Breaking News
light_mode
Trending Tags

Gusnar Optimistis, Meski Masyarakat Belum Paham, Pidana Kerja Sosial Tetap Jalan

  • account_circle Redaksi
  • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
  • visibility 69
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail menyatakan dukungan penuh terhadap penerapan Pidana Kerja Sosial yang direncanakan mulai diberlakukan pada tahun 2026, meski ia menyadari masih banyak masyarakat yang belum memahami hukum baru ini. Dukungan tersebut disampaikan saat penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemerintah Daerah, Kejaksaan, dan Jamkrindo di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).

Pidana Kerja Sosial merupakan alternatif pidana penjara jangka pendek yang diatur dalam KUHP Baru (UU No. 1/2023, Pasal 65 & 85) untuk tindak pidana dengan ancaman maksimal lima tahun atau denda tinggi. Tujuan utama hukuman ini adalah merehabilitasi pelaku, mengurangi kepadatan lembaga pemasyarakatan, dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat.

Gusnar menyebut Pidana Kerja Sosial sebagai terobosan hukum baru yang perlu persiapan matang. Tantangan utama menurutnya terletak pada dua aspek: sosialisasi ke masyarakat dan implementasi teknis. Sosialisasi menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten dan kota, sedangkan implementasi akan merujuk pada kewenangan kejaksaan sesuai regulasi yang berlaku.

Menurut Gusnar, keberhasilan program ini sangat bergantung pada koordinasi antar lembaga. Ia juga mengapresiasi keterlibatan Jamkrindo yang memberikan dukungan mulai dari aspek hukum hingga pendanaan pelaksanaan kerja sosial. “Di tengah keterbatasan anggaran pemerintah, kita tidak boleh minim terobosan. Kolaborasi ini menjadi alternatif solusi yang sesuai regulasi,” ujarnya.

Gusnar menutup sambutannya dengan berharap kerja sama ini membawa manfaat nyata bagi seluruh masyarakat Gorontalo dan memastikan bahwa penerapan Pidana Kerja Sosial dapat berjalan efektif mulai 2026, meski masyarakat masih harus dibekali pemahaman tentang hukum baru ini.

Instrumen Baru Penerapa KUHP

Menurut Jampidum, pidana kerja sosial akan menjadi instrumen baru dalam penerapan KUHP Nasional yang mulai berlaku 2026. Ia menilai pidana sosial ini mencerminkan perubahan fundamental di mana pidana penjara bukan lagi instrumen utama, dan pidana kerja sosial menjadi alternatif bagi pelaku tindak pidana tertentu. “Penjara ke depannya bukan lagi instrumen utama, tetapi akan menjadi ultimum remedium atau upaya terakhir,” ungkapnya dalam kegiatan di Mataram dikutip dari ANTARA News, Selasa (23/12/2025)

Dalam kajian akademik di media jurnal hukum nasional menunjukkan dukungan atas pidana kerja sosial sebagai bagian dari reformasi hukum pidana:

Pidana kerja sosial dalam KUHP baru dipandang sebagai bagian dari paradigma pemidanaan modern, yang sejalan dengan prinsip keadilan restoratif dan reintegrasi sosial pelaku ke masyarakat. Kajian ini menilai hukuman ini membantu mengatasi overcapacity lembaga pemasyarakatan dan memberi manfaat sosial lebih luas, dikutip dari icjr.or.id

  • Penulis: Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    Diduga Korupsi Anggaran, APPRI Desak KPK Periksa Kadis SDABMBK Kabupaten Deli

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 93
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jakarta – Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia (APPRI) menggelar aksi unjuk rasa di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia ( KPK RI ) Jakarta , Selasa (27/01/2026). Aksi tersebut menyoroti dugaan korupsi yang terjadi di Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang pada tahun anggaran 2025. Koordinator aksi, […]

  • Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 58
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie turun langsung menemui massa demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Maron, Senin (1/9/2025), di Bundaran Hulondalo Indah, Kota Gorontalo. Suasana aksi menjadi lebih kondusif saat Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo duduk bersama di atas aspal untuk berdialog langsung dengan […]

  • Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    Polda Kalsel Bongkar Jaringan Pemalsu STNK dan BPKB, Enam Tersangka Ditangkap

    • calendar_month Jumat, 20 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Selatan menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus jaringan pemalsuan dokumen kendaraan bermotor, Kamis (19/2/2026) pagi. Kegiatan berlangsung di Lobby Mapolda Kalsel, Banjarbaru, dipimpin langsung Kapolda Kalsel didampingi Irwasda, Dir Reskrimum, Dir Lantas, dan Kabid Humas. Kabid Humas Polda Kalsel, Adam Erwindi, menyampaikan bahwa Kapolda Kalsel, Rosyanto […]

  • Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    Ketua DPD FKPR Desak BK DPRD Provinsi Gorontalo Jangan jadi pelindung kode etik

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 60
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketua DPD Forum Kaum Pembela Rakyat (FKPR) Kota Gorontalo, Ikbal Ka’u, kembali menyuarakan kritik keras terhadap kinerja Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Gorontalo. Dalam pernyataannya, ia menilai BK DPRD seolah-olah menjalankan fungsi pengawasan etik secara tebang pilih. Ikbal menyampaikan apresiasi bahwa BK DPRD mampu menyelesaikan persoalan terkait ucapan kontroversial anggota DPRD, Wahyu Moridu, […]

  • Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 120
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 […]

  • Jawab Kebutuhan Dunia Keuangan, Akuntansi Unusia Tawarkan Kurikulum Adaptif dan Praktis

    Jawab Kebutuhan Dunia Keuangan, Akuntansi Unusia Tawarkan Kurikulum Adaptif dan Praktis

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 162
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Di tengah meningkatnya kebutuhan tenaga profesional di bidang keuangan, pajak, dan audit, Program Studi Akuntansi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia) hadir sebagai pilihan strategis bagi calon mahasiswa yang ingin memiliki karier jelas, beretika, dan relevan dengan perkembangan zaman. Prodi ini menggabungkan kompetensi akademik, keterampilan praktis, serta nilai-nilai keislaman khas Nahdlatul Ulama. Kepala Program […]

expand_less