Kalau Sudah Tahu Merugikan, Tapi Masih Nekat Nikah Siri… Ya Sudah
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month Rabu, 3 Des 2025
- visibility 132
- print Cetak

Kolase Nikah Siri/nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Wakil Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Nafis, kembali mengingatkan masyarakat tentang bahaya praktik nikah siri yang hingga kini masih marak dilakukan. Meski secara agama nikah siri dapat memenuhi syarat sahnya sebuah pernikahan, MUI menilai praktik ini justru membawa banyak mudarat—terutama bagi perempuan dan anak yang kerap menjadi pihak paling dirugikan.
Dalam keterangannya di Kantor MUI Pusat, dikutip Rabu (3/12/2025), Kiai Cholil menjelaskan bahwa istilah nikah siri selama ini memiliki dua bentuk. Pertama, pernikahan yang secara agama sah tetapi tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA). Kedua, pernikahan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan bahkan tidak memenuhi syarat dengan benar.
Namun, praktik yang paling sering terjadi adalah nikah tanpa pencatatan resmi meski memenuhi rukun dan syarat agama.
“Secara Islam yang penting cukup syarat itu sah. Karena di dalam syarat pernikahan dalam Islam tidak perlu atau tidak wajib harus ada pencatatannya,” jelasnya.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa pencatatan pernikahan adalah langkah penting untuk menjaga berbagai hak, mulai dari waris, nafkah, hingga status administrasi anak.
MUI, menurutnya, memang menganggap nikah siri sah secara agama. Namun, fatwa MUI juga menegaskan bahwa nikah siri dihukumi haram karena lebih banyak membawa kemudaratan.
“Nikah siri itu lebih banyak merugikan perempuan. Jadi nikah siri kalau di keputusan MUI sah, tapi itu haram. Kenapa? Nyaktiti orang lain. Membuat perempuan itu kurang sempurna mendapatkan haknya,” tegasnya.
Atas berbagai dampak buruk tersebut, MUI secara tegas mendorong masyarakat untuk menghindari nikah siri dan memilih jalur pernikahan resmi yang dicatat secara negara.
Menurut Kiai Cholil, pencatatan bukan sekadar formalitas, tetapi penyempurnaan akad yang memberikan perlindungan hukum bagi semua pihak.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk tidak menerima pinangan secara sembunyi-sembunyi yang dapat berujung pada pernikahan siri.
“Mohon perempuan, ibu bapak yang punya anak perempuan, jangan dikasih kalau anaknya dinikahi diam-diam,” ujarnya.
Kiai Cholil mengingatkan bahwa pernikahan bukan hanya urusan dua orang, melainkan upaya membina rumah tangga dan membentuk generasi yang jelas status hukumnya.
“Nikah aja langsung yang dicatatkan di KUA sehingga sah secara agama dan sesuai dengan undang-undang,” pungkasnya.
- Penulis: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar