Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Bareskrim Ungkap Kronologi Dugaan Penyadapan Presiden

  • account_circle Abdul Fajar
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • visibility 37
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NULONDALO.COM, JAKARTA – Bareskrim Polri mengungkap kronologi dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang menyeret tiga perwira tinggi Polri sebagai tersangka. Praktik tersebut diduga berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026 dengan memanfaatkan sistem penyadapan milik kepolisian.

Ketiga perwira tinggi yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, Kepala Divisi Hukum Polri Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I Sespim Lemdiklat Polri Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Penetapan tersangka diumumkan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” kata Asep.

Asep menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.

Nomor Telepon Dimasukkan ke Sistem LIMS

Dalam kronologi yang dipaparkan, sejumlah nomor telepon diduga dimasukkan ke dalam Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi.

Nomor-nomor tersebut kemudian disadap, meskipun saat itu tidak sedang berlangsung proses penegakan hukum yang menjadi dasar dilakukannya penyadapan.

Tidak hanya itu, penyidik juga menduga terdapat perintah untuk menghapus file hasil sadapan beserta jejak log dalam sistem LIMS.

“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026 tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut,” ungkap Asep.

Kasus ini mulai ditangani setelah seorang petugas yang mengetahui dugaan praktik tersebut membuat laporan polisi pada 30 Oktober 2026.

Bareskrim kemudian melakukan serangkaian penyidikan dengan memeriksa 10 saksi dan tiga ahli. Polisi juga menyita 11 unit telepon seluler, satu unit iPad, serta empat buah flashdisk.

Selain tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka, mantan Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi Polri Irjen Pol Slamet Uliandi masih diperiksa sebagai saksi.

Menurut Asep, dugaan penyadapan tersebut tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto, tetapi juga pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.

Yusril: Tidak Ada Indikasi Makar

Menanggapi perkara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyatakan sejauh ini tidak ditemukan indikasi tindakan makar dalam kasus yang menyeret Listyo Sigit dan dua jenderal lainnya.

“Tapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana, ya. Jadi semata-mata adalah penyadapan,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Rabu (3/11/2026).

Yusril mengatakan, materi dan tujuan penyadapan masih menjadi bagian dari pendalaman penyidik. Karena itu, belum ada informasi yang dapat disampaikan secara terbuka mengenai isi maupun kepentingan dari penyadapan tersebut.

Ia juga menegaskan, pasal-pasal yang disangkakan kepada para tersangka berkaitan dengan tindak pidana penyadapan dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), bukan pasal-pasal tentang makar.

PDI-P Soroti Pelanggaran HAM

Sementara itu, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengapresiasi langkah Polri dalam mengungkap dugaan penyadapan ilegal tersebut.

Menurut Hasto, penyadapan tanpa prosedur hukum yang disertai penghapusan data elektronik dan akses ilegal bukan sekadar persoalan penyalahgunaan kewenangan, tetapi juga berpotensi melanggar hak asasi manusia (HAM) dan hak demokratis warga negara.

“Penyadapan secara ilegal yang disertai penghapusan data elektronik hingga akses ilegal bukan hanya bentuk penyalahgunaan kewenangan. Tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi manusia, hak-hak demokratis warga negara, sekaligus perlawanan terhadap sistem hukum nasional,” tutur Hasto dalam keterangan tertulis, Selasa (3/11/2026).

Hasto meminta pengungkapan perkara ini menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan praktik serupa yang berpotensi digunakan sebagai instrumen kriminalisasi dan pembungkaman terhadap masyarakat sipil, jurnalis, kelompok kritis, maupun tokoh politik.

