Breaking News
dark_mode
Trending Tags

Konten Kreator Gorontalo Ditetapkan Tersangka, Kasus Ini Jadi Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

  • account_circle Tim Redaksi
  • calendar_month Selasa, 13 Jan 2026
  • visibility 398
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

nulondalo.com – Setelah melalui proses penyidikan yang cukup panjang, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo resmi menetapkan konten kreator ZH alias Ka Kuhu sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran hak cipta.

Penetapan tersangka tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterima oleh pihak pelapor.

Kuasa hukum pelapor, Rongki Ali Gobel, membenarkan hal tersebut. Ia menyampaikan bahwa kliennya telah menerima SP2HP dari Polda Gorontalo yang secara resmi menetapkan ZH sebagai tersangka.

“Dari SP2HP yang klien kami terima dari Polda Gorontalo, menetapkan saudara ZH sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran hak cipta,” tegas Rongki, Selasa (13/1/2026).

Dalam perkara ini, ZH dipersangkakan melanggar hak ekonomi pencipta sebagaimana diatur dalam Pasal 113 Ayat (3) jo Pasal 9 Ayat (1) huruf b dan g, serta Pasal 9 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Pasal tersebut mengatur larangan penggunaan, penggandaan, dan pendistribusian ciptaan tanpa izin pemegang hak cipta yang sah. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa perbuatan yang dilakukan Ka Kuhu dinilai telah merugikan pemilik hak cipta secara hukum.

Pengingat Etika Bermedia Sosial Menurut Islam

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat penting bagi para pengguna media sosial, khususnya konten kreator, tentang etika bermedia sosial menurut ajaran Islam. Dalam Islam, setiap ucapan, tulisan, dan perbuatan—termasuk di ruang digital—merupakan amanah yang akan dimintai pertanggungjawaban.

Islam menekankan prinsip amanah dan keadilan, termasuk dalam menghormati hak orang lain. Mengambil atau menggunakan karya orang lain tanpa izin bertentangan dengan nilai kejujuran dan tanggung jawab.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil.”
(QS. An-Nisa: 29)

Hak cipta dalam konteks modern merupakan bagian dari hak ekonomi yang wajib dihormati. Oleh karena itu, menyebarkan, memanfaatkan, atau memonetisasi konten tanpa izin bukan hanya berimplikasi hukum, tetapi juga melanggar etika Islam.

Selain itu, Rasulullah SAW mengingatkan agar setiap Muslim menjaga lisan dan perbuatannya:

“Barang siapa beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah ia berkata baik atau diam.”
(HR. Bukhari dan Muslim)

Di era digital, prinsip ini berlaku pula pada konten yang diproduksi dan disebarkan melalui media sosial.

Penetapan tersangka terhadap Ka Kuhu diharapkan menjadi pembelajaran bagi masyarakat luas, khususnya para kreator digital, agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam berkarya.

Kasus ini menunjukkan bahwa kebebasan berekspresi di media sosial memiliki batas hukum dan etika, serta menegaskan pentingnya menghormati karya dan hak orang lain demi terciptanya ruang digital yang sehat, adil, dan bermartabat.

  • Penulis: Tim Redaksi
  • Editor: Djemi Radji

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aliansi Pemuda Kalumbatan Gelar Aksi Jilid V, Desak Pemdes Segera Perbaiki Jembatan Rusak

    Aliansi Pemuda Kalumbatan Gelar Aksi Jilid V, Desak Pemdes Segera Perbaiki Jembatan Rusak

    • calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 344
    • 0Komentar

    Banggai Kepulauan, nulondalo.com – Aliansi Pemuda Kalumbatan kembali menggelar aksi demonstrasi jilid V di depan Kantor Desa Kalumbatan, Kabupaten Banggai Kepulauan, Senin (6/7/2026). Aksi tersebut merupakan lanjutan dari rangkaian perjuangan masyarakat yang telah berlangsung selama lebih dari empat bulan dalam mengawal berbagai persoalan tata kelola pemerintahan desa. Sejumlah isu menjadi sorotan massa aksi, mulai dari dugaan […]

  • NU Gorontalo dan Kotak Macis

    NU Gorontalo dan Kotak Macis

    • calendar_month Senin, 13 Sep 2021
    • account_circle Asrul G.H. Lasapa
    • visibility 143
    • 0Komentar

    NU memang terlalu seksi bagi kalangan internal maupun eksternal atau bagi siapa saja yang memandangnya. Apalagi jika dipandang dari luar bangunan ke-NU-an dengan menggunakan frame subjektif, sosial dan politik. Dalam konteks ini, NU tidak hanya sekedar seksi tapi ternyata juga begitu mempesona. Maka tidak heran jika perebutan tampuk kepemimpinan di NU menjadi sesuatu yang sangat […]

  • Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    Madarudin Lapandewa Dianiaya, Pembina CLS-Yogyakarta, Haris: Ini Negara Demokrasi Berdasarkan Hukum

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 164
    • 0Komentar

    Salah satu anggota Constitutional Law Studies (CLS) Yogyakarta, Madarudin Lapandewa (Dewa) mengalami tindakan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh Pj. Kepala Desa Ilath, Lutfi Masbait, Sekretaris Desa, Anwar Solisa, Ketua Pemuda Mulmam Wailusu, dan Babinsa Darman Wabula. Diketahui, penganiayaan berawal pada saat Dewa bersama beberapa temannya memberikan semangat terhadap peserta lomba puisi. Perlombaan baca puisi digelar […]

  • Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    Menjelang Akhir Tahun, Sekda Sultra Ingatkan Disiplin ASN dan Keamanan Dokumen Kantor

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Djemi Radji
    • visibility 191
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Suasana Lapangan Kantor Gubernur Sulawesi Tenggara tampak berbeda pada Senin pagi (15/12/2025). Ribuan Aparatur Sipil Negara (ASN) dari berbagai instansi berkumpul dalam Apel Gabungan lingkup Pemerintah Provinsi Sultra, sebagai bagian dari konsolidasi menjelang penutupan tahun anggaran 2025. Apel tersebut dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. H. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D., […]

  • Semangat Gotong Royong Warga Salarang Percepat Pembangunan Masjid Nurul Akhlak Desa Borimasunggu

    Semangat Gotong Royong Warga Salarang Percepat Pembangunan Masjid Nurul Akhlak Desa Borimasunggu

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Sakti
    • visibility 139
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS – Semangat kebersamaan dan budaya gotong royong kembali ditunjukkan masyarakat Dusun Salarang, Desa Borimasunggu, Kecamatan Maros Baru, Kabupaten Maros. Hal itu terlihat dalam kegiatan pengecoran pembangunan Masjid Nurul Akhlak yang dilaksanakan secara swadaya oleh warga setempat. Sejak pagi hari, masyarakat dari berbagai kalangan tampak memadati lokasi pembangunan masjid. Dengan penuh antusias, mereka bahu-membahu […]

  • Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    Isra Mi’raj, Air, dan Passili: Kesucian Perjalanan Nabi dalam Ritual Budaya Lokal

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Afidatul Asmar
    • visibility 328
    • 0Komentar

    Isra Mi’raj adalah peristiwa langit yang selalu diperingati dengan suara lantang. Namun sering kali kita lupa pada bagian yang paling sunyi: penyucian. Sebelum Nabi Muhammad SAW “naik” menembus lapis-lapis langit, beliau lebih dulu “dibersihkan”. Dada beliau dibelah, hatinya dicuci dengan air zamzam, lalu diisi hikmah dan iman. Tidak ada Mi’raj tanpa pembersihan. Tidak ada kenaikan […]

expand_less