Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 530
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    Dominasi Viralitas Dalam Pembentukan Opini Publik di Ruang Digital

    • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
    • account_circle Julkifli Gadeang
    • visibility 312
    • 0Komentar

    Oleh: Julkifli Gadeang Hari ini, sebuah persoalan tidak perlu benar-benar penting untuk menjadi perhatian publik. Ia hanya perlu viral. Tulisan ini tidak dimaksudkan sebagai upaya menghakimi dinamika ruang digital yang terus berkembang, melainkan sebagai refleksi kritis atas perubahan cara masyarakat membangun dan memahami opini publik di era teknologi informasi. Di tengah derasnya arus komunikasi digital, […]

  • Wagub Tegaskan PLTMH Poduwoma Tetap Dituntaskan Meski Ditolak Warga

    Wagub Tegaskan PLTMH Poduwoma Tetap Dituntaskan Meski Ditolak Warga

    • calendar_month Minggu, 8 Feb 2026
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 139
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie menegaskan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro (PLTMH) di Desa Poduwoma, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, tetap akan dituntaskan meski sempat mendapat penolakan dari sejumlah warga. Penegasan tersebut disampaikan usai Idah meninjau langsung lokasi proyek PLTMH Poduwoma pada Minggu (8/2/2025). Kunjungan itu turut didampingi Kepala Dinas […]

  • APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    APPLI Sulteng Kecewa, Nasib Warga Pagimana Terkatung di Tangan Anwar Hafid

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 405
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Aliansi Pemuda Peduli Lingkungan (APPLI) Sulawesi Tengah kembali menyoroti sikap dan perhatian Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, terhadap praktik pertambangan nikel yang dinilai bermasalah di Kecamatan Pagimana, Kabupaten Banggai. Ketua APPLI Sulteng, Aulia Hakim, mengungkapkan kekecewaan masyarakat terhadap belum adanya tindak lanjut dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah atas rekomendasi DPRD Sulteng terkait konflik […]

  • Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    Dari Masjid ke Lereng Bulusaraung: Doa Mengiringi Perjuangan Tim SAR Cari Korban ATR 42-500

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 173
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, PANGKEP — Di tengah medan yang kejam dan cuaca yang sulit ditebak, perjuangan mencari korban kecelakaan pesawat ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), tak hanya mengandalkan peralatan, strategi, dan ketangguhan fisik. Ada ikhtiar lain yang tak kalah penting: mengetuk langit lewat doa. Selasa (20/1/2026) usai Shalat Zuhur, tim SAR gabungan […]

  • Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    Natal, Toleransi, dan Warisan Gus Dur 

    • calendar_month Rabu, 24 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 228
    • 0Komentar

    Perayaan Natal bagi umat Kristiani dan Katolik di Indonesia yang jatuh pada 25 Desember 2025 merupakan momentum sarat nilai spiritual. Ia bukan sekadar peringatan kelahiran Yesus Kristus, melainkan ruang refleksi tentang kasih, perdamaian, dan kemanusiaan. Namun, Natal juga hadir dalam lanskap sosial Indonesia yang lebih luas–sebuah negeri yang tidak pernah kekurangan perayaan. Dari harlah organisasi, […]

  • Wali Band Bakal Meriahkan HUT ke-298 Kota Gorontalo

    Wali Band Bakal Meriahkan HUT ke-298 Kota Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 31 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 197
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo menyiapkan perayaan meriah dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-298 Kota Gorontalo. Selain berbagai lomba dan kegiatan masyarakat, pemkot juga berencana menghadirkan grup musik papan atas Tanah Air, Wali, untuk menghibur warga pada malam puncak perayaan. Rencana tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memimpin rapat persiapan […]

expand_less