kali menegaskan bahwa tingginya risiko banjir di Kota Gorontalo tidak dapat dilepaskan dari persoalan tata kelola lingkungan dan tata ruang. Degradasi daerah aliran sungai, alih fungsi lahan, serta lemahnya perlindungan kawasan resapan air telah memperbesar risiko bencana ekologis. Dalam konteks ini, banjir bukan sekadar peristiwa alam, melainkan konsekuensi dari pilihan kebijakan pembangunan.
Ironisnya, sektor pendidikan—yang seharusnya menjadi ruang paling aman bagi anak-anak—belum diposisikan sebagai prioritas dalam pengurangan risiko bencana. Banyak sekolah masih berada di wilayah rawan tanpa rencana kontinjensi, tanpa simulasi evakuasi rutin, dan tanpa pendidikan kebencanaan yang memadai. Sekolah justru berpotensi menjadi titik kumpul kelompok rentan saat bencana terjadi.
SPAB adalah Kewajiban Negara
Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB) bukan program tambahan, bukan pula proyek seremonial. SPAB adalah kewajiban negara untuk melindungi hak anak atas pendidikan yang aman dan berkelanjutan. SPAB bertumpu pada tiga pilar utama: fasilitas sekolah aman, manajemen bencana di sekolah, serta pendidikan pencegahan dan pengurangan risiko bencana.
Tanpa penerapan ketiga pilar tersebut secara utuh, kebijakan pendidikan di wilayah rawan bencana menjadi rapuh dan berisiko tinggi.
BPBD Kota Gorontalo seharusnya menjadi garda terdepan dalam memastikan seluruh satuan pendidikan memahami risiko bencana di wilayahnya dan memiliki kesiapan menghadapi situasi darurat. Sementara itu, Dinas Pendidikan memegang peran kunci untuk menjadikan SPAB sebagai standar layanan pendidikan, bukan sekadar inisiatif sporadis.
LPBI NU memandang sekolah sebagai ruang strategis untuk membangun budaya kesiapsiagaan sejak dini. Sekolah aman bencana tidak hanya melindungi anak-anak, tetapi juga berpotensi menjadi pusat literasi kebencanaan bagi keluarga dan masyarakat sekitar.
Lima Rekomendasi Kebijakan Mendesak
Agar SPAB tidak berhenti sebagai jargon, Pemerintah Kota Gorontalo perlu segera mengambil langkah konkret:
- Menetapkan SPAB sebagai kebijakan daerah, melalui regulasi atau surat keputusan kepala daerah yang mengikat seluruh satuan pendidikan.
- Melakukan audit risiko bencana pada seluruh sekolah, bekerja sama dengan BPBD dan pihak berkompeten, sebagai dasar penataan dan perbaikan fasilitas pendidikan.
- Mengalokasikan anggaran khusus SPAB dalam APBD sektor pendidikan, termasuk untuk simulasi rutin, pelatihan guru, dan perbaikan sarana prasarana.
- Mengintegrasikan pendidikan kebencanaan ke dalam kurikulum dan budaya sekolah, bukan sekadar kegiatan insidental.
- Membangun kolaborasi pentahelix, melibatkan BPBD, Dinas Pendidikan, WALHI, LPBI NU, perguruan tinggi, dan komunitas relawan dalam perencanaan, pendampingan, dan pengawasan implementasi SPAB.
Jangan Menunggu Korban
Pengalaman kebencanaan di Indonesia berulang kali menunjukkan bahwa kebijakan sering kali lahir setelah korban berjatuhan. Kota Gorontalo tidak perlu menunggu tragedi di lingkungan sekolah untuk menyadari pentingnya SPAB.
Dengan ancaman gempa bumi dan banjir kategori tinggi, penerapan Satuan Pendidikan Aman Bencana di seluruh jenjang pendidikan di Kota Gorontalo adalah keharusan mendesak. Melindungi sekolah hari ini berarti melindungi masa depan Gorontalo.
Penulis: Ketua LPBI NU Jawa Barat | Ketua Dewan Nasional WALHI 2012–2016 | Direktur Yayasan Sahabat Nusantara. Anggota Dewan Sumber Daya Air Jawa Barat, Wakil Ketua Forum PRB, Pegiat lingkungan dan bencana.
- Penulis: Dadang Sudardja
- Editor: Dadang Sudardja

Saat ini belum ada komentar