Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
  • visibility 147
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula.

Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar bertepatan dengan perayaan HUT ke-80 RI tanggal 17 Agustus 2025 di Desa Ilath, Kecamatan Batabual, Kabupaten Buru, Maluku.

“Saat saya dan teman-teman memberikan semangat kepada adik-adik yang baca puisi, tiba-tiba Sekretaris Desa Ilath datang langsung pukul saya”, ungkap Lapandewa.

Dewa sempat dilarikan ke rumah salah satu warga bernama Jen Masbait untuk menghindari keributan, namun disusul oleh Ketua Pemuda Desa Ilath dan melakukan tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

“Saya kemudian dibawa ke Kantor Desa Ilath, disana saya pikir hanya akan melakukan mediasi, ternyata saya dipukul lagi oleh Pj. Kepala Desa Ilath,” terangnya.

Korban hendak pulang karena mediasi baru akan dilaksanakan esok harinya, tetapi di perjalanan pulang, tepatnya di jembatan dekat Kantor Desa Babinsa Marwan Wailusu melayangkan pukulan keras tepat di bagian hidung.

“Hidung saya mengalami pendarahan, sehingga saya langsung melarikan diri ke rumah kakak ipar saya, tapi darah mengalir terus sangat banyak,” imbuhnya.

Menggapi kasus tersebut, Pembina CLS Yogyakarta Abdul Haris Nepe, S.H. mengatakan, apa yang dialami juniornya merupakan tindak pindana penganiayaan sehingga pelaku harus diproses.

“Apapun alasannya tindakan para terduga pelaku tidak dapat dibenarkan baik secara hukum maupun moral, jika dibiarkan ini akan menjadi kebiasaan buruk dilingkungan pejabat desa. Apa yang dialami oleh adik Dewa adalah tindak pidana penganiayaan, pelakunya harus dituntut secara pidana,” tegas Haris.

Menurutnya, tindakan pemukulan pada saat ini sudah tidak bisa dijadikan alasan untuk membina masyarakat. Pembinaan terhadap masyarakat harus dengan cara-cara yang konstitusional dan strategi, tidak main hakim sendiri.

“Pembinaan terhadap masyarakat harusnya dilakukan berdasarkan Undang-Undag Desa, bukan semaunya Kepala Desa, ada strateginya dalam melakukan pembinaan, ini bukan negara monarki yang terserah apa maunya raja, ini negara demokrasi berdasarkan hukum,” Ucap Haris, Praktisi Hukum.

Haris menegaskan, pelaku harus diproses sesuai hukum yang berlaku, dirinya telah menginstruksikan kepada seluruh jajaran Pengurus CLS Yogyakarta untuk mengawal kasus yang menimpa salah satu anggotanya.

“Semua kita percayakan ke pihak Kepolisian untuk diproses hingga korban mendapat keadilan,” tutupnya.

Tags
  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPRD Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

    DPRD Ketok Perda Pertanggungjawaban APBD 2024

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 147
    • 0Komentar

    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 untuk menjadi perda. Hal tersebut dibahas pada Rapat Paripurna DPRD Provinsi Gorontalo ke-28, Selasa (8/7/2025). “Alhamdulillah, antara tim anggaran pemerintah dan badan anggaran serta para anggota dewan yang terhormat, kita bersepakat bahwa […]

  • LBH Papua Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan dan Penangkapan Sewenang-wenang oleh Oknum Polisi

    LBH Papua Desak Kapolri Usut Dugaan Penyiksaan dan Penangkapan Sewenang-wenang oleh Oknum Polisi

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 125
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Jayapura – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua mendesak Kapolri segera memerintahkan Kapolda Papua untuk menangkap dan memproses hukum oknum anggota kepolisian yang diduga terlibat dalam kasus penyiksaan, penangkapan sewenang-wenang, serta berbagai pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di wilayah hukum Polda Papua. Desakan tersebut disampaikan LBH Papua dalam siaran pers yang diterbitkan bertepatan dengan momentum […]

  • Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    Aksi Teror Menimpa Wartawan di Tanjungbalai, Mobil Diduga Dibakar OTK

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 242
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Aksi teror diduga menimpa seorang wartawan media online di Kota Tanjungbalai. Mobil milik korban diduga dibakar oleh orang tak dikenal (OTK) di depan rumahnya pada Kamis malam (29/1/2026). Beruntung, api berhasil dipadamkan dengan cepat berkat bantuan warga sekitar sehingga tidak sempat merambat dan menyebabkan kerusakan lebih parah. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa […]

  • Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    Menag Larang ASN Kemenag Gunakan Kendaraan Dinas untuk Mudik Lebaran

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Nasaruddin Umar menegaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia dilarang menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran. Larangan tersebut disampaikan Menag sebagai bagian dari upaya menjaga integritas serta memastikan fasilitas negara digunakan secara bertanggung jawab dan sesuai peruntukannya. “ASN wajib menjaga integritas, profesionalitas, serta menggunakan fasilitas negara secara […]

  • Ketika Guru PAI SD Tak Fasih Baca Al-Qur’an, Ke Mana Arah Pendidikan Agama?

    Ketika Guru PAI SD Tak Fasih Baca Al-Qur’an, Ke Mana Arah Pendidikan Agama?

    • calendar_month Kamis, 1 Jan 2026
    • account_circle Turmuji Jafar
    • visibility 549
    • 0Komentar

    Oleh: Turmuji Jafar, Mahasiswa Pascasarjana UAC Mojokerto Mengawali tahun baru kita di suguhi dengan catatan merah oleh Kementerian Agama (Kemenang) dari hasil asesmen Pendidikan Agama Islam (PAI) akhir tahun 2025, menunjukkan data sebanyak 58,26 persen guru agama Islam tingkatan sekolah dasar (SD) di Indonesia belum fasih dalam membaca Al-Qur’an. Temuan ini berdasarkan asesmen terhadap 160.143 […]

  • Saham PIPA dan MINA Anjlok Usai Bareskrim Ungkap Dugaan Pidana Pasar Modal

    Saham PIPA dan MINA Anjlok Usai Bareskrim Ungkap Dugaan Pidana Pasar Modal

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Perdagangan saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) dan PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA) dibuka melemah tajam pada Rabu (4/2/2026), menyusul mencuatnya sentimen negatif terkait pengungkapan dugaan tindak pidana pasar modal oleh Bareskrim Polri. Berdasarkan data Bursa Efek Indonesia (BEI) hingga pukul 09.15 WIB, saham PIPA tercatat merosot 31 poin atau sekitar 14,62 […]

expand_less