Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 92
- print Cetak

Program parkir berlangganan bersifat tidak wajib dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga dapat mendaftar, selama sering beraktivitas dan parkir di wilayah Kota Gorontalo.- Gambar Ilustasi nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat sekaligus menertibkan praktik parkir liar yang selama ini masih kerap terjadi.
“Dengan parkir berlangganan, pengguna kendaraan tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir. Cukup sekali bayar, bisa digunakan selama satu tahun penuh,” kata Rahmanto.
Pendaftaran Berbasis Digital
Untuk mengikuti program ini, masyarakat dapat mendaftar langsung di Dinas Perhubungan Kota Gorontalo. Pendaftaran juga didorong melalui sistem elektronik agar data kendaraan tercatat dengan baik dan pembayaran retribusi langsung masuk ke kas daerah.
Ke depan, Dishub berencana membuka pendaftaran melalui sejumlah outlet layanan di kawasan parkir ramai, termasuk di tingkat kecamatan dan kelurahan, guna memudahkan akses masyarakat.
Syarat pendaftaran terbilang sederhana. Pemohon hanya perlu menyiapkan foto kendaraan dari tampak depan, samping, dan belakang, termasuk plat nomor. Pendaftaran dapat dilakukan secara online maupun manual, namun seluruh proses tetap terintegrasi dalam sistem digital.
Pembayaran retribusi dilakukan secara non-tunai, sebagai bagian dari upaya transparansi dan pencegahan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Dapat Stiker dan Kartu Parkir
Setelah mendaftar, pengguna akan menerima stiker parkir berlangganan yang ditempel pada kendaraan, kartu parkir berlangganan sebagai cadangan, serta bukti pembayaran resmi berupa SKRD atau karcis.
Stiker dan kartu tersebut telah terhubung dengan sistem digital yang dapat dipindai oleh juru parkir resmi untuk memastikan kendaraan telah terdaftar sebagai peserta parkir berlangganan.
Program parkir berlangganan bersifat tidak wajib dan terbuka untuk seluruh lapisan masyarakat. Kendaraan dengan nomor polisi luar daerah juga dapat mendaftar, selama sering beraktivitas dan parkir di wilayah Kota Gorontalo.
Satu orang juga dapat mendaftarkan lebih dari satu kendaraan, karena objek parkir berlangganan adalah kendaraan, bukan pemiliknya.
Tarif Parkir Berlangganan
Berikut tarif parkir berlangganan yang ditetapkan Pemerintah Kota Gorontalo per tahun:
-
Sepeda motor: Rp60.000
-
Mobil (minibus/pick-up): Rp100.000
-
Truk/bus: Rp140.000
-
Bentor: Rp40.000
Dengan tarif tersebut, pengguna mendapatkan layanan parkir gratis selama satu tahun penuh di seluruh ruas jalan kota yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo, khususnya parkir tepi jalan umum.
Area layanan meliputi kawasan perdagangan dan pertokoan, pasar-pasar di tepi jalan, serta sejumlah ruas jalan utama seperti Jalan Jenderal Sudirman, Jalan Panjaitan, dan ruas jalan lain yang telah dilengkapi marka, rambu lalu lintas, serta juru parkir resmi.
Tidak Berlaku di Area Parkir Khusus
Dinas Perhubungan menegaskan bahwa parkir berlangganan hanya berlaku di parkir tepi jalan umum yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Gorontalo. Program ini tidak mencakup area parkir khusus, seperti rumah sakit, pusat perbelanjaan, gedung perkantoran, kawasan GOR, maupun area parkir yang dikelola pihak swasta.
“Masyarakat diimbau selalu meminta karcis sebagai bukti pembayaran, baik saat parkir berlangganan maupun parkir konvensional,” ujar Rahmanto saat menjadi narasumber Podcast Bincang Santai (BISA) yang digelar Dinas Kominfo dan Persandian Kota Gorontalo, Kamis (8/1/2026).
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar