Breaking News
light_mode
Trending Tags

UU Pemilu Digugat Lagi, Ambang Batas Parlemen Dinilai Inkonsitusional

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Minggu, 1 Feb 2026
  • visibility 71
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.comUndang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kali ini, gugatan diarahkan pada ketentuan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) yang dinilai berpotensi inkonstitusional dan mencederai prinsip kedaulatan rakyat.

Permohonan pengujian materiil diajukan oleh Koalisi Kawal Pemilu dan Demokrasi Indonesia yang diwakili Miftahol Arifin selaku Ketua dan Abd. Adim sebagai Sekretaris Jenderal. Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor Perkara 37/PUU-XXIV/2026 dan menguji Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu.

Pasal tersebut mengatur bahwa partai politik peserta pemilu harus memperoleh suara sah nasional paling sedikit 4 persen untuk dapat diikutsertakan dalam penentuan perolehan kursi anggota DPR. Namun, Pemohon menilai norma tersebut tidak menetapkan batas maksimal ambang batas parlemen sehingga membuka ruang fluktuasi angka ambang batas secara sewenang-wenang dalam wacana perubahan UU Pemilu.

Kuasa hukum Pemohon, Sipghotulloh Mujaddidi, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (29/1/2026), menegaskan bahwa Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 belum memberikan kepastian hukum yang memadai. Menurutnya, putusan tersebut tidak menetapkan constitutional ceiling atau batas maksimal ambang batas parlemen yang dapat dibenarkan secara konstitusional.

“Ketiadaan batas maksimal ambang batas parlemen menimbulkan ketidakpastian hukum yang nyata, karena pembentuk undang-undang memiliki ruang yang sangat longgar untuk menaikkan ambang batas tanpa rambu konstitusional yang jelas,” ujar Sipghotulloh di hadapan majelis hakim.

Pemohon berpandangan ambang batas parlemen seharusnya tidak boleh melebihi 2,5 persen. Keberadaan ambang batas 4 persen saat ini dinilai telah menciptakan disproporsionalitas dalam sistem pemilu, karena menyebabkan jutaan suara pemilih hangus dan tidak dapat dikonversi menjadi kursi DPR.

Di sisi lain, mayoritas partai politik dalam wacana revisi UU Pemilu justru tidak menghendaki penurunan ambang batas. Bahkan, muncul usulan untuk menaikkan ambang batas menjadi 5 persen, 7 persen, hingga 8 persen. Kondisi ini dinilai Pemohon semakin memperkuat urgensi adanya batas maksimal yang tegas secara konstitusional.

Pemohon juga menilai bahwa penetapan ambang batas yang tidak didasarkan pada metode penghitungan rasional dan fakta empiris bertentangan dengan semangat Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023. Putusan tersebut, menurut Pemohon, justru lahir karena ambang batas 4 persen terbukti menimbulkan ketidakadilan representasi politik.

Tanpa adanya batas konstitusional yang jelas, Pemohon menilai pembentuk undang-undang berpotensi mempertahankan atau bahkan menaikkan ambang batas parlemen secara ekstrem dengan berbagai dalih, mulai dari penyederhanaan sistem kepartaian hingga keberlanjutan pemerintahan. Padahal, kebijakan tersebut berisiko menghilangkan hak representasi jutaan pemilih.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 414 ayat (1) UU Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa perubahan norma ambang batas parlemen tidak boleh melebihi 2,5 persen serta harus berpedoman pada persyaratan yang telah ditentukan.

Perkara ini disidangkan oleh Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Hakim Konstitusi Guntur Hamzah menyarankan agar Pemohon memperkuat argumentasi terkait alasan Mahkamah perlu memutus perkara ini tanpa menunggu perubahan UU Pemilu oleh DPR sebagaimana dimandatkan dalam Putusan MK sebelumnya.

