nulondalo.com – Tim Opsnal Resmob/Analis Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Gorontalo menciduk tiga remaja yang diduga terlibat dalam aksi pencurian kotak amal Masjid Jami Sabilil Huda, Jalan Ahmad A. Wahab, Desa Pantungo, Kecamatan Telaga Biru, Kabupaten Gorontalo, Jumat (9/1/2026).
Penangkapan tersebut merupakan tindak lanjut atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/8/I/2026/SPKT Polda Gorontalo yang dilaporkan oleh Abdul Wahab Tamrin Dama selaku pengurus masjid.
Peristiwa pencurian terjadi sekitar pukul 03.40 Wita. Berdasarkan keterangan saksi, seorang warga melihat dua orang mencurigakan berada di sekitar pagar masjid. Salah satu pelaku melarikan diri saat didekati. Ketika saksi kembali ke area masjid, pintu WC ditemukan terkunci dari dalam. Setelah didobrak, dua orang laki-laki ditemukan bersembunyi di dalam WC, sementara kotak amal telah dipindahkan dari tempat semula.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Gorontalo, Kombes Pol. Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa tim Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sekitar pukul 09.30 Wita, dua terduga pelaku berinisial Ap (15) dan FK (17) diamankan di SPKT Polda Gorontalo. Keduanya mengakui perbuatannya saat dilakukan interogasi awal.
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga pukul 14.40 Wita. Tim kembali mengamankan satu terduga pelaku lainnya berinisial AS (17) di wilayah Kecamatan Dungingi, Kota Gorontalo. Pelaku ketiga diketahui turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut, namun sempat melarikan diri saat kejadian.
Sekitar pukul 15.30 Wita, ketiga terduga pelaku berhasil diamankan secara keseluruhan dan diserahkan kepada penyidik Subdit IV Ditreskrimum Polda Gorontalo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Sonic warna merah putih, satu buah kotak amal, serta uang tunai sebesar Rp52.500.
Dari hasil interogasi, ketiga remaja tersebut juga mengakui telah melakukan sejumlah aksi pencurian di beberapa wilayah di Provinsi Gorontalo, di antaranya Kabupaten Pohuwato, Kota Gorontalo, dan Kabupaten Boalemo, dengan sasaran kotak amal, toko bangunan, serta minimarket.
Karena seluruh terduga pelaku masih di bawah umur, penanganan perkara dilakukan sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polda Gorontalo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar, khususnya di tempat ibadah, guna menjaga keamanan dan ketertiban bersama.


Saat ini belum ada komentar