Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 314
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik, Pertamax hingga BP 92 Kini Tembus Rp16 Ribuan per Liter

    Harga BBM Nonsubsidi Kompak Naik, Pertamax hingga BP 92 Kini Tembus Rp16 Ribuan per Liter

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 70
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi kembali mengalami penyesuaian. Mulai 10 Juni 2026, tidak hanya SPBU Pertamina yang menaikkan harga jual BBM, tetapi juga sejumlah operator SPBU swasta seperti BP-AKR dan Vivo. Sebelumnya, Pertamina mengumumkan kenaikan harga Pertamax menjadi Rp16.250 per liter. Penyesuaian tersebut kemudian diikuti oleh operator swasta, sehingga harga BBM nonsubsidi […]

  • Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    Anak Dibatasi Medsos, Tapi Konten Dewasa Tetap Bebas? Ini Kata Majelis Ulama Indonesia

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 348
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemberlakuan Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk Perlindungan Anak (PP TUNAS) sejak 28 Maret 2026 menjadi langkah serius pemerintah dalam membatasi akses media sosial bagi anak-anak. Namun di tengah kebijakan tersebut, muncul pertanyaan publik, apakah pembatasan ini juga diiringi dengan pengawasan ketat terhadap konten dewasa yang masih mudah diakses? Menanggapi […]

  • Longsor di Morowali Jadi Alarm Nasional, DPR Minta Pengawasan Lingkungan Diperketat

    Longsor di Morowali Jadi Alarm Nasional, DPR Minta Pengawasan Lingkungan Diperketat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Peristiwa banjir dan tanah longsor di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, dinilai sebagai alarm nasional atas lemahnya tata kelola lingkungan di kawasan industri tambang. Anggota Komisi IV DPR RI, Robert J. Kardinal, meminta pemerintah segera melakukan pembenahan dan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan lingkungan, khususnya di wilayah […]

  • Cicil Emas Tanpa Cemas, Kanwil IX Ajak Masyarakat Nikmati Momen Emas Bersama Pegadaian

    Cicil Emas Tanpa Cemas, Kanwil IX Ajak Masyarakat Nikmati Momen Emas Bersama Pegadaian

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 132
    • 0Komentar

    PT Pegadaian terus menghadirkan inovasi layanan keuangan yang memudahkan masyarakat dalam berinvestasi emas. Melalui program Promo Cicilan Emas Pegadaian, masyarakat kini dapat menikmati kemudahan bertransaksi cicil emas dengan lebih hemat, aman, dan praktis melalui aplikasi digital Pegadaian. Promo dengan kode SERUMULIA15 memberikan keuntungan berupa potongan uang muka sebesar Rp 15 ribu per gram dengan maksimal […]

  • Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    Eks Pelatih Kanada, John Herdman, Ditunjuk Latih Timnas Indonesia

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 284
    • 0Komentar

    nulondalo.com – PSSI resmi menunjuk John Herdman sebagai pelatih Tim Nasional Indonesia. Pengumuman tersebut disampaikan pada Sabtu (3/1/2026). John Herdman merupakan pelatih asal Inggris yang memiliki pengalaman panjang di level internasional. Ia dikenal luas lewat kiprahnya bersama Timnas Kanada, baik di sektor putra maupun putri. Dalam rekam jejak kepelatihannya, Herdman mencatat prestasi penting dengan membawa […]

  • Dari Lailatul Ijtima’ ke Kemandirian: Pesan Hangat KH. Zulfa Musthofa di Gorontalo

    Dari Lailatul Ijtima’ ke Kemandirian: Pesan Hangat KH. Zulfa Musthofa di Gorontalo

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 415
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH. Zulfa Musthofa, menegaskan pentingnya membangun kemandirian organisasi melalui penguatan tradisi keagamaan Lailatul Ijtima’ sebagai fondasi gerakan Nahdlatul Ulama (NU) di daerah. Hal tersebut disampaikan dalam kegiatan yang berlangsung di Aula Kantor PWNU Gorontalo pada Ahad, 19 April 2026. Acara tersebut dihadiri para ulama, kiai, tokoh […]

expand_less