nulondalo.com – Anggota Komisi V DPR RI Yasti Soepredjo Mokoagow menegaskan bahwa pengelola jalan tol atau Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang mengabaikan Standar Pelayanan Minimum (SPM) dapat dikenai sanksi pidana. Penegasan itu disampaikan menyusul masih banyaknya ruas tol berbayar yang dinilai tidak memenuhi standar pelayanan sebagaimana diamanatkan undang-undang.
“Saya harus ingatkan bahwa abai atau pura-pura tidak tahu terkait standar pelayanan minimum di dalam undang-undang itu, ya sanksinya pidana,” ujar Yasti usai Kunjungan Kerja Spesifik Komisi V DPR RI ke Kantor Jasa Marga Cabang Palikanci di Kota Cirebon, Jawa Barat, Kamis (15/1/2026).
Aleg Dapil Sulawesi Utara ini menyoroti kondisi faktual di lapangan yang menunjukkan masih banyak jalan tol di Indonesia jauh dari kata layak. Ia bahkan mencontohkan pengalamannya melintasi Tol Layang MBZ Jakarta yang menurutnya belum sepenuhnya sesuai dengan standar yang ditetapkan. Padahal, jalan tol merupakan fasilitas berbayar yang menuntut kualitas dan keselamatan maksimal bagi pengguna.
Ia juga mengkritik praktik BUJT yang rutin mengajukan kenaikan tarif setiap dua tahun, namun tidak diiringi dengan pemenuhan SPM. Mulai dari jalan berlubang, permukaan bergelombang, hingga minimnya rambu dan marka jalan, masih kerap ditemui di sejumlah ruas tol.
“Banyak jalan tol naik tarifnya, tetapi SPM tidak diperhatikan. Ini sudah berlangsung puluhan tahun. Kita harus sedikit keras demi pelayanan pemerintah kepada masyarakat,” tegasnya.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Yasti mengungkapkan bahwa Komisi V DPR RI telah membentuk Panitia Kerja (Panja) Tol. Panja ini bertugas mengevaluasi seluruh ruas jalan tol di Indonesia bersama Kementerian Pekerjaan Umum untuk memastikan kepatuhan terhadap standar pelayanan.
Selain itu, Yasti mendorong partisipasi publik dengan mengajak masyarakat aktif melaporkan kerusakan jalan tol atau pelayanan buruk melalui hotline resmi. Ke depan, ia juga berencana mengusulkan pembentukan saluran pengaduan khusus di DPR RI.
“Agar kalau pemerintah abai, kami di DPR yang akan menekan pemerintah untuk memperbaiki standar pelayanan ini demi kepentingan masyarakat,” pungkasnya.
Sebagai informasi, SPM jalan tol mencakup delapan indikator utama yang wajib dipenuhi pengelola. Indikator tersebut meliputi kondisi jalan bebas lubang dan gelombang, kecepatan tempuh rata-rata, kecepatan transaksi di gerbang tol, kemampuan penanganan hambatan lalu lintas, aspek keselamatan dengan kelengkapan rambu dan marka, kesiapsiagaan layanan darurat seperti ambulans dan derek, kebersihan lingkungan, serta ketersediaan rest area yang layak.
Jika indikator-indikator tersebut tidak terpenuhi, secara hukum pengelola jalan tol dinilai telah melalaikan kewajibannya kepada masyarakat.
Saat ini belum ada komentar