Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pena, Buku, dan Nyawa yang Hilang: Catatan untuk Tragedi Ngada

  • account_circle -
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 80
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Kasus tragis di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, pada penghujung Januari 2026, ketika seorang siswa SD berusia 10 tahun berinisial YBS diduga mengakhiri hidupnya karena keluarganya tak mampu membeli buku dan pena, adalah tamparan keras bagi nurani bangsa. Membaca berita tentang seorang anak kecil yang memilih “pergi” selamanya hanya karena selembar buku dan sebatang pena adalah kesedihan yang nyaris tak terlukiskan.

Ini bukan sekadar kabar duka, melainkan luka terbuka di wajah kita semua. Pada usia yang seharusnya dipenuhi canda dan tawa, ia justru dipaksa memikul beban dunia yang bahkan orang dewasa pun sering kali tak sanggup menanggungnya. Tragedi kemanusiaan ini, bukan sekadar berita duka yang lewat begitu saja; ia adalah sebuah lonceng kematian bagi nurani kolektif kita.

Dalam kacamata etika publik, tindakan ekstrem seorang anak kecil tidak pernah boleh dibaca sebagai keputusan individual. Ia adalah akumulasi dari tekanan struktural yang gagal diredam oleh lingkungan sosialnya. Ketika seorang anak yang seharusnya masih mengecap dunia bermain dan perlindungan—memilih jalan keputusasaan, maka yang sesungguhnya sedang diadili adalah keberadaban sebuah bangsa.

​Secara psikologis, anak seusia itu belum memiliki kematangan kognitif untuk memproses krisis hidup yang kompleks. Mereka sangat bergantung pada tiga pilar penyangga: Keluarga, Sekolah, dan Komunitas. Jika pilar-pilar ini runtuh, anak akan jatuh ke dalam jurang pengabaian struktural. Kasus ini menjadi jauh lebih menyakitkan karena pemicunya adalah ketidakmampuan ekonomi yang berujung luka.

​Negara tidak lagi bisa bersembunyi di balik jargon “wajib belajar” atau statistik angka partisipasi sekolah. Di lapangan, pendidikan kita sering kali mempraktikkan apa yang disebut Pierre Bourdieu sebagai kekerasan simbolik. Ketidakadilan ini bekerja dengan halus; menciptakan standar material yang harus dipenuhi, sehingga anak-anak miskin merasa “gagal” dan “cacat” secara sosial hanya karena tak mampu membeli buku atau pena.

​Institusi keagamaan pun tidak luput dari tanggung jawab moral. Agama kehilangan maknanya jika hanya sibuk pada ritual dan wacana moralitas individu, namun menutup mata terhadap penderitaan konkret di depan pintu mereka. Menjaga kehidupan (hifz al-nafs) adalah prinsip fundamental yang terabaikan ketika kemiskinan dibiarkan mencabik-cabik harapan seorang anak.

Agar tragedi ini tidak hanya sekadar menjadi catatan statistik, diperlukan redefinisi total terhadap penyaluran bantuan pendidikan. Bantuan tidak boleh lagi hanya menyentuh biaya SPP, melainkan harus menjangkau kebutuhan operasional harian seperti buku dan alat tulis, karena di sanalah martabat seorang siswa diuji setiap harinya.

Di saat yang sama, lingkungan sekolah harus bertransformasi dari sekadar pusat administrasi menjadi ruang aman yang peka. Guru dan staf sekolah perlu memiliki kemampuan untuk mengenali tanda-tanda krisis emosional dan tekanan ekonomi sebelum semuanya terlambat.

​Selain itu, sinergi proaktif antara pemerintah dan lembaga sosial harus benar-benar menyentuh akar rumput untuk menjangkau mereka yang selama ini tak terlihat. Kita membutuhkan ekosistem perlindungan yang tidak hanya menunggu laporan, tetapi aktif mencari dan merangkul. Tragedi ini adalah pengingat pahit bahwa kemiskinan bukan sekadar angka pertumbuhan ekonomi, melainkan taruhan nyawa manusia.

Masyarakat yang beradab tidak diukur dari seberapa megah infrastrukturnya, melainkan dari seberapa mampu ia melindungi mereka yang paling rapuh. Jika seorang anak memilih mengakhiri hidupnya karena dunia terasa terlalu kejam, maka yang layak diadili bukan anak itu, melainkan sistem yang membiarkannya berjuang sendirian. Ini adalah kehilangan rasa malu kolektif yang harus kita tebus dengan perubahan nyata.

Penulis: Muhammad Kamal

(Alumni PascaSarjana Sosiologi Agama UIN SUKA)

  • Penulis: -
  • Editor: Suaib Pr

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Di tengah medan yang kejam dan cuaca yang sulit ditebak, perjuangan mencari korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tak hanya mengandalkan peralatan, strategi, dan ketangguhan fisik. Ada ikhtiar lain yang tak kalah penting: mengetuk langit lewat doa. Selasa (20/1/2026) usai Shalat Zuhur, tim SAR gabungan […]

  • Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    Membagun Peradaban Islam yang tak Islami

    • calendar_month Jumat, 14 Jun 2019
    • account_circle Aljunaid Bakari
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo sebagai ibu kota provinsi merupakan kota yang terus berkembang. Perkembangannya terbilang cukup masif, terutama sejak resmi memisahkan diri dari Provinsi Sulawesi Utara pada tahun 2002. Sebagaimana kota-kota berkembang pada umumnya, arah pengembangan Kota Gorontalo sangat dipengaruhi oleh sense of place—sebuah imaji kolektif yang menjadi inspirasi pembangunan wilayah. Di banyak kota di Indonesia, sense […]

  • Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer secara resmi mengakui Negara Palestina guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan jalan menuju perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan bersejarah ini, yang diumumkan bersama Kanada dan Australia, diambil ketika situasi riil di Gaza terus memburuk, Israel terus memperluas permukiman ilegal di […]

  • Eka Putra B. Santoso/Foto: Istimewa Play Button

    Desain Pemilu, Putusan MK dan masa depan Demokrasi Kita

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Eka Putra B Santoso
    • visibility 495
    • 0Komentar

    Penulis adalah Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo Mukadimah Pada penghujung tahun 2025, berita tentang kesepakatan partai-partai besar seperti Gerindra, PKB, Nasdem dan Golkar untuk merumuskan Pilkada lewat DPRD mencuat. Alasan mereka yang utama adalah menekan mahalnya ongkos pilkada dan praktik politik uang dalam kontestasi elektoral. Namun wacana ini tidak hanya bersifat insinuatif namun secara […]

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 71
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

  • BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    BAM DPR RI Ingatkan Perusahaan Sawit: Penuhi Hak Rakyat atau IUP Dicabut

    • calendar_month Selasa, 27 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 58
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI mengingatkan perusahaan-perusahaan sawit di Sumatera Selatan agar segera memenuhi hak-hak masyarakat dalam konflik agraria yang terjadi di Kabupaten Empat Lawang dan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur (OKU Timur). Jika kewajiban tersebut diabaikan, pemerintah daerah diminta tidak ragu mencabut izin usaha perkebunan (IUP). Peringatan itu disampaikan Ketua BAM […]

expand_less