Breaking News
light_mode
Trending Tags

Jamaah sebagai Akar, Jamiyah sebagai Mesin: Teori Kekuasaan Versi NU

  • account_circle Pepy al-Bayqunie
  • calendar_month Senin, 22 Des 2025
  • visibility 116
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

NU tidak membangun kekuasaan dengan cara merebut pusat. Ia tidak lahir dari istana, parlemen, atau kantor administrasi. NU lahir dari pinggir—dari desa, dari surau kecil, dari pesantren kampung yang jauh dari kota, dari obrolan yang tidak pernah berniat menjadi wacana besar. Karena itu, teori kekuasaan NU sejak awal berlawanan dengan logika kekuasaan modern yang bertumpu pada struktur, komando, dan institusi.

Dalam NU, kekuasaan tidak berada di jamiyah, melainkan di jamaah.

Jamiyah hanyalah mesin. Ia mengatur ritme, mempercepat kerja, memberi bentuk administratif. Tapi mesin bukan sumber tenaga. Dalam teori kekuasaan NU, tenaga datang dari akar sosial—jamaah yang menyatu dengan kehidupan sehari-hari. Ketika jamiyah lupa pada sumber ini, berarti mengeringkan daya hidupnya sendiri.

Jika kita ingin menyebut ini secara teoretis, kekuasaan NU bukanlah power over (menguasai), melainkan power with (menyatu). Ia bekerja bukan melalui perintah, melainkan melalui kebiasaan. Bukan melalui regulasi, melainkan melalui penerimaan kultural. Di sini NU terlihat lebih dekat pada hegemoni ala Gramsci, tetapi dengan satu perbedaan penting: hegemoni NU tidak dibangun lewat aparatus negara, melainkan lewat ritme hidup jamaah.

Jamiyah sering tergoda untuk memusatkan kekuasaan. Ini wajar. Struktur selalu ingin stabil, ingin permanen, ingin terlihat penting. Namun dalam logika NU, pemusatan kekuasaan justru tanda awal kerapuhan. Kekuasaan yang terlalu terpusat mudah ditarik oleh politik dan ekonomi. Ia menjadi negosiatif, transaksional, dan akhirnya mudah retak. Jamiyah lalu berisik, panas, dan saling mencurigai—ciri klasik mesin yang dipaksa bekerja di luar fungsinya.

Sebaliknya, jamaah NU menjalankan apa yang bisa disebut sebagai kekuasaan tersebar. Ia tidak spektakuler, tidak terlihat di media, tapi bekerja terus-menerus. Inilah yang oleh James C. Scott disebut sebagai infrapolitics, tetapi dalam versi NU ia lebih dari sekadar resistensi diam-diam. Ia adalah cara hidup. Jamaah tidak melawan kekuasaan; mereka membuat kekuasaan menjadi tidak relevan.

Dalam kerangka ini, kopi bukan metafora romantik—ia adalah infrastruktur kekuasaan NU. Kopi kental nan panas memungkinkan pertemuan tanpa hirarki, tanpa podium, tanpa agenda tersembunyi. Semua duduk sejajar. Semua bicara. Semua mendengar. Kekuasaan beredar, bukan ditumpuk. Konsensus lahir bukan dari voting, tetapi dari waktu—kopi yang dibiarkan dingin sambil pembicaraan menemukan bentuknya sendiri.

Inilah sebabnya NU sulit ditaklukkan, tapi juga sulit dikendalikan sepenuhnya. Kekuasaan NU tidak bisa diambil alih dengan mengganti pengurus, karena ia tidak tinggal di sana. Ia hidup di jamaah, di habitus, di ingatan kolektif. Jamiyah bisa berubah, bahkan hancur, tetapi kekuasaan NU tetap ada selama jamaah masih berkumpul, masih berbincang, masih menyeruput kopi bersama.

Maka krisis NU hari ini bukan krisis jamaah, melainkan krisis salah paham tentang kekuasaan. Jamiyah terlalu sering mengira bahwa kekuasaan harus dikelola, diamankan, dan dinegosiasikan. Padahal dalam tradisi NU, kekuasaan justru harus dibiarkan mengalir. Ia hidup ketika tidak dipamerkan, bekerja ketika tidak diklaim.

Jika hari ini jamiyah NU mudah terombang-ambing oleh kepentingan politik dan ekonomi, barangkali itu bukan karena tekanan eksternal semata, melainkan karena mereka meninggalkan teori kekuasaan NU sendiri. Teori yang sederhana, membumi, dan terbukti bertahan hampir satu abad:

duduk bersama, bicara pelan, biarkan kopi dingin, dan jangan pernah merasa paling penting.

Jika jamiyah NU retak hari ini, mungkin mereka lupa satu hal paling mendasar dalam politik NU: ngopi bareng.

Penulis adalah Jamaah di Gusdurian, Seorang pecinta kebudayaan lokal di Sulawesi Selatan yang belajar menulis novel secara otodidak. Ia lahir dengan nama Saprillah

  • Penulis: Pepy al-Bayqunie

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    Kanwil Kemenag Sulsel Raih Dua Penghargaan di Regional Treasury Forum

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Humas Kemenang Sulsel
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Makassar-Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Sulawesi Selatan meraih dua penghargaan sebagai Koordinator Wilayah Satuan Kerja pada kegiatan Regional Treasury Forum yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat, 6 Februari 2026. Penghargaan tersebut diberikan atas capaian Predikat Implementasi Pembayaran dan Penggunaan Cash Management System (CMS) Terbaik Kedua serta Predikat Implementasi […]

  • Banjir Rusak Jembatan Darurat di Galela Utara, Kementerian PU Turunkan Alat Berat

    Banjir Rusak Jembatan Darurat di Galela Utara, Kementerian PU Turunkan Alat Berat

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 68
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Curah hujan tinggi yang melanda Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, memicu serangkaian bencana hidrometeorologi di sejumlah wilayah. Beberapa sungai meluap, longsor terjadi di berbagai titik, rumah warga terendam banjir, hingga infrastruktur vital mengalami kerusakan. Dampak terparah terjadi di Kecamatan Galela Utara, tepatnya di Kali Aru yang berada di perbatasan Desa Bobisingo dan Desa […]

  • M. Akhwandany Uar dan Rahmat Sumarlin Terpilih Nahkodai Constitutional Law Study Yogyakarta

    M. Akhwandany Uar dan Rahmat Sumarlin Terpilih Nahkodai Constitutional Law Study Yogyakarta

    • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 133
    • 0Komentar

    Yogyakarta – Musyawarah Constitutional Law Study (CLS) Yogyakarta kembali digelar demi mencari kepemimpinan baru lembaga hukum ketatanegaraan Daerah Istimewa Yogyakarta pada 27 Februari 2026. Hasil dari Musyawarah yang dilakukan oleh anggota Constitutional law study (CLS) Yogyakarta yakni terpilihnya Saudara muhammad Akhwandany Uar sebagai Direktur periode 2026-2028 dan Saudara Rahmat Sumarlin Maate sebagai Sekretaris 2026-2028. Terpilihnya […]

  • PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 Berangkatkan 500 Orang, Mudik 2025 Aman Sampai Tujuan 

    • calendar_month Jumat, 28 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 49
    • 0Komentar

    Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 H, PT Pegadaian Kanwil 9 Jakarta 2 kembali menggelar program Mudik Gratis bagi masyarakat. Program ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mendukung mobilitas masyarakat yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman dengan aman sampai tujuan. Jakarta, 27 Maret 2025. Acara pelepasan peserta mudik gratis ini dilaksanakan […]

  • Abaikan Undangan Mahasiswa, Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta Beri Peringatan ke Pemda dan Komisi II DPRD Haltim

    Abaikan Undangan Mahasiswa, Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta Beri Peringatan ke Pemda dan Komisi II DPRD Haltim

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    Nulondalo.com – Sikap tidak kooperatif ditunjukkan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dan Komisi II DPRD Halmahera Timur (Haltim) dalam merespons undangan dialog terkait kepentingan masyarakat. Hal ini memicu kritik pedas dari Ikatan Komunikasi Pelajar Mahasiswa Halmahera Timur (IKPM-HT) Yogyakarta. Sekretaris IKPM-HT Yogyakarta, Yudis Kamah, menyampaikan kekecewaan mendalam atas absennya perwakilan pemerintah dalam forum dialog yang membicarakan […]

  • Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    Kemenkes Tegaskan RS Dilarang Tolak Pasien JKN Nonaktif Sementara

    • calendar_month Sabtu, 21 Feb 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 46
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes) menegaskan bahwa rumah sakit dilarang menolak pasien yang status kepesertaan BPJS Kesehatan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dinonaktifkan sementara, sepanjang pasien tersebut membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai indikasi medis. Penegasan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor HK.02.02/D/539/2026 yang diterbitkan Kemenkes sebagai langkah memastikan persoalan administratif tidak berdampak pada […]

expand_less