Tak Hanya Zakat, Ekonom NU Dorong Optimalisasi Wakaf dan Sedekah untuk Pengentasan Kemiskinan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 41
- print Cetak

Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak./Istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pernyataan Menteri Agama RI, Nasaruddin Umar, terkait potensi dan pengelolaan dana umat kembali memantik diskursus publik mengenai peran keuangan sosial Islam dalam pembangunan nasional. Menanggapi hal tersebut, Ekonom Nahdlatul Ulama, Dr. Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak., menegaskan bahwa pengelolaan dana umat tidak boleh berhenti pada zakat semata.
“Zakat adalah fondasi. Namun, ekosistem dana umat sesungguhnya mencakup spektrum luas: sedekah, infak, wakaf, hibah, wasiat, iwad, kaffarah, hingga luqathah. Jika seluruh instrumen ini dikelola secara profesional dan akuntabel, potensinya menjadi kekuatan ekonomi nasional yang signifikan,” ujarnya, Minggu (1/3/2026).
Berdasarkan publikasi resmi Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), realisasi penghimpunan zakat nasional pada 2023 mencapai sekitar Rp33 triliun, meningkat menjadi estimasi Rp38 triliun pada 2024, dan diproyeksikan menyentuh Rp45 triliun pada 2025. Pertumbuhan rata-rata 15–18 persen per tahun tersebut didorong oleh digitalisasi pembayaran, penguatan regulasi, serta meningkatnya kepatuhan muzaki.
Namun, jika memasukkan instrumen non-zakat, total potensi dana umat jauh lebih besar. Pada 2023, dana umat di luar zakat diperkirakan mencapai Rp72 triliun, meningkat menjadi Rp83 triliun pada 2024, dan berpotensi menembus Rp100 triliun pada 2025. Dengan demikian, total agregat dana umat pada 2025 diperkirakan mencapai Rp145 triliun.
Dr. Aras menjelaskan, sedekah menunjukkan elastisitas tinggi terhadap momentum religius dan kemanusiaan, meningkat dari Rp28 triliun pada 2023 menjadi Rp37 triliun pada 2025. Sementara infak tumbuh stabil dari Rp25 triliun menjadi Rp34 triliun dalam tiga tahun terakhir.
Instrumen wakaf, khususnya wakaf tunai dan produktif, dinilai paling prospektif dengan pertumbuhan dari Rp3 triliun menjadi Rp6 triliun dalam periode yang sama. Rasio wakaf terhadap zakat meningkat dari 9 persen menjadi 13 persen.
“Wakaf adalah instrumen investasi sosial jangka panjang. Ia bukan sekadar aset statis, tetapi bisa menjadi sumber pembiayaan pendidikan, kesehatan, hingga UMKM jika dikelola secara produktif,” tegasnya.
Secara makro, dengan asumsi pertumbuhan ekonomi nasional 5–5,5 persen dan penetrasi pembayaran digital syariah yang meningkat 20 persen per tahun, dana umat berpotensi tumbuh 12–18 persen setiap tahun. Meski kontribusinya terhadap PDB nasional yang mencapai sekitar Rp22.000 triliun masih di bawah 1 persen, dampak sosialnya dinilai sangat strategis karena langsung menyasar kelompok rentan.
Dr. Aras menilai tantangan utama bukan pada potensi dana, melainkan tata kelola. Ia mendorong integrasi data antara BAZNAS, Lembaga Amil Zakat (LAZ), dan Badan Wakaf Indonesia guna membangun sistem pelaporan terstandar dan audit syariah berbasis risiko.
Menurutnya, jika 40 persen dari Rp145 triliun dialokasikan untuk pemberdayaan ekonomi produktif, maka sekitar Rp58 triliun per tahun dapat digerakkan. Dengan asumsi modal rata-rata Rp25 juta per UMKM, dana tersebut berpotensi mendukung lebih dari dua juta unit usaha dan menciptakan hingga empat juta lapangan kerja.
“Zakat tetap menjadi pilar normatif. Namun sedekah, infak, wakaf, dan instrumen lainnya adalah akselerator distribusi kesejahteraan. Dana umat adalah lokomotif ekonomi berkeadilan jika dikelola secara transparan dan inovatif,” tutupnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar