Breaking News
dark_mode
Trending Tags

“Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

  • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 4
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final 0,5%. Secara tidak langsung, aturan ini menuntut standar pembukuan yang tinggi bagi UMKM yang baru lahir. Seolah-olah meyakini bahwa sesuatu yang baru lahir bisa langsung berlari. Menggangap bahwa semua UMKM sudah cakap menyusun laporan keuangan. Faktanya dilapangan, boro-boro membuat pembukuan, mencatat kas harian saja masih banyak yang menggunakan buku tulis bergaris secara manual. Belum lagi aturan terkait penggabungan omzet.

Setelah membaca secara keseluruh isi dari “Surat Cinta” pemerintah tersebut, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah berupaya menutup celah pemanfaatan PPh final 0,5% oleh korporasi besar. Untuk ini, kita coba sepakat dulu, niat utamanya memang baik. Pemerintah berkomitmen menutup jalan korporasi besar yang dengan sengaja “berbaju” UMKM dan memecah omzet untuk menghindari tarif pajak umum. Memang sudah menjadi rahasia publik, permainan di lapangan sebelum aturan ini berlaku, banyak perusahaan besar sengaja mendirikan lebih dari satu bahkan belasan CV atau PT bayangan dengan tujuan memecah omzet setiap entitas agar tetap dibawah Rp4,8 Milyar per tahun demi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi usaha-usaha kecil (UMKM Perorangan) untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu. Di sisi lain, aturan ini mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar lebih professional dalam hal pembukuan sekaligus memberikan keadilan fiskal karena pelaku usaha tidak perlu membayar pajak saat kondisi bisnis sedang mengalami kerugian. Jika PT dan CV mengalami kerugian operasional, mereka tidak wajib bayar pajak pada tahun tersebut dan kerugian finansial tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi beban pajak hingga 5 tahun ke depan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan PPh Final, di mana bisnis rugi pun tetap wajib menyetor pajak 0,5% dari omzet.

PP Nomor 20 Tahun 2026 sekilas tampak rapi dan menyejukkan. Tapi, yang jadi pertanyaan sekarang, apa iya realitas di lapangan selalu mulus seperti jalan Tol Bali Mandara? Jangan sampai alih-alih mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, justru membuat mereka menjauh dari sistem perpajakan.

Aturan yang mewajibkan CV dan PT langsung “terjun bebas” menggunakan tarif umum terlalu terburu-buru. Legalitas tidak selamanya menjamin kapasitas finansial yang mapan, apalagi omzet yang langsung besar. Hari ini, banyak pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT semata-mata sebagai syarat agar bisa bersaing di era digital dan bermitra dengan perusahaan besar atau memperoleh pinjaman modal. Peraturan pembukuan yang kompleks dan penggunaan tarif umum secara langsung sejak awal berdiri, seperti memaksa usaha-usaha rintisan untuk mati sejak awal mereka lahir sebelum sempat berkembang. Niat yang awalnya menangkap perusahaan besar malah salah sasaran menyisir usaha-usaha kecil yang berusaha patuh pada sistem perpajakan. Alhasil bukan malah makin tertib pajak, sebaliknya mereka akan melakukan praktik “Penggelapan Pajak”

Bagaimanapun PP Nomor 20 Tahun 2026 sekarang sudah sah. Menerima dan berusaha patuh adalah sebaik-baik tindakan. Akan tetapi, melihat problematik di lapangan saat ini, saya rasa dibutuhkan pendekatan “mesra” agar tidak mematikan dunia usaha di negara kita. Baiknya, pemerintah tidak hanya sekedar melanggengkan kebijakan, menuntuk publik untuk patuh. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan pelatihan pembukuan gratis yang mudah dipahami. Selain itu, hemat saya aturan ini butuh waktu untuk benar-benar bisa maksimal penerapannya, oleh karena itu selama masa pendampingan 1 atau 2 tahun pertama sembari merapikan pembukuan, jangan dulu langsung menghantui wajib pajak dengan sanksi atau denda administrasi. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan akademisi. Tax center yang ada di perguruaan tinggi bisa diajak untuk program pendampingan intensif bagi pelaku usaha.

