Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
  • visibility 263
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya praktik nikah siri yang hingga kini masih marak dilakukan. Meski secara agama nikah siri dapat memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan, MUI menilai praktik ini justru membawa banyak mudarat—terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling dirugikan.

Dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, dikutip Rabu (3/12/2025), Kiai Cholil menjelaskan bahwa istilah nikah siri selama ini memiliki dua bentuk. Pertama, pernikahan yang secara agama sah tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar.

Namun, praktik yang paling sering terjadi adalah nikah tanpa pencatatan resmi meski memenuhi rukun dan syarat agama.

“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” jelasnya.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting untuk menjaga berbagai hak, mulai dari waris, nafkah, hingga status administrasi anak.

MUI, menurutnya, memang menganggap nikah siri sah secara agama. Namun, fatwa MUI juga menegaskan bahwa nikah siri dihukumi haram karena lebih banyak membawa kemudaratan.

“Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.

Atas berbagai dampak buruk tersebut, MUI secara tegas mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan resmi yang dicatat secara negara.

Menurut Kiai Cholil, pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi penyempurnaan akad yang memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.

Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat berujung pada pernikahan siri.

“Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.

Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan dua orang, melainkan upaya membina rumah tangga dan membentuk generasi yang jelas status hukumnya.

“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menjemput Hari Raya Idul Fitri, FPPMB dan Pemdes Bobawa Gelar Bukber Dengan Masyarakat 

    Menjemput Hari Raya Idul Fitri, FPPMB dan Pemdes Bobawa Gelar Bukber Dengan Masyarakat 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Forum Pemuda Pelajar Mahasiswa Bobawa (FPPMB) menggelar agenda buka puasa bersama di Masjid Al-Fajri, Desa Bobawa, Kecamatan Makian Barat, Kabupaten Halmahera Selatan. Jum’at, 28 Maret 2025. Acara ini melibatkan masyarakat, badan syara, serta pemerintah desa dengan tujuan mempererat tali silaturahmi antarwarga. Kepala Desa Bobawa, Ludin Halek, menyampaikan bahwa kegiatan ini bukan sekadar ajang berbuka bersama, […]

  • Korporasi Langit

    Korporasi Langit

    • calendar_month Minggu, 15 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 418
    • 0Komentar

    Ramadhan sering dianggap sebagai bulan spiritual, bulan ibadah, bulan diskon pahala. Namun jika kita meminjam kacamata akuntansi—yang biasanya sibuk menghitung debit, kredit, dan laporan keuangan—Ramadhan sebenarnya menyerupai sebuah perusahaan besar. Bukan perusahaan biasa, melainkan semacam holding company raksasa yang dalam bahasa jenaka bisa kita sebut sebagai “Korporasi Langit.” Dalam korporasi ini, manusia adalah para pemegang […]

  • Menanti Dakwah Keagamaan Nahdlatul Ulama dalam Pelestarian Lingkungan

    Menanti Dakwah Keagamaan Nahdlatul Ulama dalam Pelestarian Lingkungan

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Plastik telah menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Sifatnya yang ringan, kuat, dan praktis menjadikannya pilihan utama dalam berbagai aktivitas manusia. Namun di balik kemudahan tersebut, sampah plastik justru menyimpan ancaman serius bagi kesehatan manusia dan keseimbangan lingkungan. Sampah plastik membutuhkan waktu puluhan bahkan ratusan tahun untuk dapat terurai secara alami. Sebagai negara […]

  • Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 240
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aksi teror diduga menimpa seorang wartawan media online di Kota Tanjungbalai. Mobil milik korban diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya pada Kamis malam (29/1/2026). Beruntung, api berhasil dipadamkan dengan cepat berkat bantuan warga sekitar sehingga tidak sempat merambat dan menyebabkan kerusakan lebih parah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa […]

  • Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    Mahasiswa UNUSIA Gugat UU Pesantren ke MK, Soroti Ketidakadilan Anggaran dan Politik Pengakuan Negara

    • calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 237
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) menggelar diskusi publik bertajuk “Menguak Politik Pengakuan dan Keadilan Anggaran Pesantren yang Bersyarat” di Aula Kampus A UNUSIA, Rabu (10/6/2026). Kegiatan ini menjadi ruang akademik untuk memperkuat argumentasi mahasiswa UNUSIA yang tengah mengajukan Judicial Review (JR) atau uji materiil terhadap Pasal 48 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren […]

  • MDS Rijalul Ansor Gorontalo Kecam Tayangan Trans7: Merusak Marwah Pesantren dan Tradisi Keilmuan Islam

    MDS Rijalul Ansor Gorontalo Kecam Tayangan Trans7: Merusak Marwah Pesantren dan Tradisi Keilmuan Islam

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Tayangan yang disiarkan oleh stasiun televisi Trans7 baru-baru ini menuai gelombang kekecewaan dari berbagai kalangan, khususnya dari lingkungan pesantren dan Nahdlatul Ulama. Tayangan tersebut dinilai telah menyudutkan, bahkan melecehkan, posisi pesantren dan kiai dua entitas yang memiliki kontribusi besar dalam perjalanan sejarah dan peradaban bangsa Indonesia. Dalam pernyataan resmi, Ketua MDS Rijalul Ansor Provinsi Gorontalo, […]

expand_less