Dana Peliputan Media MTQ Maros Disorot, Diduga Ada Ketidaksesuaian Pembayaran dan Nama ASN dalam Daftar Penerima
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 15 jam yang lalu
- visibility 22
- print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Nulondalo.Com, MAROS — Pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Kabupaten Maros telah berlalu. Namun, penggunaan anggaran untuk peliputan media dalam kegiatan tersebut kini menjadi sorotan dan memunculkan pertanyaan terkait transparansi realisasi anggaran serta laporan pertanggungjawaban (LPJ).
Informasi yang dihimpun menyebutkan, anggaran peliputan media dalam kegiatan MTQ diduga mencapai sekitar Rp30 juta, dengan keterlibatan kurang lebih 30 media selama enam hari pelaksanaan kegiatan.
Namun, sejumlah pekerja media mengaku tidak menerima pembayaran sesuai dengan informasi nilai anggaran yang beredar. Salah satunya Mail dari Liputan47, yang mengaku hanya menerima Rp100 ribu pada awal pelaksanaan kegiatan.
Kondisi tersebut kemudian memunculkan pertanyaan publik mengenai bagaimana mekanisme pembayaran, rincian anggaran, serta realisasi dana peliputan media yang tercantum dalam RAB dan LPJ kegiatan.
Nama Diduga ASN Masuk Daftar Penerima
Sorotan semakin berkembang setelah beredar informasi mengenai adanya nama yang diduga berstatus ASN dalam daftar penerima dana peliputan media.
Jika informasi tersebut benar, pihak terkait dinilai perlu memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kapasitas penerima, dasar pembayaran, serta hubungan penerima dengan kegiatan peliputan MTQ.
Publik juga meminta agar dokumen pertanggungjawaban kegiatan dapat dibuka secara transparan, termasuk rincian anggaran, RAB, LPJ, daftar penerima, serta bukti pembayaran, sehingga informasi yang beredar dapat diuji dan tidak berkembang menjadi spekulasi.
Ketua Tim Pengawas Relawan Prabowo Repro Kabupaten Maros, Hasmarianto, menyayangkan adanya persoalan tersebut.
Menurutnya, apabila anggaran peliputan media memang telah tercantum dalam RAB kegiatan, maka hak-hak jurnalis yang menjalankan tugas peliputan semestinya dipenuhi sesuai dengan ketentuan dan realisasi anggaran.
“Seharusnya hak jurnalis saat melakukan peliputan dan yang tertuang di dalam RAB dipenuhi,” ujar Hasmarianto.
Ia menegaskan pihaknya akan mengawal persoalan tersebut dan mendorong agar penggunaan anggaran kegiatan MTQ dapat diperiksa secara transparan.
“Kami akan mengawal persoalan ini dan akan melaporkannya ke Kejaksaan Tinggi,” tegasnya.
Persoalan ini masih sebatas dugaan dan informasi yang berkembang di lapangan. Karena itu, pihak pengelola kegiatan MTQ maupun instansi terkait perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi dan penjelasan resmi mengenai nilai anggaran peliputan media, mekanisme pembayaran, daftar penerima serta LPJ kegiatan.
Keterbukaan dokumen menjadi penting agar publik dapat mengetahui apakah terdapat perbedaan antara anggaran yang direncanakan, realisasi pembayaran, dan dana yang benar-benar diterima oleh media atau jurnalis.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar