Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 174
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Pesan Kebangsaan, Desak Pemerintah Jaga Politik Luar Negeri Bebas Aktif

    Gerakan Nurani Bangsa Sampaikan Pesan Kebangsaan, Desak Pemerintah Jaga Politik Luar Negeri Bebas Aktif

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sejumlah tokoh lintas agama, intelektual, dan budayawan yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa menyampaikan Pesan Kebangsaan kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terkait situasi geopolitik global yang semakin memanas. Pesan tersebut disampaikan di Jakarta pada 6 Maret 2026, sebagai respons atas meningkatnya ketegangan internasional, khususnya setelah serangan Amerika Serikat dan Israel […]

  • Tanggapi Polemik Mananggu Cup, Ketua Panitia Ajak Semua Pihak Bersikap Bijak

    Tanggapi Polemik Mananggu Cup, Ketua Panitia Ajak Semua Pihak Bersikap Bijak

    • calendar_month Senin, 7 Sep 2026
    • account_circle Faisal Husuna
    • visibility 91
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM – MANANGGU – Turnamen sepak bola Mananggu Cup 1 yang direncakan pada bulan November 2026 mendatang mulai menuai polemik, utamanya mengenai sumber anggaran. Ketua Panitia Noldy Biya mengajak semua pihak agar menyikapinya dengan bijak. Sebab menurutnya, perbedaan pandangan, ada pihak yang suka atau tidak suka terhadap turnamen, itu hal yang biasa. Kata dia, dinamika […]

  • Korban Laka Dievakuasi dengan Mobil BPBD, Penggunaan Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan

    Korban Laka Dievakuasi dengan Mobil BPBD, Penggunaan Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Nulindalo.com, MAROS – Kesiapsiagaan pelayanan kegawatdaruratan di wilayah timur Kabupaten Maros menjadi sorotan setelah seorang korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Senin (10/8/2026) sore, dilaporkan dievakuasi menggunakan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros. Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan mengenai koordinasi penanganan korban kecelakaan. Pasalnya, Puskesmas Cenrana merupakan salah […]

  • Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    Abdullah bin Ummi Maktum, Muadzin Yang Tunanetra (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan #3)

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 274
    • 0Komentar

    Bagi umat Islam, biasanya muadzin yang paling diingat oleh sejarah adalah Bilal bin Rabah. Seorang budak bersuara merdu yang dimerdekakan oleh Abu Bakr r.a dikenal sebagai sosok yang teguh memegang iman di tengah tekanan dan siksaan. Kisahnya sangat inspiratif dan banyak diceritakan dalam buku-buku Sejarah bahkan diabadikan dalam film. Tidak sedikit orang Islam yang ketika mendengar […]

  • Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

    Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

    • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
    • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
    • visibility 1.355
    • 0Komentar

    Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis. Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang […]

  • Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    Ketua IKPM-HT Yogyakarta Desak PDI-P Evaluasi Shanty Alda Terkait Konflik Tambang

    • calendar_month Kamis, 26 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 628
    • 0Komentar

    YOGYAKARTA – Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta secara resmi menyuarakan mosi tidak percaya terhadap Shanty Alda Nathalia, Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan. Mahasiswa mendesak DPP PDI-P segera mengevaluasi posisi Shanty yang diduga terjebak dalam pusaran konflik kepentingan bisnis pertambangan di Maluku Utara. Dalam pernyataan sikapnya, IKPM-HT Yogyakarta menyoroti beberapa kejanggalan yang […]

expand_less