Sejalan dengan Prabowo, DPR Tekankan Reformasi Polri Fokus Bersihkan Internal dan Perkuat Propam
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
- visibility 22
- print Cetak

Ketua Komisi III, Habiburokhman dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025)- Doc. DPR RI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Komisi III DPR RI menegaskan bahwa reformasi Kepolisian Republik Indonesia (Polri) harus diarahkan pada penguatan pengawasan internal dan perubahan kultur organisasi, bukan sekadar perombakan struktur. Penegasan ini dinilai sejalan dengan arahan Presiden RI Prabowo Subianto yang menuntut Polri menjadi institusi yang bersih, tangguh, dan berpihak pada rakyat kecil.
Melalui Panitia Kerja (Panja) Reformasi Kepolisian RI, Kejaksaan RI, dan Pengadilan, Komisi III DPR RI juga memastikan bahwa kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, dengan mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan bahwa kesimpulan tersebut sesuai dengan amanat reformasi sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Ketetapan MPR RI Nomor VII Tahun 2000.
“Kedudukan Polri tetap berada di bawah Presiden, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian Kapolri oleh Presiden dengan persetujuan DPR RI,” ujar Habiburokhman usai rapat Panja di Gedung Nusantara II, Senayan, Kamis (8/1/2025).
Dalam konteks reformasi, Komisi III menekankan pentingnya reformasi kultural di tubuh Polri, terutama penguatan fungsi pengawasan internal seperti Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam). DPR menilai, lemahnya Propam selama ini menjadi salah satu penyebab utama merosotnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, sebelumnya secara terbuka mengkritik ketidaktegasan Propam dalam menindak pelanggaran anggota. Menurutnya, banyak kasus di daerah berkembang liar dan berujung pada krisis kepercayaan karena pengawasan internal tidak berjalan efektif.
“Percuma bicara reformasi kalau Propamnya tidak tegas. Di situlah kepercayaan publik runtuh,” kata Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum Panja Reformasi Polri.
Sikap DPR tersebut dinilai sejalan dengan penegasan Presiden Prabowo Subianto dalam peringatan HUT ke-79 Bhayangkara, di mana Kepala Negara menekankan bahwa Indonesia membutuhkan polisi yang bersih, unggul, dan selalu membela rakyat yang lemah dan miskin.
“Negara dan bangsa ini memerlukan kepolisian yang bersih, yang dicintai rakyat, yang selalu melindungi rakyat, terutama mereka yang paling lemah dan paling miskin,” tegas Prabowo dalam amanatnya di Monas, Jakarta.
DPR menilai, pesan Presiden tersebut hanya dapat diwujudkan jika Polri berani membersihkan internalnya secara konsisten dan transparan. Penguatan Propam dipandang sebagai instrumen utama untuk memastikan disiplin, integritas, dan akuntabilitas aparat di lapangan.
Habiburokhman menambahkan, kesimpulan Panja yang telah dibacakan masih merupakan kesimpulan awal. Pembahasan reformasi kelembagaan, termasuk di lingkungan kejaksaan dan pengadilan serta detail reformasi regulasi, akan terus dilanjutkan melalui rapat-rapat lanjutan dengan menghadirkan para ahli.
“Reformasi ini tidak berhenti di Polri saja. Kejaksaan dan pengadilan juga akan dibahas secara mendalam,” pungkasnya.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar