Breaking News
dark_mode
Trending Tags

ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 234
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum ASPETI, Edwar Tanjung, S.H menyatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut dinilai cacat secara yuridis karena tidak memiliki dasar perhitungan teknis yang transparan dan akuntabel.

“Kami memandang Kepmen ESDM No. 391.K/2025 ini kehilangan dasar rasionalnya. Besaran denda yang ditetapkan hanya bersandar pada hasil kesepakatan rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan berdasarkan formula perhitungan teknis yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Edwar Tanjung dalam keterangannya.

Menurut Edwar, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:

Ketidaksesuaian Prosedur: Penetapan denda tidak menggunakan variabel teknis terukur seperti luas wilayah atau jangka waktu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Lampiran PP 45/2025.

Penyalahgunaan Wewenang: Adanya pergeseran orientasi kewenangan dari ranah administrasi ke ranah represif dengan melibatkan institusi penegakan hukum pidana dalam merumuskan sanksi administratif.

Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Keputusan tersebut dinilai mengabaikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan karena menetapkan tarif denda per hektare secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing pelaku usaha.

Adapun rincian tarif denda yang dipermasalahkan meliputi komoditas nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare, bauksit Rp 1,7 miliar per hektare, timah Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara sebesar Rp 354 juta per hektare.

“Melalui surat keberatan ini, kami meminta Menteri ESDM untuk bersikap bijaksana dengan mencabut atau membatalkan keputusan tersebut demi menjamin kepastian hukum dan iklim usaha pertambangan yang berkeadilan,” tutup Edwar Tanjung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang diajukan oleh ASPETI melalui kuasa hukumnya tersebut.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    Presiden Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar Pemanfaatan SDA

    • calendar_month Rabu, 21 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 291
    • 0Komentar

    nulondalo.com –  Presiden RI memutuskan mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan sumber daya alam. Keputusan tersebut diambil setelah Presiden memimpin rapat terbatas (ratas) bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan pencabutan izin didasarkan pada laporan hasil evaluasi pelanggaran […]

  • Momentum Isra Mi’raj, Gusnar Ismail Ajak ASN Gorontalo Bangun Etos Kerja Berbasis Spiritual

    Momentum Isra Mi’raj, Gusnar Ismail Ajak ASN Gorontalo Bangun Etos Kerja Berbasis Spiritual

    • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 218
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Pemerintah Provinsi Gorontalo memperingati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pencanangan gerakan membaca Al-Qur’an di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan tersebut dipusatkan di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Jumat (16/1/2025), dan dicanangkan langsung oleh Gubernur Gorontalo, Gusnar Ismail. Peringatan Isra Mi’raj ini menjadi momentum penguatan spiritual ASN sekaligus bagian dari […]

  • DPP Geninusa Bidang pendidikan dan ekonomi Soroti Uang komite/SPP Di SMA Negeri Sumatra Utara

    DPP Geninusa Bidang pendidikan dan ekonomi Soroti Uang komite/SPP Di SMA Negeri Sumatra Utara

    • calendar_month Rabu, 28 Mei 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 144
    • 0Komentar

    Dugaan pungutan liar (pungli) di tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) di Sumatera Utara kembali mencuat. Hal ini disampaikan oleh Nirwan Pumah Siregar, pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) GENINUSA bidang pendidikan dan ekonomi, yang menyoroti praktik pungutan yang berkedok sukarela namun bersifat wajib. “Pendidikan gratis di sekolah negeri sudah diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur, […]

  • Dari Mandulnya Intelektual hingga Salah Paham Membaca Dunia

    Dari Mandulnya Intelektual hingga Salah Paham Membaca Dunia

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 262
    • 0Komentar

    Kita sedang terbiasa menilai tanpa benar-benar memahami. Dunia dibaca dari permukaan, sementara fondasinya diabaikan. Kita bicara tentang kemajuan China tanpa menyentuh Marxism-nya, dan mengomentari Iran tanpa mengerti Syiah-nya. Di situlah letak masalahnya: pengetahuan tidak lagi dipakai untuk membongkar, tapi sekadar untuk ikut berbicara, itulah mengapa kebenaran sering kalah cepat dari hal yang sekadar menarik. Di […]

  • Langkah Terhadang Lapak: Menata Ulang Empati di Ruang Kota

    Langkah Terhadang Lapak: Menata Ulang Empati di Ruang Kota

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 170
    • 0Komentar

    Kebijakan yang Menuai Tanya  Beberapa waktu terakhir, masyarakat Gorontalo dikejutkan oleh pernyataan Walikota yang memperkenankan pedagang berjualan di trotoar di ruas Jalan eks Andalas (John Ario Katili) dan Tanggidaa (Cokroaminoto). Pernyataan tersebut, meski berniat baik untuk membantu pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), justru menimbulkan pertanyaan di kalangan pemerhati tata kota, arsitek, dan masyarakat umum: Apakah […]

  • Nota Bertemu Pasal

    Nota Bertemu Pasal

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Dr. Muhammad Aras Prabowo
    • visibility 108
    • 0Komentar

    Konon, ada dua profesi yang paling ditakuti di negeri ini. Yang pertama adalah penagih utang. Yang kedua adalah penegak hukum. Bedanya, penagih utang datang membawa buku tagihan, sedangkan penegak hukum datang membawa pasal. Namun, bagaimana jadinya jika suatu hari penegak hukum justru menjadi pihak yang diperiksa oleh hukum? Di sinilah humor Indonesia sering kali mengalahkan […]

expand_less