Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 97
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Pengukuhan, Indonesia Menuju Pusat Ulama Dunia melalui PKUMI

    Gelar Pengukuhan, Indonesia Menuju Pusat Ulama Dunia melalui PKUMI

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali mencatat sejarah penting dalam mencetak generasi ulama berwawasan global. Pada momentum penuh khidmat ini, PKUMI secara resmi mengukuhkan para kader ulama yang terdiri dari 18 mahasiswa program S3, 32 mahasiswa program S2, serta 32 mahasiswa program S2 PKUP. Para peserta berasal dari berbagai penjuru Nusantara, mencerminkan kekayaan budaya, […]

  • DPP Geninusa Gelar Buka Puasa Bersama, Pembina Febrina Tekankan Pentingnya Nalar Kritis Generasi Muda

    DPP Geninusa Gelar Buka Puasa Bersama, Pembina Febrina Tekankan Pentingnya Nalar Kritis Generasi Muda

    • calendar_month Minggu, 16 Mar 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Nulondalo – Dewan Pengurus Pusat Gerakan Santripreneur Nusantara (DPP GENINUSA), menggelar buka puasa bersama dan berbagi takjil dengan ibu Febrina sebagai salah satu dewan pembina Geninusa di kediamannya, Jakarta Selatan, Jum’at 07 Maret 2025. Sebagai salah satu dewan pembina Geninusa, ibu Febrina juga memberikan pesan sebagai dorongan kepada pengurus DPP Geninusa. Harapannya geninusa harus tetap […]

  • Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    Layanan Imigrasi Menunjang Terbentuknya Embarkasi Haji Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 20
    • 0Komentar

    Kota Gorontalo, – Sekretaris Daerah Provinsi Gorontalo, Sofian Ibrahim, menyatakan dukungan penuh terhadap penguatan layanan imigrasi dan pemasyarakatan di daerah. Hal ini disampaikannya saat mendampingi kunjungan kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kantor Imigrasi Kelas I Gorontalo, Senin (30/6/2025). Kehadirannya menjadi momentum penting dalam mempercepat reformasi kelembagaan dan pelayanan publik, khususnya di sektor keimigrasian […]

  • Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    Inilah Kelompok Pemberi Sumbangan Inflasi Gorontalo

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Perkembangan harga berbagai komoditas pada Juni 2025 di Provinsi Gorontalo secara umum menunjukkan adanya kenaikan. Berdasarkan hasil pemantauan BPS Provinsi Gorontalo terjadi inflasi y-on-y sebesar 0,80 persen atau terjadi kenaikan Indeks Harga Konsumen (IHK) dari 106,87 pada Juni 2024 menjadi 107,72. Selain itu Provinsi Gorontalo mengalami inflasi month to month (m-to-m) sebesar 0,37 persen dan […]

  • Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    Wagub Gorontalo: Aspirasi Mahasiswa Pasti Kami Perjuangkan

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 24
    • 0Komentar

    Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail bersama Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie turun langsung menemui massa demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merah Maron, Senin (1/9/2025), di Bundaran Hulondalo Indah, Kota Gorontalo. Suasana aksi menjadi lebih kondusif saat Gubernur, Wakil Gubernur, Kapolda, dan Ketua DPRD Provinsi Gorontalo duduk bersama di atas aspal untuk berdialog langsung dengan […]

  • Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    Dinas PPPA Provinsi Gorontalo Dipertahankan di Tengah Wacana Peleburan

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 27
    • 0Komentar

    Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie, menegaskan pentingnya mempertahankan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) sebagai lembaga mandiri, menyusul wacana peleburan dengan Dinas Sosial. Penegasan ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam kegiatan FGD percepatan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengarusutamaan Gender (PUG) di Kantor Dinas PPPA Provinsi Gorontalo, Selasa (1/6/2025). Dalam sambutannya, Wagub Idah […]

expand_less