Breaking News
light_mode
Trending Tags

Dijaga TNI, Tapi Cuma Pisang dan Ubi: Sengketa Lahan Warga vs Pertamina di Maros Makin Panas

  • account_circle Sakti
  • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
  • visibility 88
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com, MAROS–Sengketa kepemilikan lahan antara warga dan PT Pertamina di Jalan Pertamina, Kelurahan Temmapaduae, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, kian memanas dan memicu sorotan publik. Ahli waris menegaskan bahwa di lokasi tersebut tidak terdapat kilang, pipa, maupun aktivitas produksi Pertamina, Jumat (16/1/2026).

Meski demikian, sejumlah oknum TNI terlihat berjaga di lahan yang diklaim sebagai aset Pertamina dan disebut sebagai objek vital. Klaim itu dibantah oleh ahli waris dan dipertanyakan oleh awak media, karena kondisi lapangan hanya berupa lahan kosong yang ditanami warga.

Awak media yang meminta penjelasan serta dasar hukum pengamanan, termasuk surat perintah tugas, tidak mendapatkan jawaban konkret di lokasi. Situasi ini sempat memicu adu argumentasi antara awak media dan oknum aparat yang berjaga.

Kuasa hukum ahli waris, Ibrahim Hamzah, menyatakan klaim lahan oleh PT Pertamina yang menggunakan dasar SHGB Nomor 0006 Tahun 1999 patut diuji, karena diduga tidak berada di titik lahan milik kliennya, yakni tanah rincik atas nama Baddoe bin Kasa.

“Kami sudah melakukan pengecekan, SHGB tersebut bukan berada di titik ini. Selain itu, berdasarkan Keputusan Kementerian ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022, di lokasi ini tidak terdapat objek vital Pertamina. Maka alasan pengamanan oleh aparat perlu dipertanyakan,” tegas Ibrahim Hamzah, yang juga Ketua Aliansi Indonesia Sulawesi.

Ia juga menyesalkan belum adanya pertemuan terbuka antara pihak Pertamina dan ahli waris untuk membuktikan dokumen kepemilikan masing-masing secara transparan.

Salah satu ahli waris, H. Syahrir, menyebut pengamanan tersebut tidak masuk akal karena di dalam lahan hanya terdapat tanaman milik warga.

“Kalau dibilang objek vital, di mana objeknya? Di dalam hanya ada pohon pisang dan ubi. Objek yang diklaim Pertamina bukan di lokasi ini,” ujarnya.

Dengan nada sindiran, ia menambahkan, “Kalau memang dijaga, kami bersyukur TNI menjaga pisang dan ubi kami. Akan tetapi biarkan kami kerja bangunan kami. Kalau nantinya memang milik kita, silakan ambil.”

Ia menegaskan keluarga tidak menolak proses hukum, tetapi menolak adanya pengamanan yang dinilai berat sebelah. “Kami siap ke pengadilan, tapi jangan lahan ini sudah seperti wilayah militer,” tegasnya.

Sementara itu, salah satu anggota TNI di lokasi, Kapten Asdar, mengaku berasal dari Mabes TNI dan menyatakan bahwa kehadiran mereka merupakan perintah pimpinan untuk mengamankan objek vital milik Pertamina atau negara.

“Kami di sini menjaga objek vital Pertamina. Kalau merasa ahli waris, silakan tempuh jalur hukum. Di papan juga jelas tertera SHGB Nomor 0006 Tahun 1999,” ujarnya. Saat diminta menunjukkan surat perintah tugas, ia menyarankan konfirmasi ke institusi TNI awak media tahu ada penerangan. Silahkan konfirmasi kesana,”tutupnya

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Pertamina belum memberikan keterangan resmi terkait dasar hukum penetapan lokasi sebagai objek vital, titik koordinat SHGB yang digunakan, maupun alasan pengamanan aparat di lahan yang masih berstatus sengketa.(*) Jurnalis: Sakti

  • Penulis: Sakti

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jokowi Yang Sedang Turun Kelas? (Refleksi tentang Kekuasaan, Politik, dan Kematangan Demokrasi Kita)

    Jokowi Yang Sedang Turun Kelas? (Refleksi tentang Kekuasaan, Politik, dan Kematangan Demokrasi Kita)

    • calendar_month Kamis, 29 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 47
    • 0Komentar

    Ini bukan tentang siapa yang benar atau siapa yang salah. Bukan tentang siapa yang patut dibela atau digugat. Tulisan ini tidak berdiri di satu pihak, tidak pula hadir untuk menyokong atau menjatuhkan. Yang ingin disorot di sini adalah sebuah peristiwa politik yang mengandung makna lebih dalam: mantan Presiden Jokowi menggugat pihak-pihak yang menuduh ijazahnya palsu. […]

  • Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 154
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan […]

  • Setelah Sawah Hilang Setengah Juta Hektare, Negara Menggelar Rapat

    Setelah Sawah Hilang Setengah Juta Hektare, Negara Menggelar Rapat

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 115
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah pusat akhirnya memperketat pengendalian alih fungsi lahan sawah setelah Indonesia kehilangan sekitar 554 ribu hektare sawah dalam kurun waktu 2019–2024. Langkah tersebut dibahas dalam pertemuan antara Presiden Prabowo Subianto dan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (28/1/2026). Usai pertemuan, Nusron Wahid menyampaikan […]

  • Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 37
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perubahan metode persalinan dari yang semula direncanakan menggunakan Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Pihak RS Multazam mengakui adanya perubahan metode tindakan medis tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat sanksi hukum […]

  • Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    Anggota DWP Diminta Rutin Periksa Kesehatan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 29
    • 0Komentar

    etua Tim Penggerak PKK Provinsi Gorontalo, Nani Ismail Mokodongan, menghadiri kegiatan Sosialisasi Cek Kesehatan Gratis (CKG) yang diperuntukkan bagi pengurus dan anggota Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut berlangsung di Rumah Jabatan Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Jum’at (04/07/2025). Dalam sambutannya, Nani Ismail Mokodongan mengapresiasi inisiatif kegiatan yang digelar sebagai bagian dari upaya mendukung […]

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong UMKM Tumbuh Lewat KUPEDES: Pinjaman Cepat, Bunga Ringan, Hingga Rp 500 Juta

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta terus memperkuat dukungannya terhadap para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) salah satunya lewat layanan KUPEDES. Produk pinjaman produktif ini dirancang untuk memberikan akses permodalan dengan proses cepat, bunga ringan, serta skema angsuran fleksibel. Selasa, 2 September 2025. Melalui KUPEDES, pelaku UMKM dapat memperoleh pinjaman mulai Rp20 juta hingga […]

expand_less