Kronologi Mantan Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Baharuddin Jadi Tersangka Kasus Korupsi Bibit Nanas Rp60 Miliar
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 51
- print Cetak

Pembicara kunci pada kegiatan Prominent Leaders Academy (PLA) Program: Konvensi Nasional and Closing Program yang dilaksanakan oleh Masyarakat Ilmu Pemerintahan Indonesia (MIPI), di Hotel Bidakara, Jakarta, Minggu, 3 Maret 2023.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Bahtiar Baharuddin resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Penetapan tersangka tersebut diumumkan langsung oleh Kepala Kejati Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di kantor Kejati Sulsel di Makassar pada Senin malam, 9 Maret 2026.
Berikut kronologi pengungkapan kasus tersebut:
Proyek Pengadaan Bibit Nanas 2024
Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada tahun anggaran 2024 di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.
Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp50 miliar.
Pemeriksaan Intensif Desember 2025
Pada 17 Desember 2025, tim penyidik tindak pidana khusus (Pidsus) Kejati Sulsel memeriksa Bahtiar Baharuddin selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan yang berkaitan dengan proyek tersebut.
Pemeriksaan itu menjadi bagian dari rangkaian penyidikan terhadap dugaan penyimpangan dalam pengadaan bibit nanas.
Pencekalan ke Luar Negeri
Untuk mengantisipasi potensi pelarian dan memastikan proses penyidikan berjalan lancar, Kejati Sulsel mengajukan permohonan pencekalan terhadap enam orang yang diduga terlibat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025.
Pencekalan tersebut dilakukan agar para pihak yang terkait tidak meninggalkan wilayah Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Penggeledahan dan Pemeriksaan Saksi
Dalam proses penyidikan, tim Kejati Sulsel melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, termasuk kantor Dinas TPHBun Sulsel, kantor BKAD, serta kantor perusahaan rekanan proyek.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak serta bukti transaksi keuangan. Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, swasta, hingga kelompok tani.
Penetapan dan Penahanan Tersangka
Setelah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah, Kejati Sulsel menetapkan enam orang sebagai tersangka. Lima di antaranya langsung ditahan, yaitu:
- Bahtiar Baharuddin (BB), mantan Pj Gubernur Sulsel
- RM, Direktur PT AAN
- RE, Direktur PT CAP
- HS, tim pendamping Pj Gubernur
- RRS, ASN Pemerintah Kabupaten Takalar
Sementara satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK belum ditahan karena sedang dalam kondisi sakit
Jeratan Pasal Korupsi
Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi, termasuk ketentuan dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas kasus ini dan menindak setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta proyek pertanian bernilai besar yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian di Sulawesi Selatan.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar