Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 130
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jalan Rusak Total, Warga Kelurahan Tubo Berinisiatif Bangun Sandiri

    Jalan Rusak Total, Warga Kelurahan Tubo Berinisiatif Bangun Sandiri

    • calendar_month Rabu, 26 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 52
    • 0Komentar

    Kondisi jalan Ake Tubo di RT 007 dan RT 008 Kelurahan Tubo, Ternate Utara, Kota Ternate mengalami RUSAK TOTAL. Jalan ake Tubo adalah jalan satu-satunya yang digunakan tiap hari oleh warga untuk bolak balik ke tempat kerja, pasar dan juga aktifitas kebun masyarakat setempat. Selain itu, jalan ake Tubo juga merupakan akses jalan satu-satunya menuju […]

  • DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    DPR Soroti Ketidakjelasan Status Kayu Gelondongan Pascabanjir di Aceh

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 162
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Ketua DPR RI Koordinator Industri dan Pembangunan (Korinbang) Saan Mustopa menyoroti ketidakjelasan status hukum kayu gelondongan yang terbawa banjir dan hingga kini masih menumpuk di sejumlah kabupaten di Provinsi Aceh. Kondisi tersebut dinilai menghambat upaya pemulihan pascabencana karena pemerintah daerah dan masyarakat tidak berani menangani atau memanfaatkan kayu-kayu tersebut. Hal itu disampaikan […]

  • Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Amankan Sabu, Kosmetik Ilegal hingga 835 Liter Cap Tikus Sepanjang 2025

    Sat Resnarkoba Polres Gorontalo Amankan Sabu, Kosmetik Ilegal hingga 835 Liter Cap Tikus Sepanjang 2025

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Gorontalo membeberkan capaian penegakan hukum terhadap peredaran narkotika, obat-obatan terlarang, minuman keras, serta kosmetik tanpa izin edar sepanjang periode Januari hingga Desember 2025. Selama periode tersebut, Sat Resnarkoba Polres Gorontalo melakukan serangkaian penindakan melalui penyelidikan intensif, tindak lanjut laporan masyarakat, serta operasi rutin di sejumlah titik rawan […]

  • Gusdur Dalam Memori  Mbak Yenny dan Gus Mus

    Gusdur Dalam Memori Mbak Yenny dan Gus Mus

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Riski Hidayat
    • visibility 127
    • 0Komentar

    Oleh: Riski Hidayat, Mahasiswa Pasca Sarjana UAC Mojokerto Tulisan ini Merupakan Refleksi Penulis pada saat Menghadiri Acara Peringatan Haul Gus Dur ke 16 dan Tasyakuran Penganugrahan Gelar Pahlawan Nasional K.H Abdurrahman Wahid di Tebu Ireng Pada 17 Desember 2025. Berangkat dari pertanyaan yang dilontarkan oleh Mbak Yenny Wahid. Apa yang membuat Gus Dur begitu istimewa […]

  • Pertemuan Penuh Makna! Ini Harapan Besar dari Safari Idulfitri di Gorontalo

    Pertemuan Penuh Makna! Ini Harapan Besar dari Safari Idulfitri di Gorontalo

    • calendar_month 5 jam yang lalu
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 60
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Kunjungan Safari Idulfitri 1447 Hijriah yang dilakukan Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail, disambut hangat oleh Bupati Gorontalo, Sofyan Puhi, bersama Wakil Bupati Tonny S. Junus di Rumah Dinas Bupati, Selasa (24/03/2026). Pertemuan yang berlangsung dalam suasana penuh keakraban ini menjadi bagian dari tradisi tahunan pasca-Idulfitri yang tidak hanya dimaknai sebagai ajang silaturahmi, tetapi juga sebagai […]

  • Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    Demokrasi (Harus) Menjadi Kebudayaan

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 71
    • 0Komentar

    Refleksi Temu Nasional (TUNAS) Jaringan GUSDURian 2025 Oleh : Pepy Al-Bayqunie (Jamaah GUSDURian, tinggal di Sulawesi Selatan yang lahir dengan nama Saprillah) Di Indonesia, demokrasi kerap tampil meriah hanya saat pemilu. Angka, statistik, dan pesta politik menjadi hal yang paling mencolok. Namun, setelah hiruk pikuk itu usai, demokrasi sering kembali sepi. Ia menyusut menjadi prosedur […]

expand_less