Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
  • visibility 176
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung bertahun-tahun.

AM langsung digelandang ke Lapas Kelas IIB Maros untuk menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Saat tiba, ia tampak mengenakan rompi merah khas tahanan kejaksaan.

Pungutan Diduga Capai Rp395 Juta

Kepala Kejari Maros, Febrian, mengungkapkan bahwa pungli tersebut diduga dilakukan terhadap 768 bidang tanah milik warga Kelurahan Leang-Leang.

“Total nilai pungutan yang kami temukan mencapai Rp395 juta,” ujar Febrian.

Padahal, sesuai ketentuan resmi program PTSL, masyarakat hanya dibebankan biaya maksimal Rp250 ribu per bidang tanah. Namun, warga justru dipaksa membayar jauh di atas aturan.

“Dalam praktiknya, warga diminta membayar antara Rp500 ribu hingga Rp750 ribu per bidang,” jelas Febrian.

Awalnya Bahkan Dipatok Lebih dari Rp1 Juta

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Maros, Sulfikar, mengungkapkan pungutan itu bahkan sempat jauh lebih tinggi pada awal program.

“Awalnya dipatok Rp1.350.000, kemudian turun menjadi Rp750.000, dan terakhir Rp500.000 per bidang,” ungkapnya.

Ironisnya, meski pembayaran sudah dilakukan, 125 sertifikat tanah warga hingga kini belum terbit.

“Mereka sudah bayar, tapi sertifikatnya belum keluar,” tegas Sulfikar.

Dana Diduga Dipakai untuk Kepentingan Pribadi dan Mengalir ke RT/RW

Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pungli diduga dinikmati untuk kepentingan pribadi tersangka. Namun penyidik juga menemukan adanya aliran dana ke sejumlah pengurus lingkungan.

“Sebagian diberikan ke RT dan RW, biasanya dengan alasan uang bensin saat melakukan penagihan,” kata Sulfikar.

Hingga kini, total saksi yang diperiksa telah mencapai 433 orang, dengan 407 di antaranya merupakan warga Kelurahan Leang-Leang. Meskipun baru satu orang ditetapkan sebagai tersangka, penyidik memastikan proses pendalaman masih berlanjut.

“Sementara ini baru satu tersangka, namun penyidikan masih berlanjut,” tambahnya.

Terancam 20 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, AM dijerat Pasal 12 huruf E dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemberantasan pungli khususnya pada program prioritas pemerintah seperti PTSL yang semestinya mempermudah warga memperoleh sertifikat tanah tanpa beban biaya berlebihan.

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Aleg Pohuwato Terlibat Tambang Ilegal

    Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Aleg Pohuwato Terlibat Tambang Ilegal

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 166
    • 0Komentar

    Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, yang menegaskan telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tersebut. Sejak Juli 2025, Kevin bersama jaringan advokasinya melakukan penelusuran terkait aleg dari Fraksi Nasdem itu. Hasilnya, ia mengklaim menemukan […]

  • Board of Peace Tuai Kritik Akademisi, Dinilai Abaikan Palestina dan Melembagakan Ketidakadilan

    Board of Peace Tuai Kritik Akademisi, Dinilai Abaikan Palestina dan Melembagakan Ketidakadilan

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 338
    • 0Komentar

    nulondalo.com –Pembentukan Board of Peace (BoP) oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump sebagai mekanisme perdamaian dan rekonstruksi Gaza menuai kritik tajam dari kalangan akademisi dan intelektual Indonesia. Lembaga yang diklaim sebagai terobosan perdamaian global itu dinilai justru mengabaikan prinsip keadilan, hukum internasional, serta keterlibatan substantif rakyat Palestina sebagai pihak paling terdampak konflik. Kritik keras salah […]

  • MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    MBG: Maling Berkedok Gizi atau Benar-Benar Makan Bergizi Gratis?

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Muh Faizal HS
    • visibility 665
    • 0Komentar

    Ketika gagasan Makan Bergizi Gratis ini muncul sebagi kebijakan strategis pemerintah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, maka respon dari masyarakat itu berbeda-beda. Ada yang mengatakan bahwa program ini dianggap sebagai langkah progresif untuk memastikan anak-anak Indonesia mendapatkan asupan gizi yang mencukupi. Di sisi lain, ada mengatakan program ini mempunyai anggaran yang cukup besar dan […]

  • Zakat Salah Catat

    Zakat Salah Catat

    • calendar_month Minggu, 22 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 434
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua agenda besar: membersihkan hati dan membersihkan pembukuan. Yang pertama urusan langit, yang kedua sering kali urusan auditor. Di sinilah zakat menemukan relevansinya, bukan hanya sebagai rukun Islam, tetapi juga sebagai “rukun akuntansi sosial”. Sebab, zakat itu jangan sampai salah niat, apalagi salah catat. Dalam tradisi Nahdlatul Ulama, humor bukan untuk […]

  • Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 187
    • 0Komentar

    Hari Asyura tahun ini jatuh pada 5 Juli 2025, bertepatan dengan 10 Muharram 1447 H, menurut kalender Hijriah. Hari ini merupakan momen penting dalam kalender Islam yang diperingati oleh seluruh umat Muslim, meski dengan cara dan pemaknaan yang berbeda antara Syiah dan Sunni. Makna Asyura bagi Muslim Syiah Bagi umat Syiah, Asyura adalah puncak dari […]

  • Yang Nanam Malah Lapar

    Yang Nanam Malah Lapar

    • calendar_month Sabtu, 31 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 486
    • 0Komentar

    Satu abad Nahdlatul Ulama (NU) adalah usia yang cukup matang untuk merenung: apakah jam’iyah ini masih sekadar kuat di tahlilan, atau sudah cukup berani kuat di laporan keuangan? Gus Dur pernah berkelakar, “NU itu besar sekali, tapi kalau ditanya asetnya, jawabannya sering: berkah.” Masalahnya, berkah saja tidak cukup untuk bayar pupuk, solar kapal nelayan, dan […]

expand_less