Menjejaki Kiprah Sang Menteri, di Tengah Moralitas Zaman yang Semakin Tergerus
- account_circle Andi Dzulfahmi Hamzah
- calendar_month 20 jam yang lalu
- visibility 60
- print Cetak

Andi Dzulfahmi Hamzah/ istimewa
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Melalui Asta Protas Kementerian Agama, ekoteologi mulai diarusutamakan sebagai bagian dari kebijakan kelembagaan, sehingga kesadaran ekologis ditempatkan sebagai bagian dari spiritualitas publik. Meskipun saat ini sebagian masyarakat masih apatis, perubahan paradigma semacam ini kerap bekerja secara jangka panjang. Tidak tertutup kemungkinan, dalam 10–20 tahun ke depan, kesadaran ekologis justru menjadi arus utama dalam praktik keberagamaan.
Isu yang paling hangat adalah kehadiran LPDU (Lembaga Pemberdayaan Dana Umat). Ketika beliau menyampaikan bahwa potensi dana umat yang merupakan akumulasi Zakat, Infak, Sedekah, dan DSKL (Dana Sosial Keagamaan Lainnya) mencapai sekitar 1.200 triliun, sebagian kecil publik langsung berspekulasi, berasumsi, bahkan menghardik dan mencemooh. Seolah-olah Menteri Agama hendak memajaki atau merampas kekayaan masyarakat. Narasi itu kemudian berkembang liar, bahkan dipelintir dengan mengaitkannya pada program MBG (Makan Bergizi Gratis) atau isu penambalan defisit keuangan negara, seakan-akan tanpa memahami bahwa instrumen ekonomi Islam bekerja pada koridor dan tujuan yang sangat jelas. Dan bagi seorang Menteri agama sangat jelas nawa citanya adalah “Mengentaskan Kemiskinan Struktural” yang tidak pernah bisa kita selesaikan.
Pernyataan tersebut justru semestinya dibaca sebagai pemantik kesadaran beragama, bahwa Islam memiliki sistem ekonomi yang sangat potensial dan terstruktur. Tujuannya bukan sekadar membicarakan angka, tetapi menumbuhkan kebanggaan bahwa ekonomi keumatan memiliki fondasi yang kuat dalam struktur demografi mayoritas muslim. Bagi saya, “who cares about the magnitude”, siapa yang terlalu sibuk memperdebatkan besaran angka. Yang lebih penting adalah kesadaran bahwa arah ekonomi berbasis umat memiliki prospek yang positif. Jauh sebelum angka itu disebutkan, Nasaruddin Umar dalam berbagai forum telah menegaskan bahwa yang utama adalah pembenahan tata kelola kelembagaan: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, dan independensi, sebagai prasyarat mutlak sebelum berbicara pada optimalisasi potensi.
Dengan potensi sebesar itu, rasanya tidak ada yang keliru jika pemerintah turut serta dalam mengorkestrasi, memfasilitasi, dan mengelola dana berbasis keumatan. Gagasan ini berangkat dari kegelisahan beliau terhadap sejumlah persoalan di OPZ, termasuk kasus ACT yang mencederai wajah filantropi Islam. Hal tersebut menunjukkan masih lemahnya mekanisme pencegahan dan pengawasan yang sistematis, tidak seperti sinergi antara OJK dan BI yang bekerja secara terstruktur dalam mencegah sekaligus menangani penyalahgunaan di sektor keuangan formal.
Di negara demokratis, atensi dan suara mayoritas memang kerap diasumsikan sebagai representasi kebenaran. Namun ketika informasi keliru menyebar di masyarakat, tidak adil jika publik semata yang dijadikan kambing hitam. Pada titik ini, problem tidak hanya berada pada ruang publik, tetapi juga pada kualitas ekosistem komunikasi kebijakan itu sendiri.
- Penulis: Andi Dzulfahmi Hamzah

Saat ini belum ada komentar