Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 93
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Redaksi Nulondalo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPR Buka Suara: Lemahnya Propam Jadi Biang Turunnya Kepercayaan Publik

    DPR Buka Suara: Lemahnya Propam Jadi Biang Turunnya Kepercayaan Publik

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 106
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyoroti serius lemahnya pengawasan internal di tubuh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka, menilai ketidaktegasan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) menjadi salah satu faktor utama menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Pernyataan tersebut disampaikan Martin dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja […]

  • Pseudo-Ramadan

    Pseudo-Ramadan

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 119
    • 0Komentar

    Ramadan akan segera berlalu. Bagai seorang perempuan, Ramadan tampak anggun dan suci. Ramadan cermin dari sebuah cahaya yang menyinari jiwa yang membutuhkan cahaya. Hanya jiwa yang suci yang dapat diterangi cahaya itu. Dalam Ramadan berisi deretan ritus persembahan bagi yang merasa harus menyembah. Salah satu aktifitas itu adalah puasa. Bukan saja untuk menahan haus dan […]

  • Rahmatan Lil Alamin, Bukan Laknatan Lil Alamin

    Rahmatan Lil Alamin, Bukan Laknatan Lil Alamin

    • calendar_month Minggu, 30 Nov 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 150
    • 0Komentar

    (Kader PMII dan Pembina GUSDURian Ternate). Fenomena alam harus dikaji secara mendalam karena memiliki asbab (akibat) dari terjadinya sesuatu, konstruksi makna menggunakan pendekatan hermeneutika memiliki banyak perspektif. Pertama, Ada yang menilai bahwa bencana alam adalah sebuah realitas yang alami dan merupakan hukum alam. Kedua, ada juga yang berpandangan bahwa tidak semua kejadian alam (bencana alam) […]

  • Rekonsiliasi Langit

    Rekonsiliasi Langit

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 277
    • 0Komentar

    Ramadhan selalu datang dengan dua jenis laporan keuangan: laporan kas dan laporan ikhlas. Laporan kas bisa kita cek di mobile banking. Laporan ikhlas? Nah, itu yang biasanya belum diaudit. Di sinilah saya menyebut Ramadhan sebagai momentum “rekonsiliasi langit”—proses mencocokkan saldo amal kita dengan catatan Ilahi, sebelum nanti benar-benar diaudit tanpa SP2DK, tanpa tax amnesty, dan […]

  • Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    Sepanjang 2025 Gorontalo Terima Manfaat Pelayanan Kesehatan BPJS Rp825 Miliar

    • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
    • account_circle Moloneo Az
    • visibility 172
    • 0Komentar

    GORONTALO, NULONDALO.com – Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes P2KB) Provinsi Gorontalo, Anang S. Otoluwa, menyampaikan bahwa Provinsi Gorontalo menerima manfaat pelayanan kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dari BPJS Kesehatan sebesar Rp825 miliar sepanjang tahun 2025. Nilai tersebut meningkat dibandingkan tahun 2024 yang tercatat sebesar Rp741 miliar. Hal itu disampaikan Anang usai […]

  • Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    Musrenbang Baji Pa’mai: Perkuat Pertanian dan Layanan Publik Lewat Jalan Tani dan Kantor Lurah

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 153
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kelurahan Baji Pa’mai, Kecamatan Maros Baru, menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Tahun 2026 dalam rangka penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2027. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pemerataan Pembangunan Wilayah, Konektivitas dan Infrastruktur yang Terintegrasi dan Adaptif.” Penekanan utama pada pembangunan jalan tani dan pembangunan kantor lurah sebagai prioritas di tengah […]

expand_less