Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
- visibility 29
- print Cetak
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.
Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).
Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.
Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.
Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.
“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).
Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.
RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.
“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.
Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.
“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.
Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.
Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.
Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.
Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar