Breaking News
light_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 74
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    Mengapa Suara Perdamaian Lebih Nyaring dari Arah Komunitas, Bukan Pemerintah?

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Suaib Prawono
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Dalam dinamika sosial Indonesia, satu hal yang menarik untuk diamati adalah bahwa suara-suara yang paling lantang menyuarakan kerukunan dan perdamaian justru lebih sering datang dari organisasi masyarakat sipil—terutama ormas keagamaan, sosial, dan komunitas-komunitas akar rumput—bukan dari pemerintah. Fenomena ini bukan tanpa alasan. Ia berakar pada perbedaan mendasar dalam cara berpikir, atau yang sering disebut sebagai […]

  • Pelecehan Seksual: Kuasa dan Keberanian Melawan Atas Nama Siri

    Pelecehan Seksual: Kuasa dan Keberanian Melawan Atas Nama Siri

    • calendar_month Jumat, 29 Agt 2025
    • account_circle Redaksi Nulondalo
    • visibility 37
    • 0Komentar

    Akhir-akhir ini kita memang sering dikejutkan dengan berbagai berita mencengangkan. Dari pajak yang naik berlipat-lipat, hingga sewa tempat tinggal anggota dewan terhormat yang berjumlah 50 juta perbulan. Dan kita lagi lagi dikejutkan dengan viralnya berita seorang rektor perguruan tinggi ternama di Indonesia Timur yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang perempuan bawahannya. Berita pelecehan seksual semacam […]

  • Kasus HIV/AIDS di Maros Terus Meningkat, Pemkab Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

    Kasus HIV/AIDS di Maros Terus Meningkat, Pemkab Perkuat Pencegahan hingga Tingkat Desa

    • calendar_month Senin, 1 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 64
    • 0Komentar

    nulondalon.com, MAROS – Kasus HIV/AIDS di Kabupaten Maros menunjukkan tren peningkatan signifikan dalam lima tahun terakhir. Data Dinas Kesehatan Maros mencatat sebanyak 165 Orang Dengan HIV/AIDS (ODHA) menjalani terapi antiretroviral (ARV) sejak 2021 hingga November 2025. Peningkatan ini terlihat dari laporan tahunan. Pada 2021 terdapat 23 kasus, naik menjadi 32 kasus pada 2022. Tren terus […]

  • “Re-historiografi Gorontalo”

    “Re-historiografi Gorontalo”

    • calendar_month Selasa, 29 Apr 2025
    • account_circle Samsi Pomalingo
    • visibility 30
    • 0Komentar

    Dalam sebuah obrolan melalui whatsApp, sahabat saya Arief Abbas mencoba mengajak saya untuk membincang kembali Gorontalo, yang dimaksud adalah “Re-historigrafi Gorontalo”. Menurut Arief selama ini sejarah Gorontalo hanya menjelaskan Sultan Amai, Matolodulakiki, Raja Eyato dan beberapa lainnya. Bagi Arief banyak hal soal Gorontalo yang kurang diulas misalnya Wato, Dayango, Sejarah mengenai orang-orang tertindas/terpinggirkan dan lain […]

  • Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    Demokrasi yang Kehilangan Bumi

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Julman Hente
    • visibility 42
    • 0Komentar

    Oleh: Julman Hente, SH., MH (Penulis) Demokrasi kita hari ini seperti pohon yang tumbuh tanpa akar. Tampak hijau di permukaan, penuh daun dan ranting yang menjulang, tetapi mudah roboh ketika angin kencang datang. Ia berdiri di atas tanah yang semakin rapuh, tanah yang terus terkikis oleh keputusan-keputusan yang mengatasnamakan rakyat tetapi mengkhianati bumi tempat rakyat […]

  • Perkokoh Pancasila, Lakpesdam NU Kota Gorontalo Ngaji Kebangsaan

    Perkokoh Pancasila, Lakpesdam NU Kota Gorontalo Ngaji Kebangsaan

    • calendar_month Minggu, 30 Jun 2019
    • account_circle Yusran Laindi
    • visibility 27
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Mengantisipasi berkurangnya jumlah dukungan terhadap Pancasila di Kota Gorontalo, Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Nahdlatul Ulama Kota Gorontalo gelar Ngaji Kebangsaan dengan tema ‘Pancasila Sebagai Living Ideologi Bangsa.’ Narasumber kegiatan tersebut, KH. Abdul Rasyid Kamaru (Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama Provinsi Gotontalo), Alim Niode M.Si (Budayawan) dan DR Sastro Wantu […]

expand_less