Breaking News
light_mode
Trending Tags

MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
  • visibility 138
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.

Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.

“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.

Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.

Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.

Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.

Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.

Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.

Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.

Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).

Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.

Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.

Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Respons Berbeda soal Pandji: PKS Sebut Kritik Sehat, FPI Nilai Penistaan Agama

    Respons Berbeda soal Pandji: PKS Sebut Kritik Sehat, FPI Nilai Penistaan Agama

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 126
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sikap berbeda ditunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam merespons materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. PKS menilai materi tersebut sebagai bagian dari kritik yang sehat dalam demokrasi, sementara FPI menilai sebagian isi pertunjukan mengandung penistaan agama dan layak diproses hukum. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad […]

  • Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Jembatani Komunikasi Warga Tuli

    Pelatihan Bahasa Isyarat untuk Jembatani Komunikasi Warga Tuli

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Komitmen untuk membangun masyarakat yang inklusif terus digalakkan oleh Yayasan Gorontalo Baik Indonesia (Goroba). Bersama Gerakan Kesejahteraan Untuk Tuna Rungu Indonesia (Gerkatin) cabang Gorontalo, Goroba menggelar kelas bahasa isyarat yang diikuti oleh 50 relawan, Minggu (4/10/20225). Kelas bahasa isyarat  ini mendapat dukungan anggota DPR Rachmat Gobel yang langsung memfasilitasi ruang kelas kantor DPW NasDem sebagai tempat dilaksanakannya kegiatan. Kelas […]

  • GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    GP Ansor Kota Gorontalo Gelar Pengajian Kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib Peringati HUT RI ke-80

    • calendar_month Sabtu, 2 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Pengurus Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Gorontalo menggelar pengajian kitab Kifayatul Akhyar dan Fathul Qorib dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis, 20 Agustus 2025, bertempat di Masjid At-Taubah, Kelurahan Dulomo Selatan, Kecamatan Kota Utara. Pengajian diawali dengan pengantar dari Ketua GP Ansor Kota Gorontalo, […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 263
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 97
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polri ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menangani […]

  • Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    Menuju Bank Gorontalo: Mungkinkah Pisah dari Bank SulutGo?

    • calendar_month Sabtu, 26 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Rencana pembentukan Bank Gorontalo kembali mencuat ke permukaan. Gagasan ini sebenarnya bukan hal baru, namun perdebatan soal peluang dan tantangannya kini semakin menarik untuk dikaji secara lebih serius. Bank SulutGo sendiri memiliki sejarah panjang. Didirikan pertama kali pada 1961 dengan nama PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara, bank ini lahir sebagai instrumen perbankan daerah untuk […]

expand_less