MK Tegaskan Wartawan Tak Boleh Langsung Dipidana, Mekanisme Dewan Pers Harus Didahulukan
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
- visibility 138
- print Cetak

MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang secara sah menjalankan fungsi jurnalistiknya berpotensi menimbulkan kriminalisasi pers.
Karena itu, penyelesaian sengketa pers harus terlebih dahulu ditempuh melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Penegasan tersebut disampaikan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah saat membacakan pertimbangan hukum dalam Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada Sidang Pengucapan Putusan yang digelar Senin (19/1/2026) di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Menurut Mahkamah, wartawan berada pada posisi yang secara inheren rentan (vulnerable position) karena aktivitas jurnalistik kerap bersinggungan dengan kepentingan politik, ekonomi, dan sosial. Dalam konteks tersebut, proses hukum pidana maupun perdata berpotensi disalahgunakan bukan semata-mata untuk menegakkan keadilan, melainkan untuk membungkam kritik, membatasi arus informasi, dan menekan kebebasan berekspresi.
“Oleh karena itu, pemberian perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif kepada wartawan bukanlah bentuk keistimewaan yang melanggar asas persamaan di hadapan hukum, melainkan justru merupakan instrumen konstitusional untuk mewujudkan keadilan substantif,” ujar Guntur.
Permohonan uji materiil ini diajukan oleh Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) yang diwakili Ketua Umum Irfan Kamil dan Sekretaris Jenderal Ponco Sulaksono. Para Pemohon mempersoalkan Pasal 8 Undang-Undang Pers beserta penjelasannya yang dinilai multitafsir dan berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dalam perlindungan terhadap wartawan.
Mahkamah menegaskan bahwa fungsi, hak, kewajiban, dan peran wartawan sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 8 UU Pers harus dipahami secara utuh dan komprehensif sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari norma Pasal 8 itu sendiri.
Wartawan menjalankan fungsi pers untuk memberikan informasi, pendidikan, hiburan, serta menjalankan kontrol sosial dengan tetap menjunjung tinggi kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.
Namun demikian, MK menekankan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan tidak bersifat absolut. Perlindungan tersebut bersyarat dan tunduk pada kepatuhan terhadap kode etik jurnalistik serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sepanjang wartawan menjalankan tugas jurnalistiknya secara sah, negara dan masyarakat berkewajiban mencegah tindakan sewenang-wenang, termasuk intimidasi, tekanan, dan tindakan represif.
Dalam pertimbangannya, Mahkamah juga menyoroti fakta empirik masih adanya wartawan yang diproses secara pidana maupun digugat secara perdata akibat karya jurnalistiknya, baik melalui KUHP, KUHPerdata, maupun Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kondisi ini dinilai menunjukkan kuatnya potensi kriminalisasi pers apabila mekanisme khusus dalam UU Pers diabaikan.
MK menegaskan bahwa UU Pers merupakan lex specialis yang mengatur secara khusus kegiatan jurnalistik, termasuk mekanisme penyelesaian sengketa pers.
Karena itu, instrumen hukum pidana dan perdata tidak seharusnya digunakan secara langsung tanpa terlebih dahulu menempuh mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta penilaian dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik oleh Dewan Pers.
Mahkamah bahkan menempatkan mekanisme Dewan Pers sebagai forum utama dan pertama (primary remedy), sekaligus bagian dari pendekatan restorative justice.
Sanksi pidana atau perdata terhadap wartawan hanya dapat digunakan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium).
Dalam amar putusannya, MK menyatakan frasa “perlindungan hukum” dalam Pasal 8 UU Pers bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat, sepanjang tidak dimaknai bahwa penerapan sanksi pidana dan/atau perdata terhadap wartawan hanya dapat dilakukan setelah mekanisme hak jawab, hak koreksi, serta proses etik di Dewan Pers tidak mencapai kesepakatan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak diambil secara bulat. Tiga hakim konstitusi, yakni Wakil Ketua MK Saldi Isra serta Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Arsul Sani, menyampaikan pendapat berbeda (dissenting opinion) yang menyatakan permohonan seharusnya ditolak.
Putusan MK ini dinilai memperkuat perlindungan konstitusional terhadap kebebasan pers sekaligus menegaskan peran strategis Dewan Pers dalam menjaga keseimbangan antara kebebasan pers, tanggung jawab jurnalistik, dan kepentingan hukum masyarakat.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar