Pemkab Gorontalo Gelar Sidang MP-TGR, Dalami Potensi Kerugian Daerah
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month 3 jam yang lalu
- visibility 73
- print Cetak

Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, memimpin sidang Majelis Pertimbangan Tuntutan Ganti Rugi (MP-TGR) di Ruang Dulohupa Kantor Bupati Gorontalo, Selasa (21/04/2026). Doc. Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
Ia menegaskan, proses ini dilakukan secara bertahap dan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta objektivitas dalam menentukan langkah selanjutnya.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan, Hariyanto Manan, menjelaskan bahwa pelaksanaan sidang MP-TGR didasarkan pada berbagai sumber, seperti laporan atasan langsung, hasil pemeriksaan aparat pengawas internal pemerintah (APIP), temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), laporan masyarakat, hingga laporan pihak terkait.
“Semua dasar itu menjadi bahan dalam proses sidang untuk menentukan ada tidaknya tuntutan ganti rugi,” jelasnya.
Melalui sidang ini, Pemerintah Kabupaten Gorontalo berupaya memastikan setiap potensi kerugian daerah dapat ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku, sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.
- Penulis: Tim Redaksi

Saat ini belum ada komentar