Breaking News
dark_mode
Trending Tags

GERAK Laporkan Dugaan Monopoli dan Korupsi Alkes Rp50,9 M di Dinkes Boalemo ke Kejaksaan Agung

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 5 Jul 2025
  • visibility 154
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Gerakan Rakyat Anti Korupsi (GERAK) Provinsi Gorontalo, yang dikomandoi oleh Abdul Wahidin Tutuna, resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi dan monopoli dalam proyek pengadaan alat kesehatan (alkes) dan bahan medis habis pakai (BMHP) senilai Rp50,9 miliar di Dinas Kesehatan Kabupaten Boalemo ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (15 /7/2025).

Laporan tersebut disampaikan langsung di Jakarta, dengan disertai sejumlah dokumen pendukung seperti Rencana Umum Pengadaan (RUP), tangkapan layar e-katalog, serta bukti indikasi aliran dana dalam bentuk fee proyek. GERAK menduga proses pengadaan sudah dikondisikan secara sistematis bahkan sebelum kepala daerah definitif dilantik.

“Investigasi kami menunjukkan bahwa monopoli ini melibatkan oknum pejabat Dinas Kesehatan yang memainkan peran utama dalam seleksi penyedia, serta diduga menggandeng institusi luar secara ilegal untuk memuluskan skema tersebut,” ujar Abdul Wahidin dalam keterangan persnya.

Menurut Wahidin, laporan ini sengaja dibawa ke tingkat pusat karena kekhawatiran adanya intervensi dari oknum aparat penegak hukum (APH) lokal yang disebut sebagai “bekingan” para pelaku.

“Kami tidak ingin uang rakyat dimonopoli oleh segelintir mafia proyek di Boalemo. Pelaporan ke Kejagung adalah bentuk ketidakpercayaan kami terhadap independensi APH di daerah,” tegasnya.

Ia juga mengungkap bahwa nama seorang oknum berinisial NJ kerap disebut dalam temuan lapangan sebagai “pemain lama” dalam proyek pengadaan Dinas Kesehatan Boalemo. Oknum ini diduga menggunakan nama-nama besar dari institusi penegak hukum untuk mengintimidasi dan mengamankan praktik monopoli tersebut.

GERAK dalam laporannya meminta Kejaksaan Agung untuk segera mengambil langkah-langkah konkret, di antaranya:

  1.  Melakukan penyelidikan dan penyidikan menyeluruh terhadap pengadaan alkes dan BMHP tahun anggaran 2025.
  2. Memanggil seluruh pihak yang diduga terlibat, baik dari unsur pejabat Dinkes, penyedia barang/jasa, maupun pihak eksternal.
  3. Melakukan audit investigatif terhadap seluruh aliran dana proyek, termasuk fee yang diduga mengalir ke pihak tertentu.
  4. Menindak tegas seluruh jaringan mafia pengadaan sesuai ketentuan Pasal 2 dan 3 UU Tipikor, Pasal 25 UU Larangan Monopoli, serta Perpres tentang e-katalog (16/2018 jo. 12/2021).

Wahidin menambahkan bahwa kerugian negara bukan satu-satunya dampak kasus ini. “Kualitas pelayanan kesehatan masyarakat Boalemo ikut terancam karena pengadaan barang dilakukan secara tidak profesional dan sarat kepentingan,” katanya.

Ia berharap Kejaksaan Agung mampu menjadikan kasus ini sebagai momentum pembenahan menyeluruh terhadap sistem pengadaan publik, khususnya di sektor kesehatan yang rentan terhadap praktik mafia anggaran dan intervensi politik.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PB PMII Laporkan Kasus Perusakan Sekretariat ke Polisi

    PB PMII Laporkan Kasus Perusakan Sekretariat ke Polisi

    • calendar_month Senin, 9 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 254
    • 0Komentar

    nulondalo.com– Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) resmi membawa kasus perusakan sekretariat organisasi ke ranah hukum. Laporan tersebut diajukan ke Polres Metro Jakarta Pusat setelah insiden yang terjadi pada Selasa malam, 10 Februari 2026. Laporan itu disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PB PMII dan teregister dengan Nomor LP/B/446/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya […]

  • Komisi XI DPR Uji Kelayakan 10 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026

    Komisi XI DPR Uji Kelayakan 10 Calon Anggota Dewan Komisioner OJK pada 11 Maret 2026

    • calendar_month Selasa, 10 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui Komisi XI DPR RI akan menggelar uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) terhadap 10 calon anggota Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rabu (11/3/2026). Uji kelayakan tersebut dijadwalkan berlangsung di Ruang Rapat Komisi XI DPR RI, Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan. Jadwal Uji Kelayakan Berdasarkan jadwal […]

  • Respons Berbeda soal Pandji: PKS Sebut Kritik Sehat, FPI Nilai Penistaan Agama

    Respons Berbeda soal Pandji: PKS Sebut Kritik Sehat, FPI Nilai Penistaan Agama

    • calendar_month Jumat, 16 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 373
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Sikap berbeda ditunjukkan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Front Persaudaraan Islam (FPI) dalam merespons materi stand-up comedy Mens Rea yang dibawakan komika Pandji Pragiwaksono. PKS menilai materi tersebut sebagai bagian dari kritik yang sehat dalam demokrasi, sementara FPI menilai sebagian isi pertunjukan mengandung penistaan agama dan layak diproses hukum. Sekretaris Jenderal PKS, Muhammad […]

  • Tumbilotohe: Cahaya Tradisi Gorontalo Menyambut Idulfitri

    Tumbilotohe: Cahaya Tradisi Gorontalo Menyambut Idulfitri

    • calendar_month Senin, 16 Mar 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 350
    • 0Komentar

    Setiap daerah di Indonesia memiliki cara tersendiri dalam menyambut Hari Raya Idulfitri. Di Gorontalo, ada sebuah tradisi yang sarat dengan nilai adat dan spiritualitas Islam, yakni tumbilotohe. Tradisi ini digelar setiap malam ke-27 Ramadan dan dikenal sebagai malam pemasangan lampu oleh masyarakat di berbagai sudut kota dan desa. Konon, tradisi tumbilotohe telah ada sejak abad […]

  • Tunis Tidak Pernah Usai

    Tunis Tidak Pernah Usai

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Dr. H. Ahmad Shaleh Amin, Lc., M.A
    • visibility 445
    • 0Komentar

    Di sebuah pagi yang bergerak perlahan di jantung Jakarta, Aula Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal tidak sekadar menjadi aula pertemuan. Ia berubah menjadi semacam ruang ingatan—tempat waktu tidak berjalan lurus, melainkan berputar, mempertemukan yang dulu pernah berangkat dengan yang baru saja pulang ke tanah air. Ahad, 12 April 2026, sekitar 80 orang berkumpul di aula […]

  • Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    Pacaran Anak di Bawah Umur dan Bawa Kabur Kini Bisa Dipenjara, Ini Aturan KUHP Baru

    • calendar_month Senin, 5 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 720
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Praktik pacaran anak di bawah umur yang berujung pada tindakan membawa pergi tanpa restu orang tua kini berisiko pidana. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru menegaskan bahwa persetujuan anak tidak menghapus pelanggaran hukum atas hak pengasuhan orang tua yang sah. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP berlaku penuh […]

expand_less