Panja AMDK Mulai Bekerja, Industri Air Minum Diminta Siap-Siap Diawasi Ketat
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 2 jam yang lalu
- visibility 64
- print Cetak

Ilustrasi menggambarkan pengawasan industri air minum dalam kemasan: seorang anggota DPR perempuan mengenakan hijab kuning sedang memeriksa dokumen perizinan di meja rapat, dikelilingi botol-botol air, laptop, dan laporan audit. Di latar belakang, terlihat layar proyektor menampilkan peta distribusi dan grafik pengawasan, sementara seorang pegawai kementerian dan staf DPR mencatat hasil pemeriksaan, menciptakan suasana serius dan fokus pada pengawasan ketat industri AMDK
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Komisi VII DPR RI resmi membentuk Panitia Kerja (Panja) Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) untuk menindaklanjuti berbagai laporan dan temuan terkait pelanggaran perizinan serta praktik usaha yang tidak sesuai aturan di sektor AMDK.
Anggota Komisi VII DPR RI, Erna Sari Dewi, menegaskan pembentukan Panja bertujuan memberikan rekomendasi dan solusi atas persoalan industri AMDK, termasuk memperbaiki sistem perizinan dan pengawasan agar lebih akuntabel serta berpihak pada kepentingan publik.
“Panja ini dibentuk karena ada banyak laporan dan persoalan di industri AMDK, mulai dari perizinan, klaim produk, hingga pengawasan di lapangan,” ujar Erna usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat Panja AMDK dengan Kementerian Perindustrian di Gedung Nusantara I, DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (4/2/2026).
Salah satu perhatian utama Panja adalah klaim produk yang berpotensi menyesatkan konsumen. Beberapa produsen diketahui mengiklankan air minum sebagai air mineral pegunungan, padahal sumber air yang digunakan berasal dari air tanah.
“Kalau sumbernya dari pegunungan, ya disebutkan dari pegunungan. Jangan kemudian iklannya menyebut air mineral murni dari pegunungan, tapi faktanya dari air tanah. Itu tidak benar,” tegas Erna.
Ia juga menyoroti peran pemberi izin dan pengawas yang harus memastikan izin usaha diterbitkan sesuai aturan. “Ini menjadi pertanyaan besar. Bagaimana pengawasannya? Kok bisa izin diberikan kalau tidak sesuai aturan?” imbuh Legislator Fraksi NasDem tersebut.
Selain perlindungan konsumen, Panja AMDK juga akan menyoroti dampak industri terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Menurut Erna, pengambilan sumber air harus diawasi ketat agar tidak menimbulkan konflik dengan warga maupun risiko kesehatan.
“Tujuan Panja ini adalah memastikan industri AMDK tertata, sehat, dan memberi manfaat bagi masyarakat luas,” pungkasnya.
Dengan dibentuknya Panja AMDK, perusahaan-perusahaan air minum dalam kemasan diingatkan untuk bersiap menghadapi evaluasi ketat dan memastikan seluruh praktik usaha berjalan sesuai regulasi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar