Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 315
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Gelar Pengukuhan, Indonesia Menuju Pusat Ulama Dunia melalui PKUMI

    Gelar Pengukuhan, Indonesia Menuju Pusat Ulama Dunia melalui PKUMI

    • calendar_month Jumat, 7 Nov 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 129
    • 0Komentar

    Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali mencatat sejarah penting dalam mencetak generasi ulama berwawasan global. Pada momentum penuh khidmat ini, PKUMI secara resmi mengukuhkan para kader ulama yang terdiri dari 18 mahasiswa program S3, 32 mahasiswa program S2, serta 32 mahasiswa program S2 PKUP. Para peserta berasal dari berbagai penjuru Nusantara, mencerminkan kekayaan budaya, […]

  • Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    Kasus Oknum Polisi Naik Penyidikan, Kapolres Maros Tegas: Tak Ada Perlindungan

    • calendar_month Sabtu, 3 Jan 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 245
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, Maros — Kepolisian Resor (Polres) Maros resmi menaikkan status dugaan kasus penganiayaan yang melibatkan oknum personel Polri ke tahap penyidikan. Langkah ini diambil setelah penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Maros melakukan serangkaian pemeriksaan saksi dan mengantongi alat bukti yang dinilai cukup. Kapolres Maros, AKBP Douglas Mahendrajaya, menegaskan bahwa institusinya berkomitmen penuh untuk menangani […]

  • Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    Muhammad Dzikyan: Kebijakan Harus Utamakan Kemaslahatan Umat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 467
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kebijakan penutupan aktivitas pembelian emas dari penambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya Kabupaten Pohuwato, terus menuai sorotan. Langkah penegakan hukum yang menutup seluruh jalur pembelian emas, baik di tingkat lokal maupun luar daerah, dinilai berdampak langsung pada kondisi ekonomi masyarakat. Anggota DPRD Provinsi Gorontalo daerah pemilihan Boalemo–Pohuwato, Muhammad Dzikyan Nawawi, Rabu (4/3/2026), menyampaikan […]

  • Lestari Moerdijat Dorong Kesehatan Mental Masuk Kurikulum Nasional

    Lestari Moerdijat Dorong Kesehatan Mental Masuk Kurikulum Nasional

    • calendar_month Senin, 13 Apr 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 248
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Anggota Komisi X DPR RI, Lestari Moerdijat, menilai kesehatan mental harus menjadi bagian penting dalam kurikulum pendidikan nasional. Hal ini menyusul kondisi darurat kesehatan mental yang tengah dihadapi anak dan remaja di Indonesia. “Penanganan yang terintegrasi untuk mengatasi masalah kesehatan mental anak dan remaja sangat krusial, demi menyelamatkan masa depan generasi penerus bangsa,” […]

  • Kader PMII Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah Hingga ke Tingkat Pusat 

    Kader PMII Kota Gorontalo Tegaskan Komitmen Kawal Isu Daerah Hingga ke Tingkat Pusat 

    • calendar_month Minggu, 7 Sep 2025
    • account_circle Rivaldi Bulilingo
    • visibility 121
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Gorontalo kembali menunjukkan sikap kritisnya terhadap persoalan-persoalan serius yang menghantui daerah. Salah satu aktivisnya, Sandri atau yang lebih akrab disapa Kevin Lapendos, menegaskan komitmennya untuk terus berada di garis depan dalam mengawal isu-isu strategis, mulai dari dugaan tindak pidana korupsi, pertambangan ilegal, hingga persoalan tata kelola sumber […]

  • Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    Sebuah Prestasi! Satresnarkoba Polres Maros Tangani 48 Perkara Sepanjang 2026

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle Hardiansyah
    • visibility 71
    • 0Komentar

    NULONDALO.COM, MAROS –Komitmen Polres Maros dalam memerangi peredaran narkotika terus dibuktikan melalui berbagai pengungkapan kasus. Dalam kurun waktu kurang dari enam bulan sepanjang tahun 2026, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Maros berhasil menangani 48 perkara penyalahgunaan narkotika, sekaligus mengungkap jaringan peredaran sabu di wilayah hukumnya. Kasat Resnarkoba Polres Maros mengatakan pihaknya terus mengintensifkan penindakan terhadap pelaku […]

expand_less