Breaking News
light_mode
Trending Tags

Sudah Dibayar, Tetap Hangus: Aturan Kuota Internet Digugat

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
  • visibility 60
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Sepasang suami istri, Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan penghangusan sisa kuota internet. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 273/PUU-XXIII/2025 dan menyasar Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 28 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut merugikan konsumen, khususnya pengguna internet yang menggantungkan penghasilan pada layanan digital. Didi Supandi diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek online, sementara Wahyu Triana Sari merupakan pedagang online.

Dalam permohonannya, pemohon menyebut aturan penghangusan kuota tidak sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan bertentangan dengan prinsip perlindungan konsumen. Penyedia layanan telekomunikasi dinilai tetap terikat pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pemohon menyatakan kebijakan penghangusan kuota memberikan kewenangan sepihak kepada operator telekomunikasi dan menciptakan ketimpangan hubungan hukum dengan konsumen. Sisa kuota internet yang telah dibayar lunas dinilai sebagai hak milik konsumen yang seharusnya tidak dapat dihapus secara sepihak.

Selain itu, pemohon membandingkan kebijakan kuota internet dengan token listrik yang tidak memberlakukan penghangusan sisa daya meski belum digunakan. Perbedaan perlakuan tersebut dinilai bersifat diskriminatif dan mengabaikan prinsip perlindungan hukum yang setara.

Dalam petitumnya, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan secara bersyarat dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sepanjang tidak dimaknai adanya jaminan akumulasi sisa kuota data, konversi menjadi pulsa, atau pengembalian dana secara proporsional kepada konsumen.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Sinergi Bank Sampah Lewat Konsolidasi FORSEPSI 2025

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Sinergi Bank Sampah Lewat Konsolidasi FORSEPSI 2025

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 23
    • 0Komentar

    PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) menggelar kegiatan Konsolidasi Offline Bank Sampah pada Kamis (7/8), sebagai langkah penguatan sinergi dan evaluasi program lingkungan berbasis komunitas. Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi dan koordinasi antar Bank Sampah binaan Pegadaian. Dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Drs. Arifin, […]

  • Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    Design Transcended: When Art Meets Technology in Gadgetry

    • calendar_month Jumat, 2 Feb 2024
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 287
    • 0Komentar

    Exploring the Tech-Savvy WondersThe delineation between digital and physical continues to blur, weaving a fabric of reality that resonates with the beats of progress. Within this exciting nexus, entrepreneurs and tech aficionados find a fertile ground to cultivate, explore, and thrive. As we navigate through the myriad of gadget-driven narratives, there are key trends and […]

  • Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    Jaringan Gusdurian Menilai Pemberian Gelar Pahlawan untuk Soeharto Bentuk Pengkhianatan terhadap Demokrasi

    • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Momentum Hari Pahlawan yang seharusnya menjadi refleksi nilai-nilai perjuangan bangsa justru menimbulkan dilema nasional. Di tengah peringatan 10 November 2025, muncul polemik tajam atas keputusan pemerintah memberikan gelar Pahlawan Nasional kepada mantan Presiden Soeharto, sosok yang selama 32 tahun memimpin Indonesia di bawah rezim Orde Baru yang otoriter. Pemberian gelar tersebut menuai kritik keras dari […]

  • Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 46
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara tampak berbeda pada Senin pagi (15/12/2025). Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi berkumpul dalam Apel Gabungan lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai bagian dari konsolidasi menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., […]

  • Bukber oleh Funco Tanipu

    Bukber oleh Funco Tanipu

    • calendar_month Senin, 26 Mei 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 45
    • 0Komentar

    Asal muasalnya, bukber atau buka puasa bersama dilaksanakan di tiap masjid saat Ramadan. Lambat laun, perkembangannya menjadi lebih transformatif. Bukber bukan saja soal tradisi buka puasa sebagai bagian dari ritus Ramadan. Bukber hari ini berkembang menjadi praktik sosio-religius yang modern. Jika kita pantau dari timeline media sosial seperti Facebook, Instagram, WhatsApp dan berbagai story media […]

  • Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    Praktik Pungli PTSL Terbongkar, Mantan Lurah Leang-Leang Resmi Ditahan Kejari Maros

    • calendar_month Rabu, 10 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 34
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Kejaksaan Negeri (Kejari) Maros akhirnya menetapkan mantan Lurah Leang-Leang, Kecamatan Bantimurung, Kabupaten Maros, Andi Marwati (AM), sebagai tersangka dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) program sertifikat tanah gratis melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penetapan tersangka dilakukan pada Selasa (9/12/2025) setelah penyidik memperoleh bukti kuat terkait dugaan praktik pungli yang telah berlangsung […]

expand_less