LBH PB PMII Kecam Dugaan Illegal Logging CV AEM di Sula, Desak Pemerintah Cabut Izin Perusahaan dan Copot Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak

Abdul Haris Nepe, S.H. perwakilan LBH PB PMII
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.com – Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII) mengecam keras dugaan skandal illegal logging yang melibatkan CV Anugerah Empat Mandiri (AEM) di Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga kuat melakukan penebangan kayu di luar koordinat izin yang telah ditentukan, yang merupakan pelanggaran berat terhadap hukum kehutanan di Indonesia.
Abdul Haris Nepe, S.H. perwakilan LBH PB PMII menyatakan bahwa tindakan CV AEM bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan kejahatan lingkungan yang terstruktur. Berdasarkan investigasi PC PMII Kepulauan Sula dan laporan masyarakat, aktivitas penebangan liar ini diduga telah merambah kawasan hutan yang tidak masuk dalam peta konsesi perusahaan.
Abdul Haris juga mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk segera mengambil langkah tegas.
“Kami meminta Pemerintah untuk tidak sekadar memberikan teguran, tetapi langsung melakukan pencabutan izin operasional CV AEM. Berdasarkan Pasal 82 ayat (3) UU No. 18 Tahun 2013 yang telah diubah ke dalam UU No. 6 Tahun 2023 (UU Cipta Kerja), korporasi yang menebang pohon tanpa perizinan berusaha yang sah diancam pidana penjara paling singkat 5 tahun dan denda paling sedikit Rp5 miliar,” tegas Abdul Haris Nepe selaku Ketua Bidang Kerjasama dan Pengembangan Kemitraan mewakili LBH PB PMII.
Selain pihak korporasi, LBH PB PMII juga menuntut pertanggungjawaban dari aparatur negara di daerah. Mereka mendesak Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara untuk segera mencopot Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula.
“Dugaan illegal logging yang dilakukan CV AEM mengindikasikan adanya kelemahan pengawasan atau bahkan potensi pembiaran oleh otoritas kehutanan setempat. Sebagai bentuk pertanggungjawaban publik dan pembersihan institusi, LBH PB PMII mendesak agar Kepala UPTD KPH Sula segera dicopot dari jabatannya karena gagal menjaga kawasan hutan dari penjarahan ilegal,” tambahnya.
Abdul Haris Nepe, menilai bahwa jika praktik ini dibiarkan, maka ekosistem hutan di Kepulauan Sula akan berada di ambang kehancuran. Kerusakan hutan tidak hanya berdampak pada hilangnya keanekaragaman hayati, tetapi juga meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi seperti banjir dan tanah longsor yang mengancam keselamatan warga sekitar.
Abdul Haris Nepe juga menegaskan bahwa LBH PB PMII bersama PC PMII Kepulauan Sula berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini dan berkoordinasi dengan Satgas Pemberantasan Perusakan Hutan (Satgas PKH) serta Gakkum KLHK.
“PC PMII Kepulauan Sula dengan didampingi LBH PB PMII memstikan akan mengambil langkah hukum lebih lanjut jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan nyata dari pemerintah terhadap CV AEM maupun oknum pejabat yang terlibat,” tutupnya.
- Penulis: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar