Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius. Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk […]

  • Dosa karena Sombong Sulit Diampuni, KH. Muhyidin Zeni Ungkap Perbedaannya Play Button

    Dosa karena Sombong Sulit Diampuni, KH. Muhyidin Zeni Ungkap Perbedaannya

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 301
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Muhyidin Zeni, menegaskan bahwa dosa yang bersumber dari kesombongan memiliki dampak spiritual yang jauh lebih berbahaya dibanding dosa yang lahir dari dorongan syahwat. Hal ini disampaikan dalam pengajian rutin yang tayang di Nutizen TV, yang disadur dari Kitab Nashoihul Ibad karya Syekh Muhammad Nawawi Al-Bantani yang berisi […]

  • Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 191
    • 0Komentar

    Dalam dinamika sosial Indonesia, satu hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa suara-suara yang paling lantang menyuarakan kerukunan dan perdamaian justru lebih sering datang dari organisasi masyarakat sipil—terutama ormas keagamaan, sosial, dan komunitas-komunitas akar rumput—bukan dari pemerintah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada perbedaan mendasar dalam cara berpikir, atau yang sering disebut sebagai […]

  • Tradisi Ketupat, Wahdah Islamiyah Gorontalo dan Tuduhan tak Berdasar

    Tradisi Ketupat, Wahdah Islamiyah Gorontalo dan Tuduhan tak Berdasar

    • calendar_month Minggu, 8 Mei 2022
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 231
    • 0Komentar

    Baru siang tadi, beredar flyer podcast dengan judul “Meluruskan Tradisi Perayaan Ketupatan” yang diselenggarakan oleh Mimoza Podcast Gorontalo via Whatsapp. Podcast itu menghadirkan Ust. Ishak Bakari, ketua Dewan Pengurus Wilayah (DPW) Wahdah Islamiyah Gorontalo sebagai narasumber kunci dan dimoderatori langsung oleh Nurhadi Taha. Ketika melihatnya saya kaget bukan main. Judul podcast ini provokatif: kata awal […]

  • Islah PBNU Tercapai, Rais Aam dan Ketua Umum Sepakat Gelar Muktamar Bersama

    Islah PBNU Tercapai, Rais Aam dan Ketua Umum Sepakat Gelar Muktamar Bersama

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 215
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dinamika internal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memasuki babak baru setelah tercapainya islah antara Rais Aam PBNU KH Miftachul Akhyar dan Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf. Rekonsiliasi tersebut dicapai dalam pertemuan yang digelar di Pondok Pesantren Lirboyo, Kediri, Jawa Timur, Kamis (25/12/2025). Pertemuan yang diprakarsai para Masyayikh dan Mustasyar PBNU itu […]

  • Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    Ketua CMMI Gorontalo: Ketua BKAD Popayato Sampaikan Informasi Hoax Terkait Status Badan Hukum Bumdesma

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 152
    • 0Komentar

    Ketua Cendekia Muda Muslim Indonesia (CMMI) Provinsi Gorontalo, Amar, menyoroti pernyataan Ketua Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) Kecamatan Popayato yang dinilai telah menyampaikan informasi tidak benar (hoax) dalam Musyawarah Antar Desa (MAD) pada hari ini ,  minggu (19/10/2025). Dalam forum tersebut, Ketua BKAD disebut menyampaikan bahwa Badan Usaha Milik Desa Bersama (Bumdesma) Kecamatan Popayato telah […]

expand_less