Breaking News
dark_mode
Trending Tags

“Surat Cinta” Pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026)

  • account_circle Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak
  • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
  • visibility 319
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Apakah adil jika seorang penjual nasi kuning yang baru buka tenda kecil depan gang rumah langsung dianggap sebagai “Gajah Bisnis” yang wajib langsung menggunakan tarif pajak umum (pembukuan)? Pertanyaan ini tiba-tiba relevan ketika Pemerintah mengeluarkan “Surat Cinta” yang problematik. PP Nomor 20 Tahun 2026 yang telah disahkan memuat dengan jelas terkait aturan penggunaan PPh Final 0,5%. Secara tidak langsung, aturan ini menuntut standar pembukuan yang tinggi bagi UMKM yang baru lahir. Seolah-olah meyakini bahwa sesuatu yang baru lahir bisa langsung berlari. Menggangap bahwa semua UMKM sudah cakap menyusun laporan keuangan. Faktanya dilapangan, boro-boro membuat pembukuan, mencatat kas harian saja masih banyak yang menggunakan buku tulis bergaris secara manual. Belum lagi aturan terkait penggabungan omzet.

Setelah membaca secara keseluruh isi dari “Surat Cinta” pemerintah tersebut, melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 pemerintah berupaya menutup celah pemanfaatan PPh final 0,5% oleh korporasi besar. Untuk ini, kita coba sepakat dulu, niat utamanya memang baik. Pemerintah berkomitmen menutup jalan korporasi besar yang dengan sengaja “berbaju” UMKM dan memecah omzet untuk menghindari tarif pajak umum. Memang sudah menjadi rahasia publik, permainan di lapangan sebelum aturan ini berlaku, banyak perusahaan besar sengaja mendirikan lebih dari satu bahkan belasan CV atau PT bayangan dengan tujuan memecah omzet setiap entitas agar tetap dibawah Rp4,8 Milyar per tahun demi bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5%.

Dengan adanya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini juga memberikan kepastian bagi usaha-usaha kecil (UMKM Perorangan) untuk bisa menggunakan tarif PPh Final 0,5% tanpa ada batasan waktu. Di sisi lain, aturan ini mendorong pelaku usaha berbadan hukum agar lebih professional dalam hal pembukuan sekaligus memberikan keadilan fiskal karena pelaku usaha tidak perlu membayar pajak saat kondisi bisnis sedang mengalami kerugian. Jika PT dan CV mengalami kerugian operasional, mereka tidak wajib bayar pajak pada tahun tersebut dan kerugian finansial tersebut dapat dikompensasikan untuk mengurangi beban pajak hingga 5 tahun ke depan. Hal ini tidak bisa dilakukan dalam aturan PPh Final, di mana bisnis rugi pun tetap wajib menyetor pajak 0,5% dari omzet.

PP Nomor 20 Tahun 2026 sekilas tampak rapi dan menyejukkan. Tapi, yang jadi pertanyaan sekarang, apa iya realitas di lapangan selalu mulus seperti jalan Tol Bali Mandara? Jangan sampai alih-alih mendorong pelaku usaha untuk naik kelas, justru membuat mereka menjauh dari sistem perpajakan.

Aturan yang mewajibkan CV dan PT langsung “terjun bebas” menggunakan tarif umum terlalu terburu-buru. Legalitas tidak selamanya menjamin kapasitas finansial yang mapan, apalagi omzet yang langsung besar. Hari ini, banyak pelaku usaha yang mendirikan CV atau PT semata-mata sebagai syarat agar bisa bersaing di era digital dan bermitra dengan perusahaan besar atau memperoleh pinjaman modal. Peraturan pembukuan yang kompleks dan penggunaan tarif umum secara langsung sejak awal berdiri, seperti memaksa usaha-usaha rintisan untuk mati sejak awal mereka lahir sebelum sempat berkembang. Niat yang awalnya menangkap perusahaan besar malah salah sasaran menyisir usaha-usaha kecil yang berusaha patuh pada sistem perpajakan. Alhasil bukan malah makin tertib pajak, sebaliknya mereka akan melakukan praktik “Penggelapan Pajak”

