Breaking News
light_mode
Trending Tags

Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
  • visibility 34
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum.

“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya dikutip nulondalo, Sabtu (10/1/2026).

Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kebebasan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, negara demokrasi tidak boleh bersikap antikritik, apalagi ketika kritik disampaikan melalui ekspresi seni.

Abdullah menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.

“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.

Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab, khususnya ketika kritik ditujukan kepada pemerintah atau pejabat publik.

“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” katanya.

Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya

Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.

Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.

Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batas kebebasan berekspresi, ruang kritik dalam demokrasi, serta penggunaan instrumen hukum dalam menyikapi karya seni dan komedi.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    Pegadaian Kanwil IX Dorong Pelaku Usaha Lewat Promo Cashback Pinjaman Hingga RP 5 Juta

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 21
    • 0Komentar

    PT Pegadaian Kantor Wilayah IX Jakarta 2 bersama Forum Sahabat Emas Peduli Sampah Indonesia (FORSEPSI) gelar agenda Konsolidasi Offline Bank Sampah sebagai langkah penguatan sinergi dan evaluasi program lingkungan berbasis komunitas. Kamis, 7 Agustus 2025. Dihadiri oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P, serta jajaran manajemen PT Pegadaian. Agenda konsolidasi ini menjadi salah […]

  • Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    Parkir di Gorontalo Kini Cukup Bayar Sekali Setahun, Ini Tarif Lengkapnya

    • calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 31
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menerapkan program parkir berlangganan sebagai terobosan baru dalam pelayanan perparkiran. Melalui program ini, masyarakat cukup membayar satu kali untuk masa berlaku satu tahun, tanpa perlu lagi mengeluarkan biaya setiap kali memarkir kendaraan di tepi jalan umum. Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Gorontalo, Rahmanto Idji, menjelaskan bahwa kebijakan […]

  • Menulis Ulang Sejarah; Pentingkah?

    Menulis Ulang Sejarah; Pentingkah?

    • calendar_month Minggu, 29 Jun 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 24
    • 0Komentar

    (catatan reflektif untuk gagasan penulisan ulang sejarah Indonesia) Sejarah, pada hakikatnya, tidak pernah beku. Ia adalah aliran waktu yang terus bergerak, terus diinterpretasi ulang. Gagasan untuk menulis ulang sejarah, dalam kondisi tertentu, bukanlah hal yang tabu—bahkan sebaliknya, bisa menjadi langkah penting untuk menyembuhkan luka kolektif, membetulkan narasi yang timpang, dan membuka ruang bagi suara-suara yang […]

  • Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    Boalemo Apresiasi Pemprov Gorontalo Gelontorkan Program Pro-rakyat

    • calendar_month Selasa, 29 Jul 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 22
    • 0Komentar

    Wakil Bupati Kabupaten Boalemo Lahmuddin Hambali memberikan apresiasi tinggi terhadap kepemimpinan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dan Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie yang dinilai berhasil melanjutkan program-program prorakyat yang telah dirintis sejak masa kepemimpinan Gubernur Gorontalo sebelumnya. Hal ini disampaikan Lahmuddin saat mendampingi Wakil Gubernur Gorontalo dalam agenda penyerahan bantuan sosial di tiga kecamatan di […]

  • Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    Berdebat Panjang di Kemendagri, Srikandi Puncak Botu Ini Bersikeras Bonpes Jadi Daerah Definif

    • calendar_month Rabu, 26 Nov 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 29
    • 0Komentar

    Komisi I DPRD Provinsi Gorontalo mendatangi gedung Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri), Jumat, (7/2/2025), kemarin. Kedatangan mereka guna menindaklanjuti usulan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB), Bone Pesisir. Akan tetapi saat kedatangan itu didapati Bone Pesisir tidak termasuk dalam daftar usulan. Dari sekian daftar usulan yang tengah dipaparkan, hanya Bone Pesisir yang tidak ada dalam daftar usulan. […]

  • Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    Wacana Pilkada Lewat DPRD Dinilai Bertentangan dengan Putusan MK

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 129
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Wacana sejumlah partai politik besar untuk mengembalikan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) melalui DPRD dinilai bertentangan dengan konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 110/PUU-XXII/2025 secara tegas menempatkan pilkada sebagai bagian dari rezim pemilu yang harus dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Pengajar Politik IAIN Sultan Amai Gorontalo, Eka Putra B. Santoso, […]

expand_less