Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 229
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pena, Buku, dan Nyawa yang Hilang: Catatan untuk Tragedi Ngada

    Pena, Buku, dan Nyawa yang Hilang: Catatan untuk Tragedi Ngada

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle -
    • visibility 178
    • 0Komentar

    Kasus tragis di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada penghujung Januari 2026, ketika seorang siswa SD berusia 10 tahun berinisial YBS diduga mengakhiri hidupnya karena keluarganya tak mampu membeli buku dan pena, adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Membaca berita tentang seorang anak kecil yang memilih “pergi” selamanya hanya karena selembar buku dan sebatang pena […]

  • Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    Jalan Tol Berbayar Tapi Tak Standar, Yasti Mokoagow: BUJT Bisa Dipidana

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 228
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan menyusul masih banyaknya ruas tol berbayar yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang. “Saya harus ingatkan bahwa abai atau […]

  • Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    Dalam Bayang-bayang Raden Ayu: Kartini Sebagai Kesedaran Kolektif Emansipasi Perempuan

    • calendar_month Jumat, 28 Nov 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Raden Ajeng Kartini Djojo Adhiningrat yang sering dikenal dengan nama RA Kartini sebagai salah satu perempuan Indonesia asal jepara-jawa tengah, pejuang emansipasi perempuan itu selalu diperingati setiap tahun, tepatnya pada tanggal 21 April, tahun kelahirannya 1879. Dalam catatan sejarah, kartini menggores tinta perlawanan atas penjajahan yang dialami bangsa Indonesia. Doktrin Perjuangannya mengangkat martabat perempuan sebagai […]

  • Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    Wali Kota Gorontalo Lantik 15 Pejabat Eselon III, Enam Camat Baru Resmi Bertugas

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 499
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, resmi melantik 15 pejabat administrator atau eselon III di lingkungan Pemerintah Kota Gorontalo. Prosesi pelantikan berlangsung di Bandhayo Lo Yiladia (BLY) pada Jumat (13/3/2026). Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota Gorontalo Nomor: 821.2/BKPSDM/11/540 tertanggal 13 Maret 2026. Dalam pelantikan ini, sejumlah pejabat menempati jabatan strategis […]

  • Presiden Prabowo Rencanakan Tahun Baru di Lokasi Bencana Sumatra, Jakarta Gelar Perayaan Tanpa Kembang Api

    Presiden Prabowo Rencanakan Tahun Baru di Lokasi Bencana Sumatra, Jakarta Gelar Perayaan Tanpa Kembang Api

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 137
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto berencana menghabiskan malam pergantian tahun 2025 menuju 2026 di wilayah Sumatra yang terdampak banjir bandang dan longsor. Hal tersebut disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi usai konferensi pers penanganan bencana di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025). “Direncanakan begitu (tahun baru ke Sumatra),” ujar Prasetyo Hadi, […]

  • BNPB Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Timur, 44 Unit di Pante Rambong Ditarget Rampung Pekan Ini

    BNPB Bangun Huntara untuk Korban Banjir Aceh Timur, 44 Unit di Pante Rambong Ditarget Rampung Pekan Ini

    • calendar_month Senin, 12 Jan 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 109
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Banjir besar yang melanda Kabupaten Aceh Timur pada akhir November 2025 berdampak signifikan terhadap permukiman warga. Di Gampong Pante Rambong, Kecamatan Pante Bidari, lebih dari 75 persen wilayah terendam banjir dengan ketinggian muka air mencapai lebih dari tiga meter. Luapan air yang disertai lumpur dan material sampah menyebabkan kerusakan berat pada rumah warga. […]

expand_less