Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 356
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Longsor di Bandung Barat, Delapan Orang Tewas dan 82 Masih Dicari

    Longsor di Bandung Barat, Delapan Orang Tewas dan 82 Masih Dicari

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 298
    • 0Komentar

    nulondalo.com  – Tanah longsor terjadi di Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Sabtu (24/1) dini hari. Peristiwa tersebut mengakibatkan delapan orang meninggal dunia, sementara 82 orang masih dalam proses pencarian hingga pukul 15.00 WIB. Longsor terjadi sekitar pukul 02.30 WIB di Kecamatan Cisarua, tepatnya di Desa Pasir Langu, Kampung Babakan Cibudah. Bencana dipicu hujan dengan […]

  • Menag Pimpin Peningkatan Profesionalisme Pegawai UPQ

    Menag Pimpin Peningkatan Profesionalisme Pegawai UPQ

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 157
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, M.A., membuka secara resmi kegiatan Tazkiyatun Nafs: Pembinaan Ruhani dan Profesionalisme Pegawai UPQ yang diselenggarakan Unit Percetakan Al-Qur’an (UPQ) Kementerian Agama pada 10–13 November 2025 di Ciawi, Kabupaten Bogor. Agenda ini menjadi bagian dari upaya strategis meningkatkan kualitas sumber daya manusia UPQ seiring target besar […]

  • Dikejar Notifikasi

    Dikejar Notifikasi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 298
    • 0Komentar

    Di zaman sekarang, manusia tidak lagi dikejar macan, tapi dikejar notifikasi. Dulu orang bangun subuh karena azan, sekarang karena pesan WhatsApp bertuliskan: “Segera lunasi pinjaman Anda!” Inilah zaman ketika rezeki datang lewat transfer, tapi musibah juga ikut nyempil lewat aplikasi bernama pinjaman online, atau yang lebih akrab disebut: pinjol. Awalnya pinjol katanya solusi. Cepat, mudah, […]

  • PWNU Gorontalo Gelar Lailatul Ijtima’, Gus Aniq Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Peradaban

    PWNU Gorontalo Gelar Lailatul Ijtima’, Gus Aniq Tekankan Kolaborasi sebagai Kunci Peradaban

    • calendar_month Senin, 20 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 364
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo menggelar kegiatan Lailatul Ijtima’ dengan menghadirkan Wakil Ketua Umum PBNU KH. Zulfa Musthofa, Ahad (19/4/2025). Katib Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Abdullah Aniq Nawawi, dalam sambutannya menyampaikan bahwa Lailatul Ijtima’ bukan sekadar rutinitas organisasi, tetapi mencerminkan hakikat manusia sebagai makhluk sosial yang harus membangun peradaban secara kolektif. Kegiatan […]

  • 500 Tahun Ramadan di Gorontalo

    500 Tahun Ramadan di Gorontalo

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 111
    • 0Komentar

    Praktek berpuasa bagi umat Islam selama bulan Ramadan telah berlangsung ribuan kali sejak era Nabi. Khusus untuk kita di Gorontalo, puasa baru berlangsung sekitar 500 tahun. Hitungan “kasar” ini bermula dari tahun 1525 sejak Islam menjadi agama resmi di Gorontalo. Artinya, untuk Gorontalo sendiri, baru 500 kali puasa Ramadan dilangsungkan. Bagi peradaban lain, puasa Ramadan […]

  • Ketika Amanah Mangkrak Seperti Proyek Negara

    Ketika Amanah Mangkrak Seperti Proyek Negara

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 374
    • 0Komentar

    Amanah sering kita dengar di khutbah Jumat atau ceramah Ramadan. Ia terdengar khidmat, tapi juga kadang terasa jauh dari kehidupan politik sehari-hari. Amanah seolah dipindahkan ke ruang ibadah, sementara di ruang kekuasaan ia diperlakukan seperti barang opsional—dipakai kalau perlu, ditinggalkan kalau mengganggu kepentingan. Padahal republik tidak berdiri hanya dengan undang-undang dan birokrasi. Ada kontrak tak […]

expand_less