UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
- visibility 71
- print Cetak

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi memimpin sidang pemeriksaan perkara uji materiil Undang-Undang Pemilu di Gedung MK, Jakarta. Sidang membahas permohonan pengujian ambang batas parlemen yang dinilai berpotensi inkonstitusional. Doc.MKRI
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.
Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.
Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.
Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.
“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.
Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.
Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.
Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.
Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.
Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.
Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.
Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar