Breaking News
dark_mode
Trending Tags

ASPETI Resmi Ajukan Keberatan Administratif ke Menteri ESDM Terkait Tarif Denda Pertambangan

  • account_circle Risman Lutfi
  • calendar_month Sabtu, 17 Jan 2026
  • visibility 257
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

Nulondalo.com, Jakarta – Perkumpulan Asosiasi Penambang Tanah Pertiwi (ASPETI) secara resmi melayangkan surat keberatan administratif kepada Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia pada 5 Januari 2026.

Langkah hukum ini diambil sebagai respon terhadap terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mengatur tarif denda administratif pelanggaran kegiatan usaha pertambangan di kawasan hutan.

Salah satu anggota tim kuasa hukum ASPETI, Edwar Tanjung, S.H menyatakan bahwa Keputusan Menteri tersebut dinilai cacat secara yuridis karena tidak memiliki dasar perhitungan teknis yang transparan dan akuntabel.

“Kami memandang Kepmen ESDM No. 391.K/2025 ini kehilangan dasar rasionalnya. Besaran denda yang ditetapkan hanya bersandar pada hasil kesepakatan rapat Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), bukan berdasarkan formula perhitungan teknis yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” ujar Edwar Tanjung dalam keterangannya.

Menurut Edwar, kebijakan tersebut bertentangan dengan PP Nomor 45 Tahun 2025 dan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam keberatannya, tim kuasa hukum menyoroti beberapa poin krusial, di antaranya:

Ketidaksesuaian Prosedur: Penetapan denda tidak menggunakan variabel teknis terukur seperti luas wilayah atau jangka waktu pelanggaran sebagaimana diatur dalam Lampiran PP 45/2025.

Penyalahgunaan Wewenang: Adanya pergeseran orientasi kewenangan dari ranah administrasi ke ranah represif dengan melibatkan institusi penegakan hukum pidana dalam merumuskan sanksi administratif.

Pelanggaran Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB): Keputusan tersebut dinilai mengabaikan asas kepastian hukum, kecermatan, dan keterbukaan karena menetapkan tarif denda per hektare secara seragam tanpa mempertimbangkan kondisi faktual masing-masing pelaku usaha.

Adapun rincian tarif denda yang dipermasalahkan meliputi komoditas nikel sebesar Rp 6,5 miliar per hektare, bauksit Rp 1,7 miliar per hektare, timah Rp 1,2 miliar per hektare, dan batubara sebesar Rp 354 juta per hektare.

“Melalui surat keberatan ini, kami meminta Menteri ESDM untuk bersikap bijaksana dengan mencabut atau membatalkan keputusan tersebut demi menjamin kepastian hukum dan iklim usaha pertambangan yang berkeadilan,” tutup Edwar Tanjung.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Kementerian ESDM belum memberikan tanggapan resmi terkait surat keberatan yang diajukan oleh ASPETI melalui kuasa hukumnya tersebut.

  • Penulis: Risman Lutfi
  • Editor: Risman Lutfi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tauhid dalam gangguan Kapitalisme: Mengapa Iran Selalu bikin imperium Global Gatal?

    Tauhid dalam gangguan Kapitalisme: Mengapa Iran Selalu bikin imperium Global Gatal?

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Muhammad Kamal
    • visibility 394
    • 0Komentar

    Tauhid sering kita bayangkan sebagai urusan langit: satu Tuhan, selesai. Padahal dalam sejarah, Tauhid justru harus berbuah sebagai sikap sosial di bumi, sikap menolak tunduk pada apa pun selain Tuhan. Begitu kalimat lā ilāha illā Allāh diucapkan dengan sungguh-sungguh, seharusnya runtuh pula semua klaim ketuhanan palsu: raja, pasar, modal, dan imperium. Berguru pada Tauhid ala […]

  • Dampak Kerusakan Ekologis Batang Toru, Direktur APPRI: Bencana Ini Bukan Kebetulan

    Dampak Kerusakan Ekologis Batang Toru, Direktur APPRI: Bencana Ini Bukan Kebetulan

    • calendar_month Sabtu, 29 Nov 2025
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 317
    • 0Komentar

    Banjir bandang dan longsor kembali meluluhlantakkan Tapanuli Tengah, Tapanuli Utara, dan Tapanuli Selatan. Sungai Batang Toru — nadi kehidupan masyarakat Tapanuli dan habitat terakhir orangutan Tapanuli — meluap luar biasa, membawa batu-batu besar dan gelondongan kayu raksasa dari hulu. Hal tersebut mendapat perhatian khusus dengan perspektif yang berbeda oleh Direktur Aliansi Pemuda Peduli Rakyat Indonesia […]

  • Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    Pasar Modal Bergejolak, DPR Soroti Mundurnya Dirut BEI

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 237
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Gejolak pasar modal yang menyebabkan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami trading halt selama dua hari berturut-turut berujung pada pengunduran diri Direktur Utama Bursa Efek Indonesia (BEI), Iman Rachman. Langkah tersebut mendapat sorotan sekaligus apresiasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Anggota Komisi XI DPR RI, M. Hasanuddin Wahid, menilai keputusan Iman Rachman […]

  • Dosen PKUMI Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid Negara IKN, Bukti Kualitas Kaderisasi Ulama Istiqlal

    Dosen PKUMI Jadi Imam Shalat Jumat di Masjid Negara IKN, Bukti Kualitas Kaderisasi Ulama Istiqlal

    • calendar_month Jumat, 13 Mar 2026
    • account_circle Tim Redaksi
    • visibility 251
    • 0Komentar

    nulondalo.com – Kiprah akademik dan dakwah para pengajar Pendidikan Kader Ulama Masjid Istiqlal (PKUMI) kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional. Salah satu dosen PKUMI, Dr. Ahmad Zulki, M.Ag, mendapat kehormatan menjadi imam dalam pelaksanaan shalat Jumat di Masjid Negara IKN yang berada di kawasan Ibu Kota Nusantara pada Jumat (13/3/2026). Momentum tersebut menjadi simbol pengakuan […]

  • Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    Barira: Muktabah, Wala, dan Hak Pilih dalam Pernikahan (Kisah Sahabat Nabi Yang Jarang