Ia juga mengapresiasi keberanian anggota internal Polri yang melaporkan dugaan praktik penyadapan tersebut. Menurutnya, langkah itu

  • Penulis: Abdul Fajar
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kalau Punya Empat Orang Tua, Siapa yang Harus Dibakti? Begini Jawaban Menyejukkan Gus Aniq Play Button

    Kalau Punya Empat Orang Tua, Siapa yang Harus Dibakti? Begini Jawaban Menyejukkan Gus Aniq

    • calendar_month Minggu, 21 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 348
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Ketika keluarga berubah bentuk, orang tua bercerai, lalu masing-masing menikah lagi yang sering kebingungan bukan hanya orang dewasa, tetapi juga anak. Mereka tumbuh dengan ayah kandung, ibu kandung, sekaligus ayah tiri dan ibu tiri. Lalu pertanyaan muncul: bagaimana cara berbakti dalam keluarga seperti itu? Pertanyaan itulah yang dibahas KH. Abdullah Aniq Nawawi, MA […]

  • Harga Jagung dan Gabah Mahal, Petani: Kami Bangga Dengan Gubernur Gusnar Ismail

    Harga Jagung dan Gabah Mahal, Petani: Kami Bangga Dengan Gubernur Gusnar Ismail

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    Petani Gorontalo menyambut baik dan gembira dengan kebijakan baru yang memberikan kepastian harga hasil panen untuk para petani.  Salah satu warga yang hadir pada kegiatan Panen Raya Padi di Desa Suka Makmur Utara, Kecamatan Tolangohula, Kabupaten Gorontalo bernama Rajak, mengungkapkan rasa bangganya terhadap kepemimpinan Gubernur Gusnar Ismail. “Kami sangat bangga dengan kepemimpinan Pak Gusnar yang […]

  • MTQ Imam Masjid II Provinsi Banten Sukses Digelar, Perkuat Peran Imam sebagai Diplomat Perdamaian Menuju IGIC 2026

    MTQ Imam Masjid II Provinsi Banten Sukses Digelar, Perkuat Peran Imam sebagai Diplomat Perdamaian Menuju IGIC 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 244
    • 0Komentar

    nulondalo.com- Ittihad Persaudaraan Imam Masjid (IPIM) sukses menyelenggarakan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Imam Masjid II Tingkat Provinsi Banten Tahun 2026 di Masjid Raya Baitul Mukhtar, BSD City, Kabupaten Tangerang. Perlombaan berlangsung pada 4 Juli 2026, sementara pengumuman juara dan penyerahan hadiah dilaksanakan pada 5 Juli 2026. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Bridging to International […]

  • Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    Gus Men Kami: Kau Kecam, Kami Bela

    • calendar_month Sabtu, 26 Mar 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 186
    • 0Komentar

    Sahabat, karena kau berada di pihak pengecam, maka biarlah ku panggil kau dengan panggilan “Cam”. Assalamu ‘Alaikum Sahabat Cam, Begini Sahabat, Kementerian Agama itu adalah rumah besar bagi kami warga Kementerian Agama. Aku adalah bagian darinya. Di rumah ini aku mengabdi, berbakti sekaligus mengais rezki. He he. Oh ya Cam, perlu kau tahu bahwa kami […]

  • PMII Maros Menggugat! Bawa Aspirasi Masyarakat Ditengah krisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros

    PMII Maros Menggugat! Bawa Aspirasi Masyarakat Ditengah krisis Kebijakan Pemerintah Kabupaten Maros

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 122
    • 0Komentar

    Nulondalo.com–Maros — Pengurus Cabang Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PC PMII) Kabupaten Maros kembali melontarkan kritik terhadap kinerja Pemerintah Kabupaten Maros dalam memastikan terpenuhinya kebutuhan dasar masyarakat. Memasuki hampir dua periode kepemimpinan Bupati Maros, PMII menilai sejumlah persoalan mendasar seperti krisis air bersih, kelangkaan BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram, hingga pemadaman listrik masih menjadi pekerjaan rumah yang […]

  • Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    Dari Skeptis ke Setuju? Sikap MUI soal Board of Peace Berubah Setelah Bertemu Prabowo

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 239
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI) terhadap keterlibatan Indonesia dalam forum Board of Peace (BoP) menjadi sorotan setelah pertemuan pimpinan ormas Islam dengan Presiden RI Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (3/2/2026). Jika sebelumnya MUI menyuarakan keraguan, kini organisasi tersebut menunjukkan sikap yang lebih terbuka dengan sejumlah catatan. Wakil Ketua Umum MUI […]

expand_less