Breaking News
light_mode
Trending Tags

Titik Nadir Gorontalo Vs BSG: Fokus Rebut Kuasa, Bukan Bank Baru!

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Jul 2025
  • visibility 33
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Saat ini di kancah global kita menyaksikan dinamika perang dagang antara kekuatan besar seperti Amerika Serikat dan Tiongkok, di mana kebijakan proteksionis dan persaingan sengit mewarnai hubungan ekonomi. Di tingkat regional, dinamika serupa tampaknya terjadi dalam hubungan antara Gorontalo dan Bank SulutGo (BSG). Isu keputusan Gorontalo untuk mempertimbangkan keluar dari struktur pemegang saham BSG dan mendirikan bank baru memunculkan pertanyaan mendasar: apakah ini langkah strategis untuk memperkuat kedaulatan ekonomi daerah, atau justru sebuah langkah mundur yang mencerminkan ketidakmampuan untuk bertarung dalam arena persaingan yang ada?

Kompetensi vs. “Karpet Merah”: Menantu Gubernur di BSG

Diskusi mengenai pencalonan menantu Gubernur Gorontalo dalam jajaran komisaris Bank SulutGo (BSG) memicu perhatian publik. Namun, penting untuk mengalihkan fokus pembahasan pada aspek substantif yang lebih fundamental, yaitu proses dan ketentuan yang berlaku dalam pemilihan komisaris dan direksi. Secara normatif, pemilihan ini harus berlandaskan pada prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG), dengan mengutamakan transparansi dan akuntabilitas.

Instrumen krusial dalam proses ini adalah fit and proper test oleh OJK, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor 27/POJK.03/2016. Uji ini dirancang untuk menilai kompetensi manajerial, integritas moral, dan pemahaman perbankan kandidat secara objektif, tanpa diskriminasi latar belakang keluarga atau afiliasi politik.

Berdasarkan konteks hukum, UU Nomor 28 Tahun 1999 (KPKPN) melarang praktik nepotisme, yang relevan mengingat status BSG sebagai BUMD. Namun, penting untuk dicatat bahwa UU ini tidak secara eksplisit melarang pencalonan keluarga pejabat yang memenuhi syarat dan lolos seleksi objektif. Artinya, jika keluarga Gubernur memenuhi kriteria fit and proper test, pencalonan mereka tidak menjadi masalah.

Diskusi pasca-RUPS ini sangat relevan untuk terus dibahas hingga menemui titik terang, terutama dalam konteks transparansi dan akuntabilitas. Dugaan ketidakadilan yang dirasakan Pemerintah Gorontalo menuntut penerapan adagium “Audi et alteram partem”. Keadilan dan kepastian hukum harus ditegakkan dalam proses pemilihan ini, demi menjaga kepercayaan publik dan stabilitas BSG.

Oleh karena itu, pemilihan direksi dan komisaris harus didasarkan pada kompetensi dan integritas, bukan pada sentimen SARA. Mengingat tidak adanya representasi Gorontalo dalam jajaran direksi dan komisaris BSG saat ini, penempatan perwakilan terbaik dari Gorontalo menjadi sangat penting. Proses pemilihan ini harus sesuai dengan UU Nomor 40 Tahun 2007, Pasal 94 & 112. Evaluasi menyeluruh terhadap jajaran direksi dan komisaris terpilih perlu dilakukan, demi kepentingan Gorontalo dan BSG secara keseluruhan.

Gorontalo: Pemegang Saham Minoritas, Kepentingan Mayoritas?

Pemerintah Daerah Gorontalo dan para pemegang saham “Golden Time” ini tidak boleh terlewatkan. Pemilihan direksi Bank SulutGo (BSG) yang usai bukan berarti perjuangan telah berakhir. Perlu disadari, data kepemilikan saham mencerminkan kekuatan signifikan yang dimiliki oleh Pemerintah Gorontalo. Jika digabungkan, total saham yang dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo, Pemerintah Kota Gorontalo, Pemerintah Kabupaten Boalemo, Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Pemerintah Kabupaten Pohuwato, dan Pemerintah Kabupaten Bone Bolango mencapai angka Rp235.175.800.000. Angka ini setara dengan sekitar 19,34% dari total saham BSG (Rp1.216.022.200.000). Berikut rinciannya:

  • Pemerintah Provinsi Gorontalo: Rp72.978.500.000
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo: Rp25.838.600.000
  • Pemerintah Kota Gorontalo: Rp34.024.300.000
  • Pemerintah Kabupaten Boalemo: Rp48.161.200.000
  • Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara: Rp22.699.600.000
  • Pemerintah Kabupaten Pohuwato: Rp18.458.500.000
  • Pemerintah Kabupaten Bone Bolango: Rp13.015.400.000 (sumber laporan pemegang saham BSG terkini)

Kekuatan finansial ini diperkuat oleh peran BSG sebagai pengelola keuangan daerah, termasuk gaji PNS Gorontalo, yang memberikan posisi strategis bagi Gorontalo dalam menentukan arah kebijakan bank. Produk perbankan BSG, seperti tabungan, deposito, dan kredit, juga relevan untuk dipertimbangkan.

Kekuatan finansial dan posisi strategis Gorontalo di BSG adalah modal besar. Oleh karena itu, strategi hukum yang kuat perlu segera dieksekusi. Analisis mendalam hasil RUPS penting dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap UU No. 40/2007 dan GCG. Jika ditemukan pelanggaran, langkah hukum (perdata/pidana) harus ditempuh. Aliansi strategis dengan pemegang saham lain, advokasi perubahan regulasi internal BSG, persiapan matang RUPS mendatang dengan penyusunan proposal berbasis data dan analisis yang kuat, dan komunikasi efektif dengan pemangku kepentingan adalah kunci untuk mengoptimalkan kendali arah kebijakan BSG

Kepemilikan 19,34% saham BSG dan peran strategis sebagai pengelola keuangan daerah memberikan Pemerintah Gorontalo kekuatan signifikan. Hak penentuan arah kebijakan bank tidak boleh diabaikan, ini menyangkut harga diri dan kepentingan daerah. Belajar dari kerugian isolasi ekonomi yang dialami negara-negara seperti Inggris pasca-Brexit, Gorontalo harus mengambil langkah strategis berbasis hukum. Tujuannya jelas: membuktikan Gorontalo adalah “nakhoda”, bukan “penumpang pasif”

Optimalisasi BSG vs. Pendirian Bank Daerah: Gorontalo Pilih Mana?

Berdasarkan perspektif hukum, pendirian bank baru oleh Gorontalo merupakan hak yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.  Namun, implementasi hak ini memerlukan pertimbangan matang, mengingat implikasi ekonomi dan sosial yang signifikan, terutama dalam konteks kebijakan efisiensi anggaran yang menjadi prioritas pemerintah presiden saat ini. Beberapa tantangan utama yang perlu dipertimbangkan secara komprehensif adalah:

  1. Kompleksitas Proses Perizinan: Pendirian bank baru melibatkan serangkaian proses perizinan yang rumit dan memakan waktu.
  2. Tuntutan Modal Besar: Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 12/POJK.03/2021 tentang Bank Umum, pendirian bank baru memerlukan modal yang besar.
  3. Kebutuhan Infrastruktur: Pembangunan infrastruktur yang memadai, termasuk sistem teknologi informasi dan jaringan kantor, memerlukan investasi yang signifikan.
  4. Persaingan dengan Bank Mapan: Bank baru harus bersaing dengan bank-bank yang sudah memiliki jaringan dan basis pelanggan yang luas.
  5. Risiko Stabilitas Keuangan Daerah: Pengelolaan bank baru yang tidak optimal dapat mengganggu stabilitas keuangan daerah.
  6. Risiko Operasional Perbankan: Data menunjukkan bahwa sepanjang 2024 ke 2025 ada sekitar 20 bank yang tutup, terutama Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mengalami penutupan akibat fraud dan masalah kompleks, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK terkait penanganan Bank Dalam Resolusi (BDR).
  7. Keterbatasan Anggaran: Apabila menelaah lebih dalam iklim efisiensi anggaran saat ini, maka sumber pendanaan yang stabil dan berkelanjutan akan menjadi krusial untuk menjamin keberlangsungan operasional bank baru.

Oleh karena itu, Gorontalo perlu melakukan analisis biaya-manfaat komprehensif dan memastikan keselarasan dengan prinsip tata kelola keuangan yang baik sebelum merealisasikan pendirian bank baru, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, yang mengamanatkan penjagaan stabilitas sistem keuangan

Terakhir yang ingin saya utarakan adalah harapan saya Gorontalo dapat mengambil langkah-langkah strategis dengan bijaksana dan tidak berlandaskan ego sentris, sejalan dengan pandangan hidup gorontalo “Adati hula-hulaa to sara’a, sara’a hula-hulaa to kitabullah” (adat bersendikan syara, syara bersendikan kitabullah), di mana transparansi, akuntabilitas, dan keadilan serta kepentingan orang banyak menjadi ‘Pohalaa’ (tiang utama) dalam setiap keputusan. Semoga ‘Payangga Hulondalo’ (naungan Gorontalo) selalu melindungi kita, dan mari kita wujudkan ‘Lipu lo pilohutu’ (negeri yang diridhoi), tempat dimana keadilan dan kemakmuran bersemi.

Oleh : Suci Priyanti Kartika Chanda Sari., SH – (Mahasiswa Pascasarjana Hukum Trisakti)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    Ma’ruf Amin Mundur dari Jabatan Ketua Dewan Pertimbangan MUI

    • calendar_month Selasa, 23 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Presiden ke-13 RI, Ma’ruf Amin, secara resmi mengundurkan diri dari jabatan Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) masa bakti 2025–2030. Pengunduran diri disampaikan melalui surat resmi dan berlaku sejak tanggal penandatanganan. Keputusan ini dipengaruhi faktor usia dan masa pengabdian panjang di MUI. Ma’ruf Amin menilai sudah saatnya membuka ruang bagi regenerasi […]

  • Jalan Poros Moncongloe–BTP Rusak Parah, Lubang Menganga Ancam Keselamatan Pengendara

    Jalan Poros Moncongloe–BTP Rusak Parah, Lubang Menganga Ancam Keselamatan Pengendara

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kondisi Jalan Poros Moncongloe–BTP mengalami kerusakan parah dan memicu keluhan warga. Kerusakan tersebut berada tepat di sekitar Kantor Desa Moncongloe, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, atau persis di depan SPBU 7490517. Pantauan di lokasi menunjukkan badan jalan utama dipenuhi lubang-lubang dalam yang menganga lebar. Saat hujan deras mengguyur, lubang tersebut tertutup genangan air […]

  • Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    Tradisi Memperingati 1 Muharram di Gorontalo: Perpaduan Spiritualitas dan Budaya

    • calendar_month Kamis, 5 Jun 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 19
    • 0Komentar

    Bulan Muharram, khususnya tanggal 1 Muharram, bukan hanya menandai tahun baru dalam kalender Islam, tetapi juga menjadi momen penting refleksi dan spiritualitas bagi masyarakat Gorontalo. Di wilayah ini, peringatan Muharram tidak sekadar seremonial, namun sarat dengan nilai-nilai keislaman dan kearifan lokal. Tradisi Buruda di Makam-makam Aulia Salah satu tradisi yang masih dilestarikan adalah Buruda atau […]

  • Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    Bappeda Gorontalo Gelar FGD Bahas Optimalisasi Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan 2025

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema “Optimalisasi Kebutuhan Ruang Destinasi Pariwisata Unggulan Provinsi Gorontalo 2025”, Jumat (17/10/2025), di kantor Bappeda Provinsi Gorontalo. Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Bappeda Provinsi Gorontalo, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo, tenaga ahli, akademisi, serta praktisi wisata. FGD ini merupakan bagian dari […]

  • Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 74
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta. Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor. Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan […]

  • Sekjen Kemenag Dorong Pesantren Ambil Peran di Ruang Publik

    Sekjen Kemenag Dorong Pesantren Ambil Peran di Ruang Publik

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 31
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Pesantren tidak boleh berjalan di ruang hampa. Tradisi keilmuan yang kaya dan mendalam harus terus berdialog dengan realitas sosial yang dihadapi masyarakat. Pesan inilah yang ditekankan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama, Kamaruddin Amin, saat membuka Evaluasi Program Direktorat Pesantren Tahun 2025 di Tangerang Selatan, dikutip dari laman kemenag.go.id (15/12/2025). Di hadapan para pengelola dan pemangku […]

expand_less