Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Rentenir Tak Dilarang, Asal Tak Memukul: Wajah Baru Hukum Pidana Setelah KUHP 2026

  • account_circle Djemi Radji
  • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
  • visibility 725
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Di gang sempit permukiman padat penduduk, praktik pinjam-meminjam uang masih berlangsung seperti biasa. Bunga mencekik, tempo singkat, dan penagihan yang membuat jantung berdebar. Bedanya, kini semua itu terjadi di bawah payung hukum pidana yang baru.

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia resmi meninggalkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana warisan kolonial. KUHP dan KUHAP versi terbaru mulai berlaku, membawa semangat pembaruan hukum nasional. Namun bagi masyarakat kecil yang akrab dengan praktik rentenir, perubahan itu terasa… samar.

Secara eksplisit, kata rentenir tidak pernah muncul dalam teks KUHP baru. Hukum pidana tampaknya memilih bersikap netral: memberi bunga setinggi apa pun bukanlah kejahatan. Selama tidak ada ancaman, kekerasan, atau tipu daya, praktik tersebut tetap sah secara hukum perdata.

“Meminjamkan uang dengan bunga tinggi tidak otomatis pidana,” ujar seorang akademisi hukum pidana. “Negara masih mengakui asas kebebasan berkontrak. Masalahnya, kebebasan itu sering kali timpang.”

Pidana Datang Belakangan, Setelah Luka Terjadi

KUHP baru memang membuka celah untuk menjerat praktik rentenir. Bukan karena bunganya, melainkan karena cara dan dampaknya.

Pasal 368 tentang pemerasan masih menjadi senjata klasik. Ketika penagihan disertai ancaman, intimidasi, atau pemaksaan penyerahan barang, barulah hukum pidana turun tangan. Dengan kata lain, bunga boleh mencekik, asal tangan tidak memukul dan mulut tidak mengancam.

KUHP baru juga disebut-sebut memuat ketentuan mengenai eksploitasi ketidakseimbangan ekonomi. Pasal yang dikaitkan dengan isu ini—sering dirujuk sebagai Pasal 273—dipandang sebagai harapan baru untuk menindak praktik pinjam-meminjam yang memanfaatkan kondisi ekonomi terdesak. Namun hingga kini, pasal tersebut masih jarang digunakan dan belum memiliki tafsir yurisprudensi yang jelas.

Akibatnya, hukum pidana tetap bersifat reaktif. Negara baru hadir setelah korban jatuh, bukan ketika jerat bunga mulai dikalungkan.

KUHAP Baru, Harapan Baru?

Dari sisi prosedur, KUHAP baru menjanjikan proses yang lebih transparan dan berimbang. Hak korban diperkuat, pemeriksaan lebih terbuka, dan pembuktian diarahkan lebih sistematis.

Namun dalam kasus rentenir, masalah klasik tetap menghantui: perjanjian lisan, tidak ada bukti tertulis, dan korban yang enggan melapor karena takut atau merasa “hanya urusan utang”.

Seorang warga yang pernah terjerat pinjaman informal mengaku bingung. “Kalau saya lapor, katanya ini urusan perdata. Kalau saya tidak bayar, saya diteror. Hukum datangnya ke mana?”

Di titik inilah ironi hukum pidana terlihat jelas. Praktik yang secara sosial merusak dapat tetap legal selama tidak melampaui garis pidana yang sempit. Bunga tinggi boleh, eksploitasi ekonomi boleh, selama tidak bisa dibuktikan sebagai kejahatan.

Para pengamat menilai, tanpa aturan khusus tentang batas bunga dan perizinan pinjaman informal, KUHP baru hanya mengatur gejala, bukan akar masalah. Edukasi publik, regulasi daerah, dan kebijakan ekonomi inklusif masih menjadi pekerjaan rumah besar negara.

KUHP dan KUHAP baru membawa wajah hukum pidana yang lebih modern. Namun bagi korban rentenir, perubahan itu belum tentu berarti perlindungan.

Rentenir masih bisa berjalan bebas, tetapi selama mereka rapi, sopan, dan tidak kasar.
Sebab dalam hukum pidana hari ini, yang dilarang bukan bunga yang mencekik, melainkan cara menagihnya.

Dan bagi sebagian warga, itu terasa seperti keadilan yang datang terlalu terlambat.



DUKUNG TIM NULONDALO DENGAN DONASI SEIKHLASNYA

  • Penulis: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Sinergi Bank Sampah Lewat Konsolidasi FORSEPSI 2025

    Pegadaian Kantor Wilayah IX Perkuat Sinergi Bank Sampah Lewat Konsolidasi FORSEPSI 2025

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) menggelar kegiatan Konsolidasi Offline Bank Sampah pada Kamis (7/8), sebagai langkah penguatan sinergi dan evaluasi program lingkungan berbasis komunitas. Kegiatan ini menjadi ajang konsolidasi dan koordinasi antar Bank Sampah binaan Pegadaian. Dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Drs. Arifin, […]

  • Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Sejumlah Barang Bukti dalam Penindakan PETI di Desa Teratai

    Polres Pohuwato Amankan Ekskavator dan Sejumlah Barang Bukti dalam Penindakan PETI di Desa Teratai

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Ikbal
    • visibility 195
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Polres Pohuwato kembali melakukan penindakan terhadap aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Desa Teratai, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Kamis (11/6/2026). Operasi penertiban tersebut dipimpin langsung Kapolres Pohuwato, AKBP Busroni, S.I.K., M.H., didampingi para Pejabat Utama Polres Pohuwato, Kapolsek Marisa, serta personel gabungan. Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu unit […]

  • Paradoks Kelangkaan Air Bersih: Melimpah Tapi Langka

    Paradoks Kelangkaan Air Bersih: Melimpah Tapi Langka

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle Muh. Akbar.
    • visibility 134
    • 0Komentar

    Indonesia merupakan negara yang kaya akan sumber daya alam, termasuk juga sumber daya air yang melimpah. Curah hujan yang tinggi, sungai yang banyak, serta keberadaan danau seharusnya menjadi jaminan ketersediaan air bagi seluruh masyarakat. Namun, fakta di lapangan justru menunjukkan hal yang bertolak belakang. Setiap tahun, banyak wilayah di Indonesia mengalami kekeringan, dan krisis air […]

  • Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    Hasil Rapat Badan Pengurus Lengkap Tim Caretaker BPD HIPMI Maluku Utara

    • calendar_month Sabtu, 7 Feb 2026
    • account_circle Risman Lutfi
    • visibility 641
    • 0Komentar

    Jakarta – Tim Caretaker BPD Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Maluku Utara telah melaksanakan Rapat Badan Pengurus Lengkap (RBPL) pada 29 Januari 2026 di Jakarta. RBPL ini dilaksanakan sebagai bagian dari mandat organisasi berdasarkan SK BPP HIPMI Nomor 139/Kep/Sek/BPP/I/26, guna memastikan keberlanjutan dan ketertiban organisasi BPD HIPMI Maluku Utara sesuai dengan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah […]

  • Dosen S2 Pendidikan IPA Gelar Sosialisasi Penggunaan Media Pembelajaran bagi Guru IPA SMP se-Bone Bolango

    Dosen S2 Pendidikan IPA Gelar Sosialisasi Penggunaan Media Pembelajaran bagi Guru IPA SMP se-Bone Bolango

    • calendar_month Kamis, 7 Agt 2025
    • account_circle Faisal
    • visibility 221
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Dosen di lingkungan Program Studi S2 Pendidikan IPA melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berupa sosialisasi penggunaan media pembelajaran dalam pembelajaran IPA bagi guru-guru IPA SMP se-Kabupaten Bone Bolango. Kegiatan yang dilaksanakan di SMP Negeri 1 Tapa, Kamis, (07/08/2025) itu sedikitnya diikuti oleh perwakilan guru IPA dari 16 sekolah. Adapun 16 sekolah tersebut yakni; […]

  • Dari Gorontalo untuk Ketahanan Pangan Nasional

    Dari Gorontalo untuk Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Rabu, 31 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 268
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gorontalo kembali mendapat angin segar bagi penguatan sektor pertanian dan peternakan. Provinsi yang dikenal dengan potensi jagungnya ini resmi masuk dalam 13 provinsi tahap pertama pelaksanaan program hilirisasi ayam terintegrasi nasional. Program strategis ini menjadi harapan baru bagi kemandirian pangan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kabar tersebut disampaikan Direktur Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Hendra […]

expand_less