Bagaimanapun PP Nomor 20 Tahun 2026 sekarang sudah sah. Menerima dan berusaha patuh adalah sebaik-baik tindakan. Akan tetapi, melihat problematik di lapangan saat ini, saya rasa dibutuhkan pendekatan “mesra” agar tidak mematikan dunia usaha di negara kita. Baiknya, pemerintah tidak hanya sekedar melanggengkan kebijakan, menuntuk publik untuk patuh. Lebih dari itu, pemerintah harus hadir memberikan pendampingan. Pemerintah bisa mempertimbangkan untuk memfasilitasi pelaku usaha dengan pelatihan pembukuan gratis yang mudah dipahami. Selain itu, hemat saya aturan ini butuh waktu untuk benar-benar bisa maksimal penerapannya, oleh karena itu selama masa pendampingan 1 atau 2 tahun pertama sembari merapikan pembukuan, jangan dulu langsung menghantui wajib pajak dengan sanksi atau denda administrasi. Pemerintah juga bisa berkolaborasi dengan akademisi. Tax center yang ada di perguruaan tinggi bisa diajak untuk program pendampingan intensif bagi pelaku usaha.

Penulis Dosen Akuntansi dan Pemerhati Perpajakan

  • Penulis: Lusiana Putri Ahmadi, M.Ak

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Penyebab Menteri KKP Jatuh Pingsan Terungkap, Diduga Akibat Kelelahan

    Penyebab Menteri KKP Jatuh Pingsan Terungkap, Diduga Akibat Kelelahan

    • calendar_month Minggu, 25 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Penyebab Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono jatuh pingsan saat memimpin upacara pelepasan jenazah di Jakarta akhirnya terungkap. Berdasarkan keterangan pihak KKP, Trenggono diduga mengalami kelelahan akibat aktivitas dan agenda kerja yang padat dalam beberapa hari terakhir. Insiden tersebut terjadi saat Menteri Trenggono memimpin upacara penghormatan dan pelepasan jenazah pegawai KKP […]

  • Kolonialisme Digital

    Kolonialisme Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Sonny Madjid
    • visibility 442
    • 0Komentar

    Setelah perang nilai tukar mata uang, bio farma-bio teknologi, narasi sistem global kini sudah masuk pada perang berbasis teknologi (cybernwar, big data, AI, dll). Pertanyaan besarnya adalah siapa yang menguasai teknologi, maka dia mengendalikan, apa kepentingannya, siapa yang diuntungkan? Kita semua tahu, penguasaan algoritma yang menyangkut infrastruktur data global, platform digital dikuasai segelintir korporasi dan […]

  • Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    Deretan Bencana Awal Januari: Banjir Rendam NTB, Korban Tewas Banjir Bandang Sitaro Bertambah Jadi 17 Orang

    • calendar_month Jumat, 9 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 206
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mencatat sejumlah kejadian bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia dalam periode 7 Januari 2026 hingga 8 Januari 2026 pukul 07.00 WIB. Berdasarkan pemantauan Pusat Pengendali dan Operasi (Pusdalops) BNPB, bencana yang terjadi masih didominasi oleh bencana hidrometeorologi basah, khususnya banjir. Banjir Rendam Sumbawa Barat Peristiwa banjir pertama […]

  • Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 130
    • 0Komentar

    Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter. Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari […]

  • Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    Bappeda Provinsi Gorontalo Gelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Gorontalo menggelar Seminar Akhir Kajian Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo dengan mengusung tema “Urgensi Penataan Kembali Wilayah Aglomerasi Perkotaan Gorontalo: Sebuah Strategi Akselerasi Pembangunan Regional, Pemerataan, dan Pengembangan Peningkatan Kinerja Central Place.” Kegiatan ini berlangsung di Ruang Rapat Lantai 1 Bappeda Provinsi Gorontalo , Jumat (21/11/2025). Seminar ini […]

  • Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    Hisab Kemenag: Hilal Awal Syawal 1447 H Belum Penuhi Kriteria MABIMS, Lebaran Berpotensi 21 Maret 2026

    • calendar_month Kamis, 19 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 616
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Kementerian Agama (Kemenag) menyampaikan bahwa posisi hilal awal Syawal 1447 Hijriah secara hisab belum memenuhi kriteria visibilitas hilal (imkanur rukyat) yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS). Dengan kondisi tersebut, Idulfitri 1447 H berpotensi jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Hal ini disampaikan Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep […]

expand_less