Aktivis Gorontalo Bongkar Dugaan Aleg Pohuwato Terlibat Tambang Ilegal
- account_circle Rivaldi Bulilingo
- calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
- visibility 32
- print Cetak

Aktivitas PETI di Kabupaten Pohuwato
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Polemik dugaan keterlibatan anggota DPRD Pohuwato, Yusuf Lawani, dalam aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) kembali mencuat. Kali ini, sorotan tajam datang dari aktivis muda Gorontalo, Kevin Lapendos, yang menegaskan telah mengantongi bukti kuat atas dugaan tersebut.
Sejak Juli 2025, Kevin bersama jaringan advokasinya melakukan penelusuran terkait aleg dari Fraksi Nasdem itu. Hasilnya, ia mengklaim menemukan bukti keterkaitan, salah satunya berupa tromol milik Yusuf Lawani yang diduga dikelola oleh anaknya.
“Skemanya memang dibuat agar peran dirinya seakan tidak terlihat. Tapi bukti di lapangan jelas menunjukkan adanya keterlibatan,” ujar Kevin, Sabtu (27/9).
Menurut Kevin, klarifikasi yang diberikan pihak partai maupun Yusuf Lawani di media tidak cukup untuk membantah fakta lapangan. Ia menilai justru penggunaan keluarga untuk menutupi keterlibatan semakin merusak citra partai dan lembaga legislatif.
“Kami tidak bicara asumsi, tapi bukti otentik. Setelah advokasi selesai, semua akan kami laporkan secara resmi ke aparat penegak hukum,” tegasnya.
Lebih jauh, Kevin mengingatkan dampak PETI tidak hanya persoalan hukum, tetapi juga mengancam lingkungan, sosial, hingga keamanan masyarakat. Karena itu, ia menyebut keterlibatan seorang anggota DPRD dalam praktik semacam ini sebagai bentuk pengkhianatan terhadap rakyat.
“Bagaimana publik bisa percaya pada wakilnya, jika masih bermain-main dengan tambang ilegal? Rakyat butuh wakil yang bersih, bukan yang menyimpan konflik kepentingan,” pungkas Kevin.
Langkah kritis Kevin Lapendos ini menjadi tantangan serius bagi partai dan aparat penegak hukum. Publik kini menunggu apakah temuan ini benar-benar ditindaklanjuti tanpa pandang bulu.
- Penulis: Rivaldi Bulilingo

Saat ini belum ada komentar