nulondalo.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Assayid Bahar Bin Smith alias Habib Bahar Bin Ali Bin Smith sebagai tersangka dalam kasus dugaan persekusi terhadap kader Barisan Ansor Serbaguna (Banser) di Kota Tangerang.
Penetapan tersangka tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/43/I/RES.1.24/2026/Reskrim yang beredar pada Sabtu, 31 Januari 2026. Dalam surat itu disebutkan, status hukum Habib Bahar dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara dan menemukan unsur pidana yang dinilai cukup kuat.
Dengan naiknya status hukum tersebut, penanganan perkara kini telah memasuki tahap penyidikan substantif dan berpotensi berlanjut ke proses penuntutan apabila berkas perkara dinyatakan lengkap.
Penyidik Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota menyatakan penetapan tersangka dilakukan setelah serangkaian pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta pendalaman kronologi peristiwa berdasarkan laporan korban. Gelar perkara menjadi tahapan penting untuk memastikan terpenuhinya unsur pidana dalam kasus tersebut.
Polisi juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tersangka melalui surat panggilan pertama pada Rabu, 4 Februari 2026, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan itu bertujuan mengonfirmasi keterangan, menguji alat bukti, serta memperdalam dugaan peran tersangka dalam peristiwa yang dilaporkan.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal, yakni Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP juncto Pasal 55 KUHP mengenai penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama. Pencantuman pasal-pasal tersebut menunjukkan adanya dugaan unsur kekerasan fisik, keterlibatan lebih dari satu orang, serta peran aktif pihak-pihak tertentu dalam peristiwa tersebut.
Sementara itu, Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, H. Midyani, menyatakan pihaknya mengapresiasi langkah kepolisian dalam menangani kasus dugaan persekusi terhadap kader Banser. Ia menegaskan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil.
“Persekusi terhadap kader Banser adalah tindakan yang tidak dapat ditoleransi. Kami mendesak aparat penegak hukum mengusut tuntas dan menindak semua pihak yang terlibat tanpa pandang bulu,” ujarnya dalam keterangan pers, Jumat (30/1/2026).
PC GP Ansor Kota Tangerang menyatakan akan terus mengawal proses hukum melalui jalur advokasi dan koordinasi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses berjalan transparan dan memberikan rasa keadilan bagi korban.
Kepolisian mengimbau seluruh pihak untuk tetap menjaga kondusivitas wilayah selama proses hukum berlangsung. Penanganan kasus ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan perkara pidana, tetapi juga mencegah potensi konflik sosial serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
Saat ini belum ada komentar