Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Epistemologi dan Ontologi Sadaka: Analisis Historis, Teologis, dan Sosiokultural

  • account_circle Dr. Samsi Pomalingo, MA
  • calendar_month Sabtu, 18 Apr 2026
  • visibility 1.273
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Tulisan sederhan ini sebenarnya memenuhi permohonan dari dua sahabat saya, Kyai Asrul Lasapa dan Dr. Funco Tanipu. Tulisan ini bukan saatu-satunya jawaban atas polemik yang lagi viral di media sosial (facebook). Tulisan ini akan mencoba memberikan perspektif historis, teologis dan sosiokultural termasuk sedikit sentuhan antropologis.

Jika kita mempelajari budaya Gorontalo, sesungguhnya konstruksi kebudayaan Gorontalo yang dikenal dengan falsafah Adat Bersendikan Syara’, Syara’ Bersendikan Kitabullah (ABS-SBK) merupakan fondasi utama dalam memahami praktik sadaka di wilayah ini. Penelusuran akar makna sadaka tidak dapat dipisahkan dari proses dialektika panjang antara nilai-nilai keislaman yang universal dengan kearifan lokal yang partikular. Secara teologis, konsep shadaqah dalam Islam berakar pada wahyu yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW, yang kemudian diterima secara seragam oleh umat Muslim sebagai bentuk pemberian sukarela untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT. Namun, dalam konteks masyarakat Gorontalo, sadaka mengalami transformasi epistemologis menjadi sebuah sistem yang kompleks, di mana ia tidak hanya berfungsi sebagai amalan ukhrawi, tetapi juga sebagai instrumen penguatan struktur sosial, legitimasi otoritas adat, dan manifestasi penghormatan kepada tamu serta pemangku kepentingan.

Istilah shadaqah sendiri berasal dari bahasa Arab yang berakar pada kata sidq (sidiq), yang memiliki signifikansi teologis berupa “kebenaran”. Dalam perspektif hukum Islam kontemporer, sebagaimana yang diadopsi dalam regulasi seperti Peraturan BAZNAS, sedekah didefinisikan sebagai harta atau non-harta yang dikeluarkan oleh individu atau badan usaha di luar kewajiban zakat demi kemaslahatan umum. Di Gorontalo, pemaknaan ini meluas menjadi sadaka yang merasuk ke dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari upacara kehamilan hingga ritual kematian, menjadikannya sebuah fenomena total dalam antropologi masyarakat setempat.

 Transformasi Historis dan Evolusi Falsafah Kedudukan Adat

Akar sejarah sadaka di Gorontalo bermula dari periode transisi kepercayaan animisme kuno menuju Islam pada abad ke-16. Sebelum masuknya Islam, masyarakat Gorontalo menganut kepercayaan Dayango, sebuah sistem religi asli yang memuja kekuatan supranatural di alam, seperti dewa-dewa di Gunung Tilongkabila yang dikenal dengan nama Toguwata, Malenggabila, dan Longgibila. Dalam masa pra-Islam ini, praktik persembahan atau sesajian telah ada sebagai bentuk komunikasi dengan entitas ghaib. Ketika Sultan Amai (1523-1550) memeluk Islam sebagai prasyarat untuk meminang Putri Owutango dari Kerajaan Palasa, dimulailah proses asimilasi yang sistematis antara adat dan syariat.

Sultan Amai melakukan pembaharuan besar dengan merumuskan 185 macam pola syariat yang disesuaikan dengan kebiasaan masyarakat setempat. Pada fase awal ini, rumusan filosofis yang digunakan adalah “Saraa topa-topango adati”, yang secara harfiah berarti syariat bertumpu pada adat. Paradigma ini sengaja dikonstruksi agar ajaran Islam dapat meresap ke dalam struktur sosial tanpa menimbulkan gejolak budaya yang destruktif. Dalam konteks ini, praktik pemberian yang sebelumnya bersifat animistik mulai diarahkan menjadi sadaka yang bernilai ibadah, meskipun simbol-simbol lahiriahnya masih sangat dipengaruhi oleh tradisi lokal.

Penyempurnaan kedua terjadi di bawah pemerintahan Raja Matolodulakiki, di mana posisi adat dan agama mulai diseimbangkan secara fungsional melalui prinsip “Aadati hula-hulaa to sara, sara hula-hulaa to aadati”. Pada tahap ini, sadaka mulai terlembagakan dalam upacara-upacara formal kerajaan, termasuk prosesi pemakaman dan komunikasi sosial yang mengedepankan akhlaqul karimah. Puncaknya terjadi pada masa Raja Eyato, yang mengukuhkan posisi Al-Qur’an sebagai otoritas tertinggi dalam tatanan sosial Gorontalo melalui prinsip “Adati hula-hulaa to syaraa, syaraa hula-hulaa to Kur’ani”. Dengan demikian, sadaka bukan lagi sekadar kebiasaan lokal, melainkan kewajiban moral yang divalidasi oleh wahyu Ilahi, namun tetap dibalut dengan estetika kearifan lokal.

