Breaking News
light_mode
Trending Tags

PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 105
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, khususnya proyek food estate berskala besar di Kabupaten Merauke. Sikap tersebut merupakan rekomendasi resmi Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026.

Sidang MPL PGI 2026 diikuti oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI wilayah dari seluruh Indonesia, serta lembaga-lembaga ekumenik dan mitra PGI. Dalam sidang tersebut, gereja-gereja melakukan kajian mendalam dengan mendengarkan langsung suara masyarakat adat Papua, gereja-gereja lokal, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Berdasarkan hasil kajian dan dialog tersebut, PGI menyepakati dua pernyataan sikap utama. Pertama, gereja-gereja di Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat adat Papua yang menolak pelaksanaan PSN di tanah mereka. Kedua, gereja-gereja menolak praktik militerisme dan kecenderungan otoritarianisme, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Ketua Umum PGI masa pelayanan 2024–2029, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, S.Th., S.Fil., M.A., menegaskan bahwa isu keadilan ekologis merupakan perhatian lama PGI, terutama terkait tata kelola lingkungan dan hutan yang kerap berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat Papua.

“Sidang ini dilakukan di Merauke agar gereja-gereja di Indonesia dapat melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung situasi masyarakat dan gereja-gereja di Papua—mendengar keluhan, ratapan, dan tangisan mereka, bukan hanya manusia, tetapi juga tanah dan bumi,” ujar Manuputty.

PGI menilai proyek-proyek besar sebelumnya, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan program food estate pada periode pemerintahan terdahulu, telah meninggalkan persoalan ekologis dan sosial yang serius tanpa hasil yang jelas. Namun kini, proyek serupa kembali digulirkan dengan skala yang jauh lebih besar, yang diperkirakan mencapai sekitar dua juta hektare lahan.

Menurut PGI, proyek PSN berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merusak ruang hidup masyarakat adat, serta mengabaikan prinsip partisipasi publik dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Selain itu, PGI juga menyoroti kecenderungan pendekatan keamanan dan militerisasi dalam pelaksanaan proyek strategis di Papua yang dinilai dapat melemahkan demokrasi.

Melalui Sidang MPL PGI 2026 di Merauke, gereja-gereja di Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, serta kehidupan demokratis yang bermartabat di Tanah Papua.

Pernyataan sikap tersebut secara resmi ditetapkan di Merauke pada 2 Februari 2026 oleh Majelis Pekerja Lengkap PGI, dengan seruan tegas: Tolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Tambrauw menolak rencana pembangunan perkebunan sawit di wilayahnya, khususnya di Lembah Kebar.

Menurut Frengky, pembukaan perkebunan kelapa sawit bukan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat Papua. Ia menilai kebijakan negara terkait PSN belum sepenuhnya mengakomodasi suara dan kepentingan orang asli Papua.

“Banyak kebijakan pembangunan, termasuk rencana sawit ini, dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika negara terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat, maka konflik sosial berkepanjangan berpotensi terjadi.

“Negara seharusnya melihat persoalan ini secara bijak. Masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak berdiskusi, apakah menerima atau menolak sawit di tanahnya sendiri. Jika ini terus diabaikan, konflik tidak bisa dihindari,” tegas Frengky.

Penolakan DPRD Tambrauw sejalan dengan sikap Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN melalui pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Masyarakat adat menilai sawit bertentangan dengan pola hidup orang Papua yang bergantung pada pangan lokal seperti sagu, singkong, dan ubi jalar.

“Orang Papua tidak hidup dari sawit. Kehidupan kami bertumpu pada pangan lokal. Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat di Kebar adalah langkah yang sangat tepat,” kata Frengky.

Sementara itu, Mathias Anari, selaku penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera memfasilitasi dan membiayai musyawarah adat serta pemetaan wilayah adat delapan sub suku di Lembah Kebar.

Selain itu, mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, baik legal maupun ilegal, serta pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pendekatan keamanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutannya.

