Kasus Penyadapan Presiden, Tersangka Bertambah
- account_circle Abdul Fajar
- calendar_month 26 menit yang lalu
- visibility 14
- print Cetak

Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan perkembangan terbaru kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto di Mabes Polri, Kamis (5/11/2026). Bareskrim menetapkan satu tersangka baru sehingga total tersangka menjadi empat orang.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, NULONDALO.COM – Penyidikan kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto kembali berkembang. Bareskrim Polri menetapkan seorang berinisial SU sebagai tersangka baru. Dengan demikian, jumlah tersangka dalam perkara tersebut bertambah menjadi empat orang.
Penetapan SU disampaikan Brigjen Pol Suhermanto selaku Direktur Tindak Pidana Siber, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Kamis malam (5/11/2026).
Suhermanto menjelaskan, peningkatan status SU dari saksi menjadi tersangka dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum.
SU diduga memiliki peran penting dalam mekanisme penyadapan. Ia diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Monitoring (Kabagmon) Bareskrim Polri periode 2010–2019 dan saat ini disebut sebagai Dewan Pembina di lingkungan Bareskrim Polri.
Menurut penyidik, tersangka EH dan AS harus memperoleh izin dari SU apabila hendak melaksanakan provisioning atau penyadapan.
Penyidik juga mengungkap dugaan keterlibatan SU dalam penghapusan hasil penyadapan. Pada awal Oktober 2026, tersangka AS disebut meminta izin kepada SU untuk menghapus file hasil penyadapan. Permintaan tersebut kemudian disetujui dan dilaksanakan oleh SU.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka AS meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU menyetujui serta melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” jelas Suhermanto.
Dalam perkembangan perkara tersebut, Polri menyebut tiga dari empat tersangka telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Sementara itu, SU belum ditahan karena mengalami gangguan kesehatan pada saluran pencernaan.
Penyidik juga telah memeriksa 13 orang saksi dan lima orang ahli. Lima ahli tersebut terdiri atas tiga ahli teknologi informasi dan transaksi elektronik (ITE) serta dua ahli pidana.
Terhadap SU, penyidik menerapkan sejumlah ketentuan pidana, di antaranya Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2), Pasal 258 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, serta Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE.
- Penulis: Abdul Fajar
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar