Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat
- account_circle Redaksi Nulondalo
- calendar_month 1 jam yang lalu
- visibility 19
- print Cetak

Muhammad Dzikyan Nawawi, Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, menyampaikan pandangannya terkait kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dan dampaknya terhadap masyarakat penambang rakyat.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat.
Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan bahwa kebijakan tersebut perlu ditinjau kembali dengan mempertimbangkan aspek kemaslahatan umat. Dzikyan yang juga menjabat sebagai Ketua DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Provinsi Gorontalo menilai pendekatan kebijakan harus lebih komprehensif dan sensitif terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Ia mengutip kaidah “tasharruful Imam ‘ala ar-Ra’iyyah Manuthun Bil Mashlahah” sebagai landasan moral dalam melihat persoalan tersebut. Menurutnya, setiap kebijakan, termasuk penegakan hukum, seharusnya berorientasi pada perlindungan dan kesejahteraan masyarakat, baik secara material maupun spiritual.
“Maqashid Syariah menempatkan kemaslahatan sebagai tujuan utama hukum. Artinya, kebijakan harus mempertimbangkan perlindungan terhadap jiwa dan harta masyarakat, serta menghindari kemudaratan yang lebih besar,” ujarnya.
Seperti diketahui, aparat penegak hukum menutup aktivitas para pembeli emas, termasuk toko-toko emas di Gorontalo dan jaringan pembeli di luar daerah seperti Palu dan Makassar. Kebijakan tersebut disebut didasarkan pada penegakan hukum serta upaya pencegahan kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan rakyat.
Namun, sejumlah warga menilai waktu pelaksanaannya kurang tepat karena dilakukan menjelang Ramadan dan Idulfitri, momen ketika kebutuhan ekonomi rumah tangga meningkat.
Mustamin, warga Pohuwato yang menggantungkan hidup dari aktivitas penambangan rakyat, mengaku kebingungan dengan kondisi saat ini.
“Kami bingung harus mengeluh ke siapa. Mata pencaharian kami cuma menambang. Sekarang emas tidak ada yang beli, sementara sebentar lagi mau Lebaran, mau bayar zakat fitrah dan beli baju baru untuk anak-anak tidak tahu mau ambil uang dari mana,” ujarnya.
Menurut Dzikyan, prinsip Maqashid Syariah menegaskan pentingnya menjaga lima pokok utama kehidupan, yakni agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta. Dalam konteks ini, aspek perlindungan harta (hifz al-mal) dan keberlangsungan hidup masyarakat perlu menjadi pertimbangan serius.
“Kalau memang ingin ditegakkan, mengapa tidak dilakukan sejak jauh hari? Mengapa justru pada saat masyarakat menghadapi Ramadan dan Lebaran? Ini membuat masyarakat merasa terjepit secara ekonomi,” katanya.
Ia berharap pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan tersebut dan mempertimbangkan penundaan penerapan secara menyeluruh hingga setelah Idulfitri, agar tidak memperberat beban ekonomi warga.
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penegakan hukum dan perlindungan lingkungan tetap penting. Namun, kebijakan harus dilaksanakan secara konsisten serta memperhatikan dampak sosial ekonomi, khususnya bagi masyarakat kecil yang menggantungkan hidup pada sektor pertambangan rakyat.
- Penulis: Redaksi Nulondalo

Saat ini belum ada komentar