Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 178
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 74
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah mencanangkan gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar, sebuah kegiatan untuk mewujudkan destinasi wisata yang bersih dari narkoba dan bebas dari sampah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan dilaksanakan bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Minggu (6/7/2025). “Gerakan Pariwisata Bersih Tanpa Narkoba ini […]

  • Adjustment Langit

    Adjustment Langit

    • calendar_month Rabu, 18 Mar 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak.
    • visibility 120
    • 0Komentar

    Ramadhan sering disebut sebagai bulan penuh berkah. Namun, jika dilihat dari perspektif akuntansi, Ramadhan sebenarnya adalah bulan audit spiritual sekaligus periode “adjustment” besar-besaran dalam laporan keuangan langit. Kalau di perusahaan ada jurnal penyesuaian di akhir periode akuntansi, maka Ramadhan itu seperti closing sementara bagi buku besar amal manusia. Bayangkan saja, selama sebelas bulan sebelumnya kita […]

  • Prodi Magister Pendidikan IPA UNG  Gelar Task Force : Mantapkan Penyusunan Borang Akreditasi

    Prodi Magister Pendidikan IPA UNG Gelar Task Force : Mantapkan Penyusunan Borang Akreditasi

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Program Studi Magister Pendidikan IPA Universitas Negeri Gorontalo (UNG) menggelar Pertemuan Task Force untuk persiapan penyusunan borang akreditasi program studi, Jumat (21/11/2025). Salah satu pembahasan utama dalam pertemuan ini adalah kriteria visi keilmuan program studi. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Diskusi Gedung Pascasarjana UNG tersebut melibatkan pimpinan pascasarjana, dosen, serta mahasiswa sebagai tim kerja khusus […]

  • Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    Instruksi Bupati Maros, Ayah Hadir di Sekolah Dampingi Anak Terima Rapor

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 82
    • 0Komentar

    nulondalo.com, Maros — Instruksi Bupati Maros melalui Program GEMAR (Gerakan Ayah Mengambil Rapor) mulai diimplementasikan di satuan pendidikan. Di UPTD SDN 66 Kanjitongan, Kabupaten Maros, sejumlah ayah tampak hadir langsung mendampingi anak-anak mereka saat penerimaan laporan hasil belajar (rapor), Sabtu (20/12/2025). Kehadiran para ayah tersebut menjadi bentuk nyata tindak lanjut arahan Pemerintah Kabupaten Maros yang […]

  • Banjir Melanda Kelurahan Sasa RT 12, Warga Minta Perhatian Pemerintah Kota Ternate 

    Banjir Melanda Kelurahan Sasa RT 12, Warga Minta Perhatian Pemerintah Kota Ternate 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Terjadi Banjir melanda kota Ternate, kelurahan Sasa RT 12 sekitar pukul 15:46 WIT, dengan kekuatan yang lebih besar dan dampak yang lebih luas. Kamis, 20 Maret 2025. Menurut Ardian, salah satu warga terdampak, penyebab utama dari banjir kali ini adalah adanya penggusuran lahan yang terjadi di sekitar area tersebut. Penggusuran lahan dinilai telah merusak struktur […]

  • Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras di Jakarta Pusat

    Polri Selidiki Kasus Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Koordinator Kontras di Jakarta Pusat

    • calendar_month Sabtu, 14 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 59
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) tengah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap AY yang diketahui sebagai Wakil Koordinator Kontras. Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 12 Maret 2026 sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Jakarta Pusat. Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menyampaikan bahwa […]

expand_less