Penulis Dosen Akuntansi dan Pemerhati Perpajakan

  • Penulis: Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    Pasal Larangan Komunisme dan Marxisme dalam KUHP Baru Tuai Perhatian

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 297
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Ketentuan mengenai larangan ajaran Komunisme dan Marxisme dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menjadi perhatian publik. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 188 KUHP, yang melarang setiap orang mengajarkan, menyebarkan, serta mengembangkan ajaran Komunisme, Marxisme, dan Leninisme dalam bentuk apa pun. Dalam pasal tersebut, pelanggaran terhadap ketentuan dimaksud dapat dikenai ancaman pidana […]

  • Post-Tarbiyah : Akhir Politik Kebencian

    Post-Tarbiyah : Akhir Politik Kebencian

    • calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
    • account_circle Almunauwar Bin Rusli
    • visibility 196
    • 0Komentar

    Sejak pertama kali Asef Bayat menggempur ruang publik melalui pemikiran Post-Islamism: The Changing Faces of Political Islam (2013), negara yang berpenduduk mayoritas Muslim-termasuk Indonesia- tiba-tiba tersentak karena ternyata tubuh Islam  tidak pernah mengalami stagnasi tapi terus memperlihatkan sinyal transformasi. Para kaum Islamis terdidik pun segera banting setir lalu  melayangkan protes tanpa ampun apabila Islam bukanlah […]

  • Darah Nabi Mengalir di Iran: Layakkah Kita Membelanya?

    Darah Nabi Mengalir di Iran: Layakkah Kita Membelanya?

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Prof. Dr. KH. Afifuddin Harisah. Lc
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Ketika kita membaca kitab hadits Bukhari dan Muslim di pesantren, pernahkah kita sadar bahwa kedua imam agung itu adalah orang Persia? Bahwa sebagian besar ulama yang mewariskan ilmu Nabi lahir dari tanah yang dulu disebut Persia, kini bernama Iran? Ironisnya, masih ada umat Islam yang meragukan Iran hanya karena perbedaan mazhab atau pengaruh propaganda Barat. […]

  • Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Tangis Haru Warga Pecah di Bantaran Rel

    Kunjungan Mendadak Prabowo Subianto di Senen, Tangis Haru Warga Pecah di Bantaran Rel

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 293
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Warga Kelurahan Kramat, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, dikejutkan dengan kehadiran mendadak Presiden Prabowo Subianto, Kamis (26/03/2026) sore. Kunjungan tersebut sontak mengundang antusiasme sekaligus haru dari masyarakat yang tinggal di kawasan padat, termasuk di bantaran rel. Dalam kunjungannya, Presiden Prabowo tampak menyapa warga secara langsung dan mendengarkan berbagai aspirasi yang disampaikan. Momen tersebut berlangsung […]

  • Jokowi dan SBY Hadiri Halalbihalal di Istana, Prabowo Tegaskan Pesan Persatuan

    Jokowi dan SBY Hadiri Halalbihalal di Istana, Prabowo Tegaskan Pesan Persatuan

    • calendar_month Minggu, 22 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Joko Widodo menghadiri gelar griya Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah yang diselenggarakan Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Sabtu (21/3/2026). Kehadirannya menjadi salah satu sorotan dalam suasana silaturahmi Lebaran para pemimpin nasional. Jokowi tiba di kompleks istana dan langsung disambut Presiden Prabowo di Istana Merdeka. Keduanya tampak berjabat tangan serta berbincang hangat, mencerminkan […]

  • PBNU Buka Lembaran Baru, Rapat Pleno Putuskan Rekonsiliasi dan Pemulihan Kepengurusan

    PBNU Buka Lembaran Baru, Rapat Pleno Putuskan Rekonsiliasi dan Pemulihan Kepengurusan

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 156
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) resmi membuka lembaran baru organisasi setelah menggelar Rapat Pleno, dikutip Jumat, 30 Januari 2026. Rapat tersebut menghasilkan sejumlah keputusan penting yang menandai berakhirnya polemik internal PBNU dalam beberapa waktu terakhir. Salah satu keputusan utama rapat pleno adalah diterimanya permohonan maaf Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atas […]

expand_less