Di akhir persidangan, Ketua MK Suhartoyo menyampaikan bahwa Pemohon diberi waktu 14 hari untuk memperbaiki permohonan. Perbaikan permohonan harus diterima Mahkamah paling lambat Rabu, 11 Februari 2026, pukul 12.00 WIB.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Tradisional

    Obat Keras Tanpa Izin Edar Ditemukan di Pasar Tradisional

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 26
    • 0Komentar

    Tim Kerja Farmasi, Alat Kesehatan, dan PKRT Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah pasar tradisional dan menemukan peredaran obat keras tanpa izin yang mengkhawatirkan serta obat tradisional yang tidak memiliki izin edar BPOM yang dicurigai mengandung obat keras. Pasar-pasar yang menjadi lokasi temuan antara lain Pasar Tolinggula, Pasar Dulukapa, Pasar […]

  • Kasus Narkoba Kian Marak, Legislator Maros Minta Pencegahan Diperkuat

    Kasus Narkoba Kian Marak, Legislator Maros Minta Pencegahan Diperkuat

    • calendar_month Jumat, 5 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 46
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Anggota DPRD Maros, Rahmat Hidayat memberikan apresiasi tinggi terhadap kinerja Satuan Reserse Narkoba Polres Maros yang dinilai konsisten dan intens menindak penyalahgunaan narkoba sepanjang tahun 2025. Apresiasi tersebut ia sampaikan langsung saat menghadiri pemusnahan barang bukti narkoba di Mapolres Maros, Jumat (5/12/2025). “Kami sangat mengapresiasi kinerja Polres Maros dan jajarannya atas keberhasilan […]

  • Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    Kunjungan ke Maros, Mendes PDTT Serahkan Penghargaan Tokoh Peduli Desa kepada 8 Bupati

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 76
    • 0Komentar

    nulondalo.com, MAROS – Komitmen pemerintah daerah dalam membangun dan memberdayakan desa kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Sebanyak delapan bupati, termasuk Bupati Maros Chaidir Syam, menerima penghargaan Tokoh Peduli Desa dari Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI). Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (PDTT), Yandri Susanto, pada kegiatan Saba Desa […]

  • GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    GUSDURian Makassar Wakili GUSDURian Peduli, Serahkan Tali Asih pada Keluarga Dandi

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Suaib Pr
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Di bawah langit Makassar yang terik, lorong sempit di Kelurahan Karampuang, Kecamatan Panakukang, menjadi saksi bisu langkah-langkah penuh empati. Sejumlah penggerak inti GUSDURian Makassar menyusuri lorong itu, bukan sekadar berkunjung, melainkan membawa dukungan kemanusiaan ke sebuah rumah yang kini menyimpan kenangan tentang Rusdamdiansyah (Dandi), pemuda yang gugur dalam gelombang demonstrasi di Jalan Urip Sumoharjo, Jumat, […]

  • Elite Dorong Pilkada Lewat DPRD, Kritik Soal Penyempitan Hak Rakyat Menguat

    Elite Dorong Pilkada Lewat DPRD, Kritik Soal Penyempitan Hak Rakyat Menguat

    • calendar_month Jumat, 2 Jan 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 48
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wacana mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kembali menguat di kalangan elite politik nasional. Usulan ini memantik perdebatan luas karena dinilai berpotensi menyempitkan hak politik rakyat dan menandai kemunduran demokrasi pasca-Reformasi. Lebih dari dua dekade setelah Reformasi 1998 dan hampir 20 tahun sejak pilkada langsung pertama kali digelar […]

  • KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    KPMI BOGANI sukses menggelar Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya 2025

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 77
    • 0Komentar

    Nulondalo.com — Kerukunan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bolaang Poigar Bilalang Passi (KPMI BOGANI) sukses menggelar kegiatan  Debat Ilmiah Paguyuban se-Bolaang Mongondow Raya (BMR) 2025, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini berlangsung di Auditorium Universitas Gorontalo dan diikuti oleh paguyuban-paguyuban Bolaang Mongondow Raya yang berada di Gorontalo. Kegiatan debat ilmiah ini menjadi ruang akademik dan kultural bagi mahasiswa BMR […]

expand_less