Breaking News
light_mode
Trending Tags

PGI Tegas Tolak PSN Food Estate di Papua, Serukan Penghormatan Hak Adat dan Demokrasi

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • visibility 104
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) secara tegas menyatakan penolakan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) di Tanah Papua, khususnya proyek food estate berskala besar di Kabupaten Merauke. Sikap tersebut merupakan rekomendasi resmi Sidang Majelis Pekerja Lengkap (MPL) PGI 2026 yang berlangsung di Merauke pada 30 Januari hingga 2 Februari 2026.

Sidang MPL PGI 2026 diikuti oleh utusan 105 gereja anggota, 30 PGI wilayah dari seluruh Indonesia, serta lembaga-lembaga ekumenik dan mitra PGI. Dalam sidang tersebut, gereja-gereja melakukan kajian mendalam dengan mendengarkan langsung suara masyarakat adat Papua, gereja-gereja lokal, serta Majelis Rakyat Papua (MRP).

Berdasarkan hasil kajian dan dialog tersebut, PGI menyepakati dua pernyataan sikap utama. Pertama, gereja-gereja di Indonesia menyatakan dukungan penuh kepada masyarakat adat Papua yang menolak pelaksanaan PSN di tanah mereka. Kedua, gereja-gereja menolak praktik militerisme dan kecenderungan otoritarianisme, serta mendorong penghormatan terhadap demokrasi dan hak asasi manusia.

Ketua Umum PGI masa pelayanan 2024–2029, Pdt. Jacklevyn Frits Manuputty, S.Th., S.Fil., M.A., menegaskan bahwa isu keadilan ekologis merupakan perhatian lama PGI, terutama terkait tata kelola lingkungan dan hutan yang kerap berbenturan dengan hak-hak masyarakat adat Papua.

“Sidang ini dilakukan di Merauke agar gereja-gereja di Indonesia dapat melihat, mendengar, dan mengalami secara langsung situasi masyarakat dan gereja-gereja di Papua—mendengar keluhan, ratapan, dan tangisan mereka, bukan hanya manusia, tetapi juga tanah dan bumi,” ujar Manuputty.

PGI menilai proyek-proyek besar sebelumnya, seperti Merauke Integrated Food and Energy Estate (MIFEE) dan program food estate pada periode pemerintahan terdahulu, telah meninggalkan persoalan ekologis dan sosial yang serius tanpa hasil yang jelas. Namun kini, proyek serupa kembali digulirkan dengan skala yang jauh lebih besar, yang diperkirakan mencapai sekitar dua juta hektare lahan.

Menurut PGI, proyek PSN berpotensi mengancam kelestarian lingkungan, merusak ruang hidup masyarakat adat, serta mengabaikan prinsip partisipasi publik dan penghormatan terhadap hak-hak dasar warga negara. Selain itu, PGI juga menyoroti kecenderungan pendekatan keamanan dan militerisasi dalam pelaksanaan proyek strategis di Papua yang dinilai dapat melemahkan demokrasi.

Melalui Sidang MPL PGI 2026 di Merauke, gereja-gereja di Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus memperjuangkan keadilan ekologis, perlindungan hak masyarakat adat, serta kehidupan demokratis yang bermartabat di Tanah Papua.

Pernyataan sikap tersebut secara resmi ditetapkan di Merauke pada 2 Februari 2026 oleh Majelis Pekerja Lengkap PGI, dengan seruan tegas: Tolak Proyek Strategis Nasional di Tanah Papua.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tambrauw, Provinsi Papua Barat Daya, secara tegas menolak kehadiran Proyek Strategis Nasional (PSN) melalui investasi perkebunan kelapa sawit di wilayah Tanah Papua.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Tambrauw, Frengky F. Gifelem, kepada wartawan di Sorong, Rabu (21/1/2026).

Ia menegaskan bahwa baik secara pribadi maupun kelembagaan, DPRD Tambrauw menolak rencana pembangunan perkebunan sawit di wilayahnya, khususnya di Lembah Kebar.

Menurut Frengky, pembukaan perkebunan kelapa sawit bukan bagian dari sistem kehidupan masyarakat adat Papua. Ia menilai kebijakan negara terkait PSN belum sepenuhnya mengakomodasi suara dan kepentingan orang asli Papua.

“Banyak kebijakan pembangunan, termasuk rencana sawit ini, dibuat tanpa melibatkan masyarakat adat dalam proses pengambilan keputusan,” ujarnya.

Ia mengingatkan, jika negara terus mengabaikan aspirasi masyarakat adat, maka konflik sosial berkepanjangan berpotensi terjadi.

“Negara seharusnya melihat persoalan ini secara bijak. Masyarakat adat tidak pernah benar-benar diajak berdiskusi, apakah menerima atau menolak sawit di tanahnya sendiri. Jika ini terus diabaikan, konflik tidak bisa dihindari,” tegas Frengky.

Penolakan DPRD Tambrauw sejalan dengan sikap Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar yang sebelumnya menyatakan penolakan terhadap rencana pelaksanaan PSN melalui pembukaan perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka.

Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam aksi damai yang digelar di Kabupaten Tambrauw. Masyarakat adat menilai sawit bertentangan dengan pola hidup orang Papua yang bergantung pada pangan lokal seperti sagu, singkong, dan ubi jalar.

“Orang Papua tidak hidup dari sawit. Kehidupan kami bertumpu pada pangan lokal. Karena itu, apa yang dilakukan masyarakat adat di Kebar adalah langkah yang sangat tepat,” kata Frengky.

Sementara itu, Mathias Anari, selaku penanggung jawab aksi, menyatakan bahwa penolakan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat, di antaranya UUD 1945, Undang-Undang Otonomi Khusus Papua, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 tentang Hutan Adat, Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC).

Aliansi Masyarakat Adat Lembah Kebar juga mendesak Presiden Republik Indonesia dan Pemerintah Kabupaten Tambrauw untuk segera memfasilitasi dan membiayai musyawarah adat serta pemetaan wilayah adat delapan sub suku di Lembah Kebar.

Selain itu, mereka menuntut penghentian seluruh aktivitas perusahaan bermasalah, baik legal maupun ilegal, serta pengakuan dan perlindungan hukum atas wilayah adat. Mereka juga menolak segala bentuk kriminalisasi, intimidasi, dan pendekatan keamanan terhadap masyarakat adat yang mempertahankan tanah dan hutannya.

Pernyataan sikap ini didukung oleh para kepala sub suku dan kepala suku di wilayah Lembah Kebar, yakni Sub Suku Masambua, Dru, Manabuat, Mawabit, Ajiw, Maniun, Manekar, Mawabuan, serta Suku Miyah dan Ireres.

“Kami menegaskan kembali bahwa Lembah Kebar bukan tanah kosong. Tanah dan air adalah milik masyarakat adat,” pungkas Anari.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Dalam dinamika sosial Indonesia, satu hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa suara-suara yang paling lantang menyuarakan kerukunan dan perdamaian justru lebih sering datang dari organisasi masyarakat sipil—terutama ormas keagamaan, sosial, dan komunitas-komunitas akar rumput—bukan dari pemerintah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada perbedaan mendasar dalam cara berpikir, atau yang sering disebut sebagai […]

  • PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    PWNU Gorontalo Imbau Tunda Kegiatan Besar, Ikuti Arahan PBNU untuk Perbanyak Zikir

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Ketua Tanfidziyah Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Gorontalo, Drs. H. Ibrahim T. Sore, mengimbau seluruh warga dan pengurus NU di daerahnya agar menunda sementara kegiatan seremonial yang melibatkan massa dalam jumlah besar. Langkah ini sejalan dengan arahan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) guna menjaga kondusivitas di tengah situasi daerah yang belum stabil. “Untuk mengantisipasi keadaan, […]

  • Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    Pariwisata Bersinar: Bersih dari Narkoba dan Sampah

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah mencanangkan gerakan Pariwisata Gorontalo Bersinar, sebuah kegiatan untuk mewujudkan destinasi wisata yang bersih dari narkoba dan bebas dari sampah. Kegiatan ini dirangkaikan dengan peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) dan dilaksanakan bersamaan dengan Car Free Day di sepanjang Jalan Panjaitan, Kota Gorontalo, Minggu (6/7/2025). “Gerakan Pariwisata Bersih Tanpa Narkoba ini […]

  • Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    Ancaman Infiltrasi Ideologi Terlarang dan Pemberhentian Kepala Daerah

    • calendar_month Jumat, 30 Mei 2025
    • account_circle Muhammad Makmun Rasyid
    • visibility 39
    • 0Komentar

    Posisi kepala daerah di Indonesia tidak dapat dipahami semata sebagai jabatan administratif. Dalam kerangka negara hukum yang berlandaskan Pancasila, kepala daerah adalah aktor konstitusional yang memikul mandat ganda: menjalankan roda pemerintahan daerah serta menjaga integritas ideologi negara. Loyalitas terhadap konstitusi tidak cukup ditunjukkan melalui sumpah jabatan; ia harus diwujudkan dalam kebijakan, tindakan, dan sikap selektif […]

  • SulSel darurat perbaikan jalan, Gubernur Paving Blok!!!

    SulSel darurat perbaikan jalan, Gubernur Paving Blok!!!

    • calendar_month Selasa, 9 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Provinsi Sulawesi Selatan adalah Provinsi yang paling strategis di pulau Sulawesi namun menyimpang dalam perbaikan jalan. Hampir setiap hari sosial media menjadi media kritik namun gubernur Sulawesi Selatan A. Sudirman Sulaiman lamban dalam menangani kritik yang hadir akan daerahnya Berbeda dengan saudaranya A. Amran Sulaiman selaku menteri Pertanian yang sangat jelas Kinerjanya […]

  • Kelurahan Baju Bodoa, Salurkan beras dan minyak goreng sebanyak 452 Paket Bantuan ke Tiga Lingkungan

    Kelurahan Baju Bodoa, Salurkan beras dan minyak goreng sebanyak 452 Paket Bantuan ke Tiga Lingkungan

    • calendar_month Rabu, 3 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 73
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS — Kelurahan Baju Bodoa, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat kesejahteraan warganya. Pada tanggal 2 sampai 4 Desember 2025, pemerintah kelurahan menyalurkan bantuan pangan berupa beras 20 kilogram dan minyak goreng 4 liter kepada masyarakat yang benar–benar membutuhkan. Bantuan ini berasal dari Kementerian Sosial Republik Indonesia, yang kemudian disalurkan […]

expand_less