Pandji Dilaporkan soal “Mens Rea”, DPR: Negara Demokrasi Tak Boleh Antikritik
- account_circle Tim Redaksi
- calendar_month Sabtu, 10 Jan 2026
- visibility 34
- print Cetak

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah - Doc. Humas
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Anggota Komisi III DPR RI Abdullah merespons pelaporan komika Pandji Pragiwaksono ke Polda Metro Jaya terkait materi stand-up comedy bertajuk Mens Rea. Menurutnya, kritik yang disampaikan melalui medium seni dan komedi merupakan hal yang wajar dalam negara demokrasi dan tidak semestinya langsung dibawa ke ranah hukum.
“Kritik yang disampaikan melalui Mens Rea adalah hal yang wajar. Setiap warga negara berhak menyampaikan kritik, termasuk lewat medium seni dan komedi, selama dilakukan dengan baik dan beretika,” ujar Abdullah dalam keterangan resminya dikutip nulondalo, Sabtu (10/1/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, kebebasan menyampaikan kritik merupakan hak konstitusional warga negara. Menurutnya, negara demokrasi tidak boleh bersikap antikritik, apalagi ketika kritik disampaikan melalui ekspresi seni.
Abdullah menilai, konten komedi tidak seharusnya langsung ditarik ke ranah pidana. Ia menekankan bahwa perbedaan pandangan atau ketidaksukaan terhadap suatu karya cukup disikapi dengan kritik balik, bukan dengan pelaporan ke kepolisian.
“Kalau ada pihak yang tidak suka atau merasa tidak sependapat dengan materi Mens Rea, cukup disampaikan kritiknya. Tidak perlu semua hal dibawa ke ranah hukum,” tegasnya.
Meski demikian, Abdullah juga mengingatkan bahwa kebebasan berekspresi tetap harus dibarengi dengan etika dan tanggung jawab, khususnya ketika kritik ditujukan kepada pemerintah atau pejabat publik.
“Kritik itu penting dan dijamin oleh konstitusi, tetapi etika juga harus dijaga. Kritik yang disampaikan secara santun dan bertanggung jawab justru akan memperkuat demokrasi kita,” katanya.
Pandji Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
Sebelumnya, Pandji Pragiwaksono dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) bersama Aliansi Muda Muhammadiyah. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 8 Januari 2026.
Pandji dilaporkan terkait dugaan pelanggaran Pasal 300 dan/atau Pasal 301 KUHP dan/atau Pasal 242 KUHP dan/atau Pasal 243 KUHP. Barang bukti yang diserahkan pelapor berupa rekaman materi stand up comedy yang dibawakan Pandji dalam pertunjukan Mens Rea.
Kasus ini pun memicu perdebatan publik terkait batas kebebasan berekspresi, ruang kritik dalam demokrasi, serta penggunaan instrumen hukum dalam menyikapi karya seni dan komedi.
- Penulis: Tim Redaksi
- Editor: Djemi Radji

Saat ini belum ada komentar