Diduga Terlibat Tambang Ilegal PT. Smart Marsindo di Pulau gebe, KIBAR Desak DPP PDIP Pecat Shanty Alda Nathalia
- account_circle Risman Lutfi
- calendar_month 7 jam yang lalu
- visibility 55
- print Cetak

Pembacaan sikap di depan kantor DPP PDIP
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA – Gelombang unjuk rasa besar menyambangi Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Pangeran Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, pada hari ini, Jumat, 6 Maret 2026. Massa yang tergabung dalam Koalisi Independen Bersama Rakyat (KIBAR) menuntut tindakan tegas dan pemecatan terhadap Shanty Alda Nathalia, yang menjabat sebagai anggota Komisi XII DPR RI dari Fraksi PDI-P sekaligus menjabat sebagai Direktur PT Smart Marsindo.
Dalam orasinya, KIBAR memaparkan data resmi bahwa PT Smart Marsindo memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi berdasarkan SK Nomor 540/KEP/330/2012 dengan luas wilayah mencapai 666,30 Hektar di Kecamatan Pulau Gebe, Halmahera Tengah. Namun, berdasarkan analisis spasial terbaru, ditemukan fakta hukum yang fatal: seluas 620 Hektar dari total luas lahan tersebut masuk dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).
“Kami membawa bukti bahwa PT Smart Marsindo diduga kuat menambang tanpa memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang sah. Ini adalah pembangkangan hukum di depan mata, apalagi Direkturnya adalah pejabat publik di Komisi XII yang membidangi energi dan lingkungan,” tegas Korlap Aksi, Edwar, di sela-sela aksi unjuk rasa.
Aktivitas ini juga dinilai melanggar UU Nomor 27 Tahun 2007 jo UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perlindungan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, mengingat Pulau Gebe merupakan ekosistem pulau kecil yang rentan.
Selain isu kerusakan lingkungan, KIBAR juga menyoroti aspek integritas kader partai berlambang banteng tersebut. Shanty Alda Nathalia disebut-sebut dalam pusaran kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara, almarhum Abdul Gani Kasuba, terkait dugaan gratifikasi uang tunai senilai Rp250.000.000,00. Dalam putusan pengadilan negeri Ternate No.11/PID.Sus-TPK/2024/PN Tte.

Massa aksi koalisi independen bersama rakyat
Berdasarkan temuan tersebut, KIBAR secara resmi menyampaikan lima poin tuntutan utama dalam aksi hari ini:
1. Mendesak KPK RI untuk segera melakukan upaya jemput paksa terhadap Shanty Alda Nathalia atas dugaan gratifikasi uang tunai sebesar Rp250 juta dalam kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara.
2. Mendesak DPP PDI Perjuangan untuk segera memberikan sanksi kepada Shanty Alda Nathalia anggota legislatif dari Fraksi PDIP karena keterlibatannya dalam skandal korupsi dan perusakan lingkungan.
3. Menuntut Gakkum KLHK dan Polri untuk segera menindak tegas serta memberikan denda administratif berat kepada PT Smart Marsindo atas eksploitasi seluas 620 hektar di kawasan HPT tanpa IPPKH yang sah.
4. Mendesak DPP PDIP segera mengevaluasi posisi Shanty Alda Nathalia sebagai anggota DPR-RI Komisi XII karena adanya benturan kepentingan nyata sebagai pelaku usaha tambang yang diduga ilegal dan tanpa AMDAL.
5. Menuntut Penghentian Total aktivitas pertambangan PT Smart Marsindo di Pulau Gebe serta menuntut pertanggungjawaban perusahaan atas kerusakan ekosistem pulau kecil yang telah terjadi.
Aksi berlangsung dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. KIBAR mengancam akan membawa massa yang lebih besar ke gedung KPK dan Kementerian ESDM jika DPP PDI Perjuangan tidak segera mengambil sikap tegas terhadap anggotanya yang diduga merugikan negara dan rakyat tersebut.
- Penulis: Risman Lutfi
- Editor: Risman Lutfi

Saat ini belum ada komentar