Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Sah! Ini dia Badan Usaha yang Bisa Memiliki Izin Pertambangan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) perubahan keempat Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) menjadi UU.

Hal tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-13 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 hari ini, Selasa (18/2).

Dalam Rapat Paripuurna tersebut, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Achmad Doli Kurnia Tanjung menjelaskan poin-poin perubahan RUU Minerba dari UU sebelumnya.

Kemudian, Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir yang memimpin Rapat Paripurna tersebut meminta persetujuan kepada seluruh anggota DPR RI yang hadir dalam rapat tersebut

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Martin Manurung menyampaikan laporan Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) Baleg DPR RI.

Dalam kesempatan itu, BUMN, BUMD hingga perusahaan swasta akan diberi Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) untuk kepentingan perguruan tinggi.

“Pemberian WIUP kepada BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta untuk kepentingan perguruan tinggi,” ucap Martin dalam rapat pleno Baleg DPR RI di Senayan, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Materi tersebut dimuat dalam perubahan Rancangan Undang-Undang tentang perubahan keempat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Lebih lanjut, Martin menjelaskan bahwa RUU tersebut juga memuat kebijakan untuk mengakselerasi keterlibatan berbagai pihak, yang meliputi koperasi, badan usaha kecil dan menengah (UKM), hingga melibatkan badan usaha yang dimiliki organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan.

RUU Minerba tersebut juga bertujuan untuk memastikan penguatan dan kepastian pasokan bahan baku secara berkelanjutan dan efektif-efisien.

“Khususnya bagi badan usaha milik negara yang mengemban usaha yang berorientasi dan menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata politisi Fraksi Partai NasDem ini.

Melalui RUU tersebut, ia mengungkapkan bahwa panja mendorong percepatan pengelolaan kegiatan hilirisasi sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

“Selain itu, mewujudkan pemerataan dan keadilan, sehingga mencerminkan demokrasi ekonomi Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pasal 33 UUD NRI Tahun 1945,” kata Martin.

Revisi UU Minerba perubahan keempat bersifat kumulatif terbuka, sebab Undang-Undang Minerba sudah empat kali diuji di Mahkamah Konstitusi dan dua pengujian dikabulkan bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat, DPR pun melakukan revisi terhadap UU Minerba.

Akan tetapi, selain merevisi UU Minerba sebagaimana yang diperintahkan oleh MK, DPR juga memasukkan sejumlah substansi ke draf RUU Minerba, dengan alasan kebutuhan hukum.

Sejumlah pasal yang diubah oleh DPR, di antaranya mengubah Pasal 51 dengan menambahkan frasa “atau dengan cara pemberian prioritas”, yang kemudian mengatur pemberian prioritas kepada ormas keagamaan pada Pasal 51 ayat (3) huruf c.

Kemudian, DPR juga menambahkan pasal baru, yakni Pasal 51A yang mengatur mengenai peluang perguruan tinggi mengelola tambang. (hal/aha)

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 Amankan Terduga Penyebar Propaganda KKB di Mimika

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 199
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Tim gabungan Satuan Tugas Operasi Damai Cartenz 2026 mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyebaran propaganda dan provokasi melalui media sosial, Jumat (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIT. Penindakan dilakukan di SP3 Trans DMT Utikini Tiga, Kuala Kencana, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, setelah aparat mengantongi bukti permulaan yang cukup atas aktivitas digital yang […]

  • Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    Hari Tani 2025: Defisit Jalan Perkebunan

    • calendar_month Jumat, 5 Sep 2025
    • account_circle Apriyanto Rajak
    • visibility 146
    • 0Komentar

    Hari tani nasional selalu diperingati 24 September setiap tahun. Sebuah momentum tepat untuk merefleksikan sejauh mana petani memperoleh kesejahteraan. Selama ini bertani dianggap sebagai pekerjaan yang kurang menjanjikan, sehingga jangan heran mengapa anak muda kurang tertarik dengan profesi ini dan umumnya lebih didominasi oleh orang tua. Menurut data sensus pertanian 2023 menyebutkan generasi X memiliki […]

  • UNUSIA Bersama PPATK Tolak Tindak Pidana Pencucian Uang

    UNUSIA Bersama PPATK Tolak Tindak Pidana Pencucian Uang

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menggelar kegiatan Diskusi Kontemporer GEMA APUPPT (Gerakan Muda Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme) pada Kamis, 6 November 2025, di Kampus UNUSIA Jakarta. Acara ini menjadi momentum penting bagi dunia pendidikan dan lembaga negara untuk memperkuat literasi keuangan dan menolak segala […]

  • Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    Kewarganegaraan Qur’an : Sebuah Prediksi Global

    • calendar_month Minggu, 29 Mar 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 720
    • 0Komentar

    Sejak tulisan “Mempertimbangkan Front Sosialisme Islam” tersebar, maka mulai muncul sederet tanda tanya : apakah saya adalah seorang konservatif? liberal? atau Marxis? Tentu saja, mereka semua memiliki hak untuk membuat pelbagai macam klasifikasi seperti itu. Namun, yang paling penting ialah sejauh mana analisis-analisis saya tetap bisa berkontribusi bagi penyelesaian krisis umat manusia di Timur Tengah […]

  • Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    Hari Asyura 2025: Makna, Sejarah, dan Tradisi

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 140
    • 0Komentar

    Hari Asyura tahun ini jatuh pada 5 Juli 2025, bertepatan dengan 10 Muharram 1447 H, menurut kalender Hijriah. Hari ini merupakan momen penting dalam kalender Islam yang diperingati oleh seluruh umat Muslim, meski dengan cara dan pemaknaan yang berbeda antara Syiah dan Sunni. Makna Asyura bagi Muslim Syiah Bagi umat Syiah, Asyura adalah puncak dari […]

  • Kelurahan Baju Bodoa, Salurkan beras dan minyak goreng sebanyak 452 Paket Bantuan ke Tiga Lingkungan

    Kelurahan Baju Bodoa, Salurkan beras dan minyak goreng sebanyak 452 Paket Bantuan ke Tiga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 214
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros— Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan warganya. Pada tanggal 2 sampai 4 Desember 2025, pemerintah kelurahan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada masyarakat yang benar–benar membutuhkan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang kemudian disalurkan secara […]

expand_less