 Manifestasi Sadaka dalam Siklus Kehidupan: Perspektif Molonthalo

Tradisi Molonthalo, atau yang secara lokal dikenal sebagai Raba Puru, merupakan pintu gerbang pertama dalam memahami bagaimana sadaka diimplementasikan untuk menyambut kehidupan baru. Upacara ini dilakukan pada usia kehamilan tujuh hingga delapan bulan bagi wanita yang mengandung anak pertama. Secara filosofis, Molonthalo adalah ekspresi syukur yang mendalam atas karunia kehamilan dan merupakan permohonan doa bagi keselamatan ibu serta janin.

Dalam ritus Molonthalo, sadaka termanifestasi dalam dua bentuk utama: pemberian material berupa panganan tradisional dan pemberian spiritual berupa doa-doa yang dipanjatkan oleh pemuka agama. Makanan yang disajikan memiliki fungsi ganda sebagai persembahan (sesaji dalam makna yang telah terislamkan) dan sebagai media berbagi antaranggota masyarakat. Panganan tersebut biasanya diletakkan di depan Kiayi atau Imam yang memimpin pembacaan ayat-ayat suci Al-Qur’an dan shalawat Nabi. Penggunaan makanan tertentu dalam ritual ini memiliki signifikansi simbolis yang kuat.

  • Penulis: Dr. Samsi Pomalingo, MA

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 281
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

  • Dosen S2 Pendidikan IPA Gelar Sosialisasi Penggunaan Media Pembelajaran bagi Guru IPA SMP se-Bone Bolango

    Dosen S2 Pendidikan IPA Gelar Sosialisasi Penggunaan Media Pembelajaran bagi Guru IPA SMP se-Bone Bolango

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Faisal
    • visibility 159
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dosen di lingkungan Program Studi S2 Pendidikan IPA melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi penggunaan media pembelajaran dalam pembelajaran IPA bagi guru-guru IPA SMP se-Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tapa, Kamis, (07/08/2025) itu sedikitnya diikuti oleh perwakilan guru IPA dari 16 sekolah. Adapun 16 sekolah tersebut yakni; […]

  • Antrean Solar Subsidi Dan Atrian penggunaan jalan,Menjadi tanda tanya Besar Ada apa dengan BBM?

    Antrean Solar Subsidi Dan Atrian penggunaan jalan,Menjadi tanda tanya Besar Ada apa dengan BBM?

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 89
    • 0Komentar

    Nulondalo.com,Maros – Sudah berbulan bulan masyarakat menyaksikan antrean panjang truk di hampir setiap SPBU Pertamina,  contonhnya di SPBU Pettuadae Kabupaten maros  Pemandangan ini seolah menjadi hal yang biasa, padahal dampaknya sangat nyata. Truk-truk yang mengantri hingga memakan badan jalan menyebabkan kemacetan panjang, mengganggu aktivitas masyarakat, dan menghambat kelancaran transportasi. Pertanyaannya, apa sebenarnya yang sedang terjadi? Apakah stok […]

  • Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    Ikhlas Boleh, Lapar Jangan

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 381
    • 0Komentar

    Di republik ini, guru dan dosen punya gelar kehormatan yang sangat sakral: “pahlawan tanpa tanda jasa.” Setiap kali kalimat itu diucapkan, hadirin biasanya mengangguk khidmat. Tapi kalau direnungi ala santri pesantren, ada pertanyaan kecil yang suka muncul di sela-sela ngopi: “Tanpa tanda jasa itu maksudnya tanpa piagam atau tanpa angka di slip gaji?” Humor Nahdlatul […]

  • Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat Berhasil Catatkan Akreditasi Unggul

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    GORONTALO – Program Studi Magister Kesehatan Masyarakat UNG berhasil mencatatkan pencapaian gemilang, dengan memperoleh status akreditasi Unggul dari Lembaga Akreditasi Mandiri Kesehatan (LAM-PTKes). Pencapaian ini diperoleh setelah melalui serangkaian proses penilaian yang ketat dan komprehensif yang dilakukan beberapa waktu lalu. Berdasarkan penilaian LAM-PTKes, prodi magister kesehatan masyarakat layak menyandang status akreditasi prodi unggul dengan nilai […]

  • KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

    • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 135
    • 0Komentar

    Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB. Penyerangan oleh PT MEG buntut penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh warga Rempang. “Aksi penyerangan kepada warga sedikitnya membuat delapan orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Korban diantaranya mengalami luka sobek […]

expand_less