Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 124
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Disaksikan Presiden Prabowo, MUI Kukuhkan Pengurus Baru. Berikut Susunannya

    Disaksikan Presiden Prabowo, MUI Kukuhkan Pengurus Baru. Berikut Susunannya

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 191
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) resmi mengukuhkan susunan pengurus masa khidmah 2025–2030 dalam sebuah prosesi di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Sabtu (7/2/2026). Pengukuhan dipimpin langsung Ketua Umum MUI KH Anwar Iskandar dan disaksikan Presiden RI Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh nasional. Acara yang dirangkaikan dengan kegiatan “Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa” itu dihadiri […]

  • Neraca di Balik Peluru: Mengukur Efisiensi Akuntansi Perang Iran, AS, dan Israel

    Neraca di Balik Peluru: Mengukur Efisiensi Akuntansi Perang Iran, AS, dan Israel

    • calendar_month Kamis, 30 Apr 2026
    • account_circle Angca Aldafa
    • visibility 165
    • 0Komentar

    Konflik bersenjata di kawasan Timur Tengah sering kali diukur dari intensitas pertempuran atau kerugian infrastruktur yang terpampang di permukaan media. Namun, dalam perspektif akuntansi pemerintahan, dampak sesungguhnya terletak pada kemampuan negara dalam mencatat, mengklasifikasikan, dan mempertanggungjawabkan beban fiskal yang ditimbulkan. Angka pengeluaran langsung mulai dari pengadaan alutsista, logistik tempur, hingga rehabilitasi wilayah terdampak hanyalah representasi […]

  • Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    Kepala Desa Mattirotasi Imbau Warga Jaga Ketertiban dan Perkuat Spiritualitas Jelang Nataru 2025

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 105
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025, kesiapsiagaan serta penjagaan oleh berbagai instansi dan institusi di Kabupaten Maros terus ditingkatkan guna menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat. Langkah ini sejalan dengan Surat Edaran Bupati Maros yang menekankan pengamanan serta ketertiban umum selama momentum Nataru. Di tingkat desa, Kepala Desa Mattirotasi, Ust. Andi […]

  • PPATK, Rekening Dormant dan Gagal Nalar Instabilitas Ekonomi

    PPATK, Rekening Dormant dan Gagal Nalar Instabilitas Ekonomi

    • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
    • account_circle Muh. Gifari Bachmid
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Penulis adalah Praktisi Perbankan/ Pengurus Lakpesdam NU Kota Gorontalo Sebelum dihebohkan oleh pemblokiran rekening berstatus dormant oleh PPATK, praktik tersebut ternyata lazim diterapkan didunia perbankan. Rekening yang tidak aktif atau tidak memiliki transaksi dalam kurun waktu 3 sampai 12 bulan maka status rekeningnya akan berubah menjadi status dormant. Jika rekening nasabah berstatus dormant, maka rekening […]

  • Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    Mengapresiasi Transparansi, Sulawesi Tengah Anugerahkan Keterbukaan Informasi Publik 2025

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 146
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Komitmen menghadirkan pemerintahan yang terbuka dan melayani kembali ditegaskan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025. Kegiatan yang digelar oleh Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian dan Statistik (Diskominfosantik) Provinsi Sulawesi Tengah bekerja sama dengan Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah ini berlangsung di Ruang Polibu, Senin (15/12/2025). Acara tersebut menjadi ruang […]

  • KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 104
    • 0Komentar

    Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB. Penyerangan oleh PT MEG buntut penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh warga Rempang. “Aksi penyerangan kepada warga sedikitnya membuat delapan orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Korban diantaranya mengalami luka sobek […]

expand_less