Breaking News
light_mode
Trending Tags

PP KMHDI Desak Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis: 1.376 Siswa Jadi Korban Keracunan

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Selasa, 5 Agt 2025
  • visibility 56
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Bertepatan dengan peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80, Ketua Departemen Organisasi Pengurus Pusat Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (PP KMHDI), I Dewa Gede Ginada Darma Putra, menyampaikan kritik keras terhadap implementasi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Program MBG resmi diluncurkan pada 6 Januari 2025 dan hingga Agustus tercatat telah menjangkau 20 juta penerima manfaat, menurut data Badan Gizi Nasional (BGN). Capaian tersebut ditopang pembangunan 5.800 unit Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta persiapan operasional 17.000 calon mitra. Meski secara kuantitatif terlihat menjanjikan, PP KMHDI menilai program ini menyimpan persoalan serius.

Hingga pertengahan 2025, setidaknya 1.376 siswa sekolah di 13 wilayah menjadi korban dugaan keracunan makanan MBG, dengan gejala mulai dari mual, muntah, hingga sesak napas. Kasus terjadi di berbagai daerah, mulai dari Bandung, Tasikmalaya, Sumatera Selatan, Sukoharjo, hingga Nusa Tenggara Barat.

Insiden serupa sudah muncul sejak uji coba MBG di Nganjuk pada Oktober 2024 dan terus berlanjut pasca peluncuran resmi. Puncak kasus terjadi pada April–Mei 2025, ketika ratusan siswa di beberapa daerah mengalami gejala keracunan massal.

Temuan lapangan menunjukkan permasalahan utama ada pada rantai produksi dan distribusi. Sejumlah dapur SPPG diketahui tidak memenuhi standar higienitas, sanitasi, serta pengolahan dan penyimpanan makanan. Hasil uji sampel menemukan bakteri berbahaya seperti E.coli, Bacillus cereus, dan Candida tropicalis.

Menurut Ginada, visi program MBG untuk menurunkan stunting dan meningkatkan kualitas pendidikan sangatlah strategis. Namun, implementasi teknis dan manajerial justru membahayakan keselamatan penerima manfaat.

“Kami tidak menolak semangat dari program ini, tetapi keberhasilan tidak bisa diukur hanya dari angka penerima manfaat. Keselamatan anak-anak jauh lebih penting daripada capaian kuantitatif,” tegas Ginada.

PP KMHDI menyoroti lemahnya pengawasan, minimnya uji kelayakan mitra penyedia, dan kurangnya kesiapan infrastruktur pendukung. Penanganan insiden pun dianggap tidak transparan dan belum akuntabel, termasuk terkait tanggung jawab negara terhadap korban.

Tuntutan PP KMHDI

PP KMHDI mendorong Presiden Prabowo untuk segera mengambil langkah korektif, antara lain:

  1. Menghentikan sementara pelaksanaan MBG di wilayah yang memiliki catatan buruk hingga proses evaluasi tuntas.
  2. Melakukan audit independen terhadap dapur dan mitra MBG dengan melibatkan pakar gizi, BPOM, Dinas Kesehatan, dan masyarakat sipil.
  3. Menyusun ulang SOP dan pedoman operasional berbasis pendekatan ilmiah serta risiko lokal.
  4. Mengevaluasi sistem verifikasi dan pengadaan, termasuk distribusi serta penyimpanan bahan pangan.
  5. Menjamin hak korban, berupa pengobatan gratis dan kompensasi nyata bagi yang terdampak.
  6. Mencopot Kepala Badan Gizi Nasional atas kelalaian dalam pengawasan yang membuat program strategis ini tidak terarah.

Ginada menegaskan bahwa pelaksanaan program berskala nasional harus mengutamakan keselamatan dan keberlanjutan manfaat, bukan sekadar pencitraan politik.

“Negara wajib hadir melindungi anak-anak. Bila 1.376 anak menjadi korban dalam hitungan bulan, itu bukan lagi alarm, tapi tanda bahaya serius yang tak boleh diabaikan,” tegasnya.

PP KMHDI menegaskan kesiapannya menjadi mitra kritis pemerintah untuk memastikan MBG berjalan dengan standar mutu, moralitas, dan tanggung jawab. Dalam semangat kemerdekaan, seluruh rakyat berhak atas perlindungan dari kebijakan yang semestinya mendukung, bukan membahayakan.

 

  • Penulis: Djemi Radji
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

    • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 104
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat. Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua […]

  • Prabowo Kelakar PKB “Harus Diawasi”, Cak Imin: Itu Bercanda

    Prabowo Kelakar PKB “Harus Diawasi”, Cak Imin: Itu Bercanda

    • calendar_month Kamis, 8 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 109
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan soliditas koalisi partai pendukung pemerintah saat menyampaikan taklimat awal tahun 2026 dalam sesi pembuka retret Kabinet Merah Putih di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, Kabupaten Bogor, Selasa (6/1/2026), dikutip nulondalo.com Dalam suasana santai, Prabowo sempat melontarkan kelakar dengan menyebut Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) “harus diawasi terus”. Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo […]

  • Lomba Da’i Cilik Meriahkan Pekan Ekonomi Syariah PWNU Gorontalo

    Lomba Da’i Cilik Meriahkan Pekan Ekonomi Syariah PWNU Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 7 Okt 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Lomba Da’i Cilik turut memeriahkan rangkaian kegiatan Pekan Ekonomi Syariah PWNU Gorontalo yang dilaksanakan di Kantor PWNU Gorontalo, Rabu (29/10/2025). Penanggung jawab kegiatan, Indrawan Modanggu, menyampaikan bahwa lomba Da’i Cilik ini bertujuan untuk menumbuhkan potensi generasi muda sejak dini, khususnya anak-anak di bawah usia 10 tahun, agar semakin mengenal nilai-nilai Islam dan ekonomi syariah. “PWNU […]

  • Akademisi Unusia: Olahraga Harus Jadi Investasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    Akademisi Unusia: Olahraga Harus Jadi Investasi Strategis Menuju Indonesia Emas 2045

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Akademisi Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Dr. Muhammad Aras Prabowo, M.Ak, menegaskan bahwa olahraga harus diposisikan sebagai investasi strategis dalam pembangunan nasional menuju Indonesia Emas 2045. Hal itu disampaikannya dalam Rapat Penyusunan Kurikulum dan Desain Besar Karakter Pemuda Indonesia yang digelar Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora), 27 Februari 2026, di Jakarta. Forum tersebut […]

  • Limbah Medis Harus Dikelola Secara Aman Sesuai UU

    Limbah Medis Harus Dikelola Secara Aman Sesuai UU

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Gorontalo Anang S Otoluwa memberikan sambutan dalam Pertemuan Evaluasi Pengelolaan/Pelaporan Limbah Medis dan Sosialisasi Medical Waste In SMILE (ME SMILE) atau Sistem Monitoring Inventaris Logistik Kesehatan secara Elektronik yang diselenggarakan secara daring, Rabu (02/07/2025). Pertemuan ini bertujuan untuk mengevaluasi pengelolaan dan pelaporan limbah medis serta mensosialisasikan aplikasi ME SMILE. Dalam sambutannya, […]

  • Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    Skema Ponzi Berkedok Syariah Terkuak, DPR Desak Pemulihan Kerugian Korban DSI

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 156
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dugaan skema ponzi berkedok syariah dalam pengelolaan investasi peer to peer lending PT Dana Syariah Indonesia (DSI) kian menguat. Komisi III DPR RI menegaskan bahwa penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka dan proses pemidanaan semata, tetapi harus berorientasi pada pemulihan kerugian para korban. Penegasan itu disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat […]

expand_less