Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 145
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.

“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.

Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.

“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW

Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.

“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.

Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 102
    • 0Komentar

    Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”. Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam, Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he. Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami […]

  • Hizbut Tahrir Bangkit, Satkornas Banser NU: Saatnya Pemerintah Mengambil Langkah Tegas

    Hizbut Tahrir Bangkit, Satkornas Banser NU: Saatnya Pemerintah Mengambil Langkah Tegas

    • calendar_month Rabu, 26 Feb 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Nulondalo – Organisasi terlarang yang telah dibubarkan pemerintah pada 19 Juli 2017 bernama Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) kembali bangkit di beberapa titik di Indonesia. Komandan Satuan Koordinasi Nasional Banser PP GP Ansor, H. Syafiq Syauqi menyampaikan bahwa HTI telah dibubarkan Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM karena bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, dan mengancam keutuhan NKRI. “GP […]

  • Si Jago Merah Mengamuk di Kota Gorontalo, Permukiman Padat Penduduk Terbakar photo_camera 11

    Si Jago Merah Mengamuk di Kota Gorontalo, Permukiman Padat Penduduk Terbakar

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Rival
    • visibility 242
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Kebakaran hebat melanda permukiman padat penduduk di Kelurahan Dulalowo, Kecamatan Kota Tengah, Kota Gorontalo, Selasa (16/12/2025). Sedikitnya lima rumah warga dilaporkan hangus dilalap si jago merah. Informasi yang dihimpun redaksi di lokasi kejadian, api dengan cepat membesar dan merambat ke rumah-rumah warga yang saling berdekatan. Warga sekitar panik dan berusaha menyelamatkan diri serta barang-barang […]

  • Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar Play Button

    Buka Puasa Lintas Iman: Merajut Damai dari Keuskupan Agung Makassar

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 428
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar– Langit Makassar sore itu tampak muram. Awan kelabu bergelayut, hujan turun di beberapa sudut kota, seakan ingin menguji langkah para tokoh lintas agama. Namun semangat mereka tak pernah surut. Satu per satu tetap melangkah menuju Keuskupan Agung Makassar untuk menghadiri acara buka puasa bersama pada Minggu (9/3/2026). Dengan tema “Berjalan Bersama dalam Merajut […]

  • KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 136
    • 0Komentar

    Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB. Penyerangan oleh PT MEG buntut penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh warga Rempang. “Aksi penyerangan kepada warga sedikitnya membuat delapan orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Korban diantaranya mengalami luka sobek […]

  • Pertemuan 3 Jam Prabowo dan Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Isu Global dan Persahabatan

    Pertemuan 3 Jam Prabowo dan Anwar Ibrahim di Istana Merdeka, Bahas Isu Global dan Persahabatan

    • calendar_month Sabtu, 28 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 342
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto menerima kunjungan sahabat lamanya yang juga Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, di Istana Merdeka pada Jumat, 27 Maret 2026. Pertemuan tersebut berlangsung selama kurang lebih tiga jam dalam suasana hangat dan penuh keakraban. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan bahwa pertemuan itu tidak hanya menjadi ajang silaturahmi Lebaran, tetapi juga […]

expand_less