Kepala Daerah Dipilih DPRD, Pemerintah Nilai Perkuat Stabilitas Pemerintahan Daerah
- account_circle Redaksi
- calendar_month Senin, 29 Des 2025
- visibility 73
- print Cetak

Gedung DPR RI atau Gedung Nusantara III 3rd Floor, Kota Administrasi Jakarta Pusat
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Mekanisme pemilihan kepala daerah oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menjadi sorotan. Pemerintah menilai skema tersebut dapat memperkuat stabilitas pemerintahan daerah serta menciptakan hubungan yang lebih harmonis antara eksekutif dan legislatif.
Melalui mekanisme ini, gubernur, bupati, dan wali kota tidak dipilih langsung oleh rakyat, melainkan melalui proses pemilihan di DPRD. Pemerintah berpendapat, sistem tersebut dapat menekan biaya politik serta meminimalisir konflik horizontal yang kerap muncul dalam pemilihan langsung.
Selain itu, pemilihan kepala daerah oleh DPRD dinilai mampu mendorong lahirnya pemimpin daerah yang memiliki kapasitas dan rekam jejak yang jelas, karena melalui proses uji kelayakan dan kepatutan oleh wakil rakyat.
Namun, sejumlah pihak mengingatkan agar mekanisme tersebut tetap menjunjung tinggi prinsip demokrasi dan transparansi. DPRD diharapkan menjalankan fungsi pemilihan secara objektif, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
Pemerintah menegaskan, apa pun mekanisme yang diterapkan, tujuan utamanya adalah menghadirkan kepemimpinan daerah yang efektif, berintegritas, dan mampu mendorong pembangunan serta kesejahteraan masyarakat.
Ketua Umum Partai Gema Bangsa, Ahmad Rofiq, mengatakan pemilihan kepala daerah harus tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat. Menurutnya, mengembalikan mekanisme pemilihan melalui DPRD akan menjadi preseden buruk bagi demokrasi di Indonesia.
“Ini akan menjadi preseden buruk dan kemunduran demokrasi. Kepala daerah harus tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Rofiq dalam keterangan tertulis, Senin (29/12/2025).
Rofiq menjelaskan, Indonesia pernah menerapkan sistem pemilihan kepala daerah oleh DPRD sebelum kemudian diubah menjadi pemilihan langsung melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Perubahan tersebut bertujuan untuk meningkatkan partisipasi rakyat dan kualitas pemerintahan daerah.
“Demokrasi tidak boleh direduksi menjadi sekadar efisiensi prosedural atau kepentingan elite politik. Demokrasi adalah perwujudan kedaulatan rakyat,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa pemilihan kepala daerah secara langsung merupakan salah satu capaian penting reformasi yang tidak boleh ditarik mundur.
Menurut Rofiq, terdapat sejumlah alasan penolakan Gema Bangsa terhadap wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Pertama, pemilihan langsung merupakan prinsip dasar demokrasi karena memberikan hak kepada rakyat untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
“Kedua, menjaga akuntabilitas politik. Kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat akan lebih bertanggung jawab dan transparan dalam menjalankan tugas,” ujarnya.
Alasan ketiga, lanjut Rofiq, pemilihan langsung memberikan legitimasi politik yang kuat kepada kepala daerah dalam menjalankan kebijakan yang mewakili kepentingan rakyat.
“Keempat, menjaga kemandirian politik kepala daerah agar tidak terlalu bergantung pada partai politik atau pemerintah pusat,” tandasnya.
- Penulis: Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar