Breaking News
light_mode
Trending Tags

KPA Kutuk Aksi Brutal Perusahaan MEG Serang Warga Rempang

  • account_circle Redaksi Nulondalo
  • calendar_month Sabtu, 4 Jan 2025
  • visibility 30
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Konsorsium Pembaharuan Agraria (KPA) mengutuk keras aksi penyerangan warga Rempang oleh PT Makmur Elok Graha (MEG), pada Rabu (18/12/2024) sekitar pukul 00.50 WIB. Penyerangan oleh PT MEG buntut penolakan Proyek Strategis Nasional (PSN) oleh warga Rempang.

“Aksi penyerangan kepada warga sedikitnya membuat delapan orang warga menjadi korban penembakan dan penganiayaan. Korban diantaranya mengalami luka sobek di kepala, patah tulang, luka berat dan ringan pada bagian tubuh lainnya”, kata Sekjend KPA Dewi Sartika melalui rilis resmi KPA.

Dalam rilis tersebut, Dewi menjelaskan, bahwa puluhan orang dari pihak perusahaan PT. MEG mendatangi Kampung Sembulung Hulu dan Kampung Sei Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang pada pukul 00.50 WIB.

“Mereka merusak beberapa posko dan kendaraan milik warga setempat. Setiap warga yang berusaha menghentikan pengrusakan oleh karyawan PT MEG dibalas dengan pemukulan atau ditembak dengan panah”, tulisnya.

Menurutnya, peristiwa ini terus menambah catatan buruk tindakan PT. MEG terhadap warga Rempang yang menolak tanahnya dirampas untuk kepentingan PSN. “Dalam catatan kami, dalam kurun waktu dua tahun terakhir (2023- Desember 2024), setidaknya terjadi delapan kasus intimidasi, kekerasan dan upaya perampasan tanah masyarakat Rempang. Dari peristiwa tersebut, sedikitnya 44 orang mengalami kriminalisasi, 51 orang mengalami tindak kekerasan dan satu orang tertembak”, tulisnya lagi.

PSN Merampas Penghidupan Warga

Tindakan kekerasan dan upaya penggusuran yang telah memakan banyak korban ini seharusnya tidak terjadi jika pemerintah menghentikan PSN Rempang Eco City ini. Karna sejak awal warga sudah menolak pembangunan ini, dan tindakan tersebut telah melahirkan protes dari berbagai pihak.

Berbagai proyek yang telah direncanakan, mulai dari pembangunan kawasan industri, perdagangan dan pariwisata telah mencaplok lahan seluas 7.572 hektar tanah dari masyarakat Rempang, atau hampir separuh dari luas pulau yang memiliki luas sebesar 16.500 hektar.

“Padahal, tanah ini merupakan satu-satunya tempat hidup dan sumber penghidupan bagi ribuan warga yang berprofesi sebagai petani dan nelayan sejak ratusan tahun lalu”, papar Dewi

Lanjut Dewi, berulangnya kasus kekerasan di Rempang merupakan cerminan bagaimana pemerintah memaksakan pembangunan PSN. Seperti kasus Rempang, PSN adalah cara jahat pemerintah bersama korporasi secara sistematis untuk mencaplok tanah-tanah masyarakat.

“Pola-pola semacam ini terus berlangsung di banyak lokasi-lokasi PSN. Dalam catatan KPA, sejak 2020 hingga Juli 2024, sedikitnya telah terjadi 134 letusan konflik di berbagai lokasi dengan seluas 571.156,87 hektar yang mengorbankan 110.066 KK”.

PSN Proyek Kongkalikong Pemerintah dan Swasta

Dewi menilai, PSN bukanlah program pembangunan untuk masyarakat, namun hanya proyek-proyek kongkalikong antara pemerintah dan swasta untuk merampas tanah masyarakat dengan berlindung di balik narasi kepentingan nasional.

PSN dinilai sejumlah pihak merupakan proyek yang menimbulkan dampak akibat rancangannya tanpa melibatkan warga.

Atas situasi tersebut di atas, Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menyatakan:

  1. Mengutuk keras aksi penyerangan dan kekerasan yang dilakukan pihak PT. MEG terhadap warga Rempang.
  2. Mendesak Kapolri agar segera menindak tegas pelaku kekerasan dan mengusut tuntas tindakan kejahatan yang telah mengorbankan masyarakat tersebut
  3. Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk segera menghentikan pelaksanaan PSN di Rempang dan berbagai daerah yang telah melahirkan konflik agraria dan kerusakan lingkungan.
  4. Mendesak DPR RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang melegitimasi PSN di Rempang dan berbagai daerah
  • Penulis: Redaksi Nulondalo
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    Dianggap Lalai Atasi Pencemaran Sungai, IMCI Layangkan Peringatan Darurat ke Bupati dan DLH Kabupaten Cirebon

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 31
    • 0Komentar

    Ikatan Mahasiswa Cirebon Indonesia (IMCI) melontarkan kritik tajam terhadap Pemerintah Kabupaten Cirebon, khususnya Bupati Cirebon Drs. H. Imron, M.Ag. dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH), atas kegagalan bertahun-tahun dalam mengatasi pencemaran limbah industri batu alam di aliran sungai yang berhulu di Dukupuntang dan dikenal luas sebagai Sungai Jamblang. Sekretaris Umum IMCI, Barri Niko, menegaskan bahwa pencemaran […]

  • Bareskrim Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba, Sita 590 Ton Sepanjang 2025

    Bareskrim Polri Ungkap Puluhan Ribu Kasus Narkoba, Sita 590 Ton Sepanjang 2025

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 53
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat capaian luar biasa sepanjang tahun 2025 dengan 48.592 kasus narkoba berhasil diungkap hingga 11 Desember 2025. Hal ini diungkapkan oleh Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Syahardiantono, dalam rilis akhir tahun di Rupatama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (30/12/2025). “Sepanjang tahun ini, total 64.055 orang diamankan terkait kasus narkoba,” […]

  • Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    Akibat Jalan Loloda Utara Rusak: Mobil Anggota DPRD Malut, Nazlatan Terjadi Kecelakaan

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Jalan rusak wilayah loloda Utara mengakibatkan mobil yang tumpangi Anggota DPRD Provinsi Maluku Utara, Nazlatan ukhra Kasuba mengalami kecelakaan. Diketahui, Kecelakaan tersebut terjadi Desa Supu, kecamatan Loloda Utara, Maluku Utara, pada tanggal 30 November 2025, pukul 16.25 WIT, namun saat ini mobil telah berhasil di evakuasi pada 18.07 WIT. Dari kejadian ini, terlihat […]

  • 88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    88 Persen Jemaah Haji Sulsel sudah Lunasi Biaya Bipih

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Proses pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) jemaah haji reguler tahap I sudah ditutup Jumat, (14/3) pukul 16.00 Wita. Pelunasan tahap I ini sudah dibuka sejak tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kanwil Kemenag Sulsel H. Ikbal Ismail menginformasikan bahwa jemaah haji Sulawesi Selatan yang sudah melunasi […]

  • GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

    • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikomandoi oleh Abdul Wahidin Tutuna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (15 /7/2025). Laporan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, dengan […]

  • Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    Dugaan Kelalaian Medis RS Multazam Disorot, DPRD dan Dinkes Minta Perbaikan Layanan

    • calendar_month Kamis, 25 Des 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 25
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Dugaan kelalaian medis di Rumah Sakit (RS) Multazam Gorontalo menjadi perhatian publik setelah terungkap adanya perubahan metode persalinan dari yang semula direncanakan menggunakan Enhanced Recovery After Caesarean Surgery (ERACS) menjadi operasi caesar konvensional tanpa persetujuan pasien. Pihak RS Multazam mengakui adanya perubahan metode tindakan medis tersebut. Namun hingga kini, belum terdapat sanksi hukum […]

expand_less