Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 397
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Chelsea Pecat Enzo Maresca Meski Bertengger di Lima Besar Liga Inggris

    Chelsea Pecat Enzo Maresca Meski Bertengger di Lima Besar Liga Inggris

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 328
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Chelsea secara resmi memecat pelatih Enzo Maresca di tengah berlangsungnya Liga Primer Inggris musim 2025/2026. Keputusan tersebut diambil manajemen The Blues meski performa tim dinilai belum sepenuhnya terpuruk. Saat ini, Chelsea masih menempati peringkat kelima klasemen sementara Liga Inggris. Namun, jarak 15 poin dari pemuncak klasemen Arsenal dianggap sebagai sinyal peringatan serius bagi […]

  • Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    Ratusan Siswa SMK HKBP Sidikalang Diduga Keracunan MBG, Jalani Perawatan di Sejumlah Faskes

    • calendar_month Rabu, 11 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 282
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ratusan siswa SMK HKBP Sidikalang, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, diduga mengalami keracunan usai mengonsumsi menu program Makan Bergizi Gratis (MBG). Para siswa terpaksa dilarikan ke sejumlah fasilitas kesehatan untuk mendapatkan penanganan medis, Selasa (10/2/2026). Berdasarkan pantauan di lapangan, para siswa dirawat di RSUD Sidikalang, UPT Puskesmas Hutarakyat, serta Klinik Katolik. Informasi yang dihimpun […]

  • Tradisi Doa Tolak Bala di Hari Asyura

    Tradisi Doa Tolak Bala di Hari Asyura

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Mubarak Idrus
    • visibility 184
    • 0Komentar

    Tepat pukul 20.00 wita, jamaah Tarekat Khalwatiyah mulai memadati halaman masjid Baitul Izzah yang terletak di Jl. Baji Bicara 7. Beberapa di antaranya menenteng makanan yang akan disajikan selepas acara doa asyura dan tolak bala. Doa Asyura dan Tolak Bala merupakan salah satu amalan yang rutin dilakukan oleh Tarekat Khalwatiyah Syekh Yusuf Al-Makassari. Seperti tahun-tahun […]

  • Banjir Bandang di Aceh & Sumatra: Kerusakan Hutan, Cuaca Ekstrem dan Tuduhan ke Zulhas

    Banjir Bandang di Aceh & Sumatra: Kerusakan Hutan, Cuaca Ekstrem dan Tuduhan ke Zulhas

    • calendar_month Kamis, 4 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 294
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Bencana banjir bandang dan longsor melanda sejumlah wilayah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat dalam beberapa hari terakhir. Hujan lebat, cuaca ekstrem, dan faktor alam disebut sebagai penyebab utama namun di media sosial muncul tudingan bahwa penyebabnya juga berkaitan dengan kebijakan pembukaan lahan saat mantan menteri kehutanan, Zulkifli Hasan menjabat. Penyebab Banjir: Cuaca […]

  • Kas Langit

    Kas Langit

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 376
    • 0Komentar

    Ramadhan itu unik. Ia seperti auditor independen yang datang tanpa diundang, memeriksa laporan keuangan batin kita. Bedanya, auditor ini tidak membawa kertas kerja, tapi membawa pahala. Ia tidak bertanya soal aset lancar, tetapi soal amal lancar. Dan yang paling penting, ia tidak bisa “diajak negosiasi”. Sebagai orang akuntansi, saya sering merenung: mengapa kita begitu teliti […]

  • Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    Senja di Panti Waluya: Luka Anak Bangsa dan Rumah bagi Mereka yang Pernah Dibuang

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 215
    • 0Komentar

    Siang itu, Jakarta enggan berkompromi. Matahari menyengat tanpa ampun, membakar aspal dan menyilaukan pandangan. Di tengah hiruk-pikuk ibu kota, rombongan peserta Temu Nasional Gusdurian 2025 melangkah pelan, menyusuri lorong-lorong sejarah yang tak tercatat dalam buku pelajaran. Tujuan mereka bukan gedung megah atau aula ber-AC, melainkan sebuah bangunan sederhana di Jalan Kramat V Jakarta Pusat: Panti […]

expand_less