Breaking News
light_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 434
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sidak Subuh di SPPG Boalemo, Wagub Gorontalo Temukan Sejumlah Pelanggaran Higienitas MBG

    Sidak Subuh di SPPG Boalemo, Wagub Gorontalo Temukan Sejumlah Pelanggaran Higienitas MBG

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 181
    • 0Komentar

    nulondalo.com -Wakil Gubernur Gorontalo Idah Syahidah Rusli Habibie selaku Ketua Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Provinsi Gorontalo kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), Rabu pagi (17/12/2025). Kali ini, sidak dilakukan di SPPG Desa Hungayonaa, Kecamatan Tilamuta, Kabupaten Boalemo. Tepat pukul 04.30 Wita, Wagub Idah bersama Tim Satgas MBG […]

  • Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    Menggeser Stigma Negatif Wanita Bercadar

    • calendar_month Rabu, 26 Okt 2022
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 33
    • 0Komentar

    Wanita bercadar kembali menjadi isu nasional setelah peristiwa penangkapan seorang wanita bersenjata oleh aparat keamanan di Istana Negara, pada Selasa, 26 Oktober 2022.  Berita ini viral di semua media cetak maupun media online. Oleh karena  wanita bersenjata ini mengenakan cadar dalam penampilannya, maka simbol “cadar” kembali menjadi sorotan yang mengiringi pemberitaan. Di media terdapat dua […]

  • Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    Mendagri Mengapresiasi Realisasi APBD Pemprov Gorontalo Triwulan II

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Pemerintah Provinsi Gorontalo mencatatkan realisasi belanja dan pendapatan yang baik di triwulan II tahun 2025. Hasil capaian tersebut mendapat apresiasi oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada saat memimpin rapat koordinasi inflasi melalui sambungan Zoom, Senin (7/7/2025). Realisasi belanja APBD Pemprov Gorontalo triwulan II 2025 berada di peringkat sembilan nasional dan atau peringkat satu se-Sulawesi […]

  • Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    Pemerintah Inggris Mengakui Negara Palestina

    • calendar_month Senin, 29 Sep 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 95
    • 0Komentar

    Pada 21 September 2025, Perdana Menteri Inggris Sir Keir Starmer secara resmi mengakui Negara Palestina guna melindungi keberlangsungan solusi dua negara dan menciptakan jalan menuju perdamaian abadi bagi rakyat Israel dan Palestina. Keputusan bersejarah ini, yang diumumkan bersama Kanada dan Australia, diambil ketika situasi riil di Gaza terus memburuk, Israel terus memperluas permukiman ilegal di […]

  • Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    Alissa Wahid dan Kartini yang Tak Pernah Selesai

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 91
    • 0Komentar

    Setiap April, memori tentang Kartini akan menyeruak. Ia datang, dikenang, dirayakan, dan diabadikan. Di ruang kelas, anak-anak berseragam menggelar lomba busana adat. Di media sosial, ucapan selamat Hari Kartini berseliweran, disertai kutipan populer dan foto perempuan berkebaya. Sebuah ritual yang terasa akrab, bahkan otomatis. Tapi siapa Kartini yang sebenarnya sedang kita rayakan? Yang pasti bukan […]

  • Kasus HIV/AIDS di Maros Terus Meningkat, Pemkab Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

    Kasus HIV/AIDS di Maros Terus Meningkat, Pemkab Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 158
    • 0Komentar

    nulondalon.com, Maros– Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Maros menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Data Dinas Kesehatan Maros mencatat sebanyak 165 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) menjalani terapi antiretroviral (ARV) sejak 2021 hingga November 2025. Peningkatan ini terlihat dari laporan tahunan. Pada 2021 terdapat 23 kasus, naik menjadi 32 kasus pada 2022. Tren terus berlanjut […]

expand_less