Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Korban Laka Dibawa Mobil BPBD, Ambulans Puskesmas Cenrana Dipertanyakan: Kepala Puskesmas Klaim Tak Terima Informasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 14
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulindalo.com, MAROS — Kesiapsiagaan pelayanan kegawatdaruratan di wilayah timur Kabupaten Maros menjadi sorotan. Seorang korban kecelakaan lalu lintas di Dusun Kappang, Desa Labuaja, Kecamatan Cenrana, Senin (10/8/2026) sore, dilaporkan sempat dievakuasi menggunakan kendaraan operasional Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Maros.

Peristiwa tersebut memunculkan pertanyaan publik. Pasalnya, Puskesmas Cenrana merupakan salah satu fasilitas kesehatan terdekat dari lokasi kecelakaan, sementara ambulans puskesmas disebut dalam kondisi stand by.

Korban diketahui bernama Sudiarto, S.Ip (51), seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) asal Kecamatan Lau. Ia mengalami luka memar di bagian pinggang setelah sepeda motor yang dikendarainya menabrak sebuah truk.

Informasi mengenai korban yang dibawa menggunakan kendaraan BPBD kemudian memantik sorotan masyarakat. Publik mempertanyakan mengapa ambulans Puskesmas Cenrana tidak terlibat dalam proses penanganan awal, terlebih insiden tersebut merupakan kondisi yang membutuhkan respons cepat.

“Seharusnya fasilitas kesehatan terdekat menjadi salah satu pihak yang dapat memberikan respons awal ketika terjadi kondisi kegawatdaruratan. Kalau ambulans tersedia, tentu masyarakat bertanya mengapa kendaraan itu tidak digunakan,” ujar salah seorang warga.

Ambulans Stand By, Puskesmas Mengaku Tak Menerima Informasi Kecelakaan

Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Puskesmas Cenrana memberikan klarifikasi kepada awak media melalui pesan WhatsApp.

Ia menegaskan, tidak digunakannya ambulans bukan karena kendaraan tersebut sedang digunakan untuk kegiatan lain maupun tidak tersedia. Menurutnya, pihak Puskesmas Cenrana tidak menerima informasi mengenai kecelakaan ketika peristiwa itu terjadi.

Korban, kata dia, saat itu langsung ditangani dan dibawa oleh keluarga yang berada bersama korban.

“Dalam proses evakuasi korban, ambulans tidak digunakan karena korban langsung dibawa oleh keluarganya yang beriringan menggunakan kendaraan pribadi dengan korban. Keluarga korban tersebut adalah anggota Polri yang bertugas di Polsek Mallawa,” jelas Kepala Puskesmas Cenrana.

Setelah itu, korban kemudian dibawa ke Puskesmas Cenrana untuk mendapatkan penanganan medis.

“Keluarga korban langsung membawa ke puskesmas,” katanya.

Ia juga menegaskan ambulans Puskesmas Cenrana saat kejadian berada dalam kondisi siap digunakan.

“Ambulans tidak digunakan pada kegiatan lain dan tetap stand by di puskesmas,” tegasnya.

Setelah Ditangani, Pasien Dapat Dirujuk Sesuai Kondisi

Kepala Puskesmas Cenrana menjelaskan, setelah korban mendapatkan pelayanan di Unit Gawat Darurat (UGD), tindakan selanjutnya akan disesuaikan dengan kondisi medis pasien.

Apabila pasien membutuhkan penanganan lebih lanjut, pihak puskesmas akan melakukan proses rujukan ke rumah sakit sesuai pilihan keluarga, sepanjang rumah sakit tersebut berada di wilayah Kabupaten Maros.

“Setelah dilakukan pelayanan di UGD Puskesmas, jika kondisi pasien harus dirujuk, dari pihak puskesmas akan merujuk ke rumah sakit yang dipilih oleh keluarganya, di mana rumah sakit tersebut berada di wilayah Kabupaten Maros,” jelasnya.

Puskesmas Baru Mengetahui Setelah Korban Tiba

Pihak Puskesmas Cenrana kembali menegaskan bahwa tidak ada petugas maupun pihak puskesmas yang menerima informasi terkait kecelakaan tersebut saat kejadian berlangsung.

Informasi mengenai insiden itu baru diketahui setelah korban bersama keluarganya tiba di Puskesmas Cenrana.

“Tidak ada petugas maupun pihak Puskesmas Cenrana yang menerima informasi terkait kecelakaan tersebut. Informasi tersebut diketahui setelah korban dan keluarga tiba di Puskesmas Cenrana,” ungkapnya.

Klarifikasi tersebut menjawab bahwa ambulans Puskesmas Cenrana disebut tidak sedang digunakan dan tetap berada dalam kondisi stand by. Namun, kejadian ini tetap menyisakan pertanyaan penting mengenai sistem komunikasi dan koordinasi dalam penanganan kondisi darurat.

Sebab, dalam situasi kecelakaan lalu lintas, setiap menit dapat menjadi sangat penting. Ketika informasi mengenai korban tidak sampai kepada fasilitas kesehatan terdekat, maka kesiapsiagaan kendaraan dan petugas berpotensi tidak dapat dimanfaatkan secara maksimal.

Publik pun berharap kejadian ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh pihak terkait, khususnya dalam membangun sistem informasi dan koordinasi kegawatdaruratan yang lebih cepat dan terintegrasi.

Jangan sampai ambulans tersedia dan siap digunakan, tetapi informasi mengenai warga yang membutuhkan pertolongan justru tidak pernah sampai kepada pihak yang seharusnya dapat memberikan respons medis.

Dalam kondisi darurat, kecepatan informasi dan respons bukan sekadar soal prosedur, melainkan menyangkut keselamatan nyawa. Kemanusiaan harus tetap menjadi panglima.

  • Penulis: Tim Redaksi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu

    Benarkah Orang Gorontalo sebegitu Bencinya terhadap Yahudi? Tanggapan untuk tulisan Funco Tanipu

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Tarmizi Abbas
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Tulisan Funco Tanipu yang berjudul Yahudi, Sanksi Sosial dan Migrasi yang terbit di kanal bakukabar.id pada 4 April 2025 adalah tulisan yang bagi saya tidak menggambarkan apa-apa, selain menguatkan stigma negatif serta menembakkan tuduhan serius terhadap Yahudi (baik agama maupun komunitas) dengan dalih adat istiadat serta agama, khususnya Islam, di Gorontalo. Tulisan tersebut berangkat dari […]

  • Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    Pasal Penghasutan KUHP Digugat ke MK, Pemohon Nilai Ancam Kebebasan Berpendapat

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 72
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dua warga negara, Matluk dan Chambali Safaludin, mengajukan uji materiil terhadap Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Permohonan tersebut diperiksa dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 202/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (18/6/2026). Sidang yang dipimpin Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, Saldi Isra, membahas […]

  • Ikbal Kau Soroti Ketidakprofesionalan Disparprov Gorontalo dalam Mendukung Duta Daerah

    Ikbal Kau Soroti Ketidakprofesionalan Disparprov Gorontalo dalam Mendukung Duta Daerah

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 149
    • 0Komentar

    Aktivis Gorontalo, Ikbal Kau, menyampaikan kritik keras kepada Dinas Pariwisata Provinsi Gorontalo (Disparprov) karena dinilai tidak profesional dan minim kreativitas dalam memberikan dukungan kepada mahasiswa serta duta daerah yang berkompetisi di tingkat nasional, Jumat (14/11/2025). Dalam pernyataannya, Ikbal menjelaskan bahwa selama empat bulan terakhir dirinya membangun komunikasi intens dengan pihak Disparprov. Ia mengajukan proposal, melengkapi […]

  • Aktivisme atau fanatisme sebagai Marabahaya Monopoli Sejarah

    Aktivisme atau fanatisme sebagai Marabahaya Monopoli Sejarah

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Setiap zaman memiliki aktivisnya sendiri. Namun dalam ruang publik Indonesia, sering muncul kecenderungan untuk menempatkan aktivisme seolah-olah identik dengan generasi atau figur tertentu, terutama mereka yang terlibat dalam Reformasi 1998. Nama-nama itu terus dihadirkan sebagai simbol perubahan, sementara pengalaman generasi setelahnya sering dipandang kurang otentik, kurang heroik, atau bahkan dianggap tidak memiliki legitimasi historis yang […]

  • Rencana Industri Panas Bumi di Halmahera Barat, Ketua SEMA-HABAR : Saya Menyarankan Pemda dan DPRD Untuk Mengkaji Ulang

    Rencana Industri Panas Bumi di Halmahera Barat, Ketua SEMA-HABAR : Saya Menyarankan Pemda dan DPRD Untuk Mengkaji Ulang

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Nulondalo – Riwan Basir, Ketua Umum Sentral Mahasiswa Halmahera Barat (SEMA-HABAR) menyampaikan pandangannya soal rencana masuknya industri panas bumi di kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara. Ia menilai, meskipun industri ini berpotensi meningkatkan pendapatan daerah, pemerintah daerah harus mempertimbangkan dampak negatifnya terhadap lingkungan dan masyarakat. “Saat ini, Halmahera Barat mengalami tekanan ekonomi dengan pendapatan APBD yang […]

  • BNPB Imbau Warga Waspada Pasca Gempa M 7,6 dan Potensi Gelombang Susulan photo_camera 2

    BNPB Imbau Warga Waspada Pasca Gempa M 7,6 dan Potensi Gelombang Susulan

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 367
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengimbau masyarakat untuk tetap waspada pascagempa bumi tektonik berkekuatan magnitudo 7,6 yang mengguncang wilayah laut di tenggara Kota Bitung, Provinsi Sulawesi Utara, pada Kamis (2/4) pukul 06.48 WIB. Gempa tersebut dirasakan sangat kuat di Kota Bitung dan sekitarnya, serta hingga ke Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara. Guncangan yang […]

expand_less