Pernyataan sikap ini didukung oleh para kepala sub suku dan kepala suku di wilayah Lembah Kebar, yakni Sub Suku Masambua, Dru, Manabuat, Mawabit, Ajiw, Maniun, Manekar, Mawabuan, serta Suku Miyah dan Ireres.

“Kami menegaskan kembali bahwa Lembah Kebar bukan tanah kosong. Tanah dan air adalah milik masyarakat adat,” pungkas Anari.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    Istri Sah Hi. Sadik Jafar Noch Somasi Direktur PT. HIPMEN Atas Dugaan Perbuatan Melawan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 28 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 38
    • 0Komentar

    Jaia Basra, Istri sah Hi. Sadik Jafar Noch melalui kuasa hukumnya, melayangkan Somasi/Peringatan terhadap Direktur dan Wakil Direktur PT. HALMAHERA INDONESIA PULAU MALUKU SELATAN (PT. HIPMEN) yang beralamat di Jl. Mesjid Ar-Raiyah RT.000/RW.000, Kampung Makian, Kec. Bacan Selatan, Kab. Halmahera Selatan, Maluku Utara. Somasi tertanggal 3 Juli 2025 dilayangkan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) […]

  • Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    Akadnya Rapi, Akhlaknya Bolong

    • calendar_month Jumat, 23 Jan 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Kalau mendengar istilah “korporasi syariah”, banyak orang langsung merasa tenang. Seolah-olah begitu ada kata “syariah”, uang otomatis aman, laporan keuangan jujur, dan direksi langsung rajin tahajud. Padahal, kata Gus Dur, “Tidak semua yang pakai sarung itu kiai”, dan tidak semua yang berlabel syariah itu amanah. Di brosur, korporasi syariah digambarkan bak pesantren modern: bersih, rapi, […]

  • Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    Jemaat Ahmadiyah dan Ilusi Negeri Moderasi Beragama

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Samsi Pomalingo
    • visibility 36
    • 0Komentar

    Aneh bin ajaib. Kira-kira itu paling tepat untuk ditegaskan bagi bangsa yang katanya negeri penuh toleransi. Semua agama (6 agama), aliran kepercayaan dan pandangan keyakinan ada di negeri ini, beragam suku bangsa merupakan aneka kekayaan bangsa yang tidak dimiliki oleh bangsa lain di seantero dunia. Tapi sayangnya toleransi yang terbangun dalam diri sebagian masyarakat Muslim […]

  • Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    Stories of Resilience: Failed Gadgets That Paved the Way for Future Successes

    • calendar_month Kamis, 15 Feb 2024
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 330
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    Intelektual Muda NU Dukung Pengembalian Konsesi Tambang ke Pemerintah

    • calendar_month Minggu, 7 Des 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 64
    • 0Komentar

    Sejumlah intelektual muda di lingkungan Nahdlatul Ulama (NU) menyerukan agar Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) segera mengembalikan konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada organisasi. Mereka menilai bahwa kepemilikan dan pengelolaan tambang oleh ormas keagamaan seperti NU berisiko merusak marwah NU sebagai jam’iyah, dan dapat membawa mudharat yang jauh lebih besar dibanding manfaatnya, Minggu(7/12/2025). Salah satu […]

  • Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    Paradigma yang Berkembang: Menempatkan “Mahkota Ilmu” sebagai Proses Dialektis-Epistemologis

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Donald Qomaidiasyah Tungkagi
    • visibility 219
    • 0Komentar

    Pengantar Tulisan ini merupakan respon atas kritik Tarmizi Abbas terhadap sanggahan saya sebelumnya. Ia menulis sangat baik, “Tak Ada Yang Integratif Dari ‘Epistemologi Integratif’ dalam Paradigma Makuta Ilmu: Itu Kesesatannya” (10 Januari 2026) di nulondalo.com. Saya tetap mengapresiasi, serta belajar banyak hal dari kritik tersebut. Sebelumnya, diskursus melalui beberapa tulisan dengan Tarmizi Abbas, dipantik dari […]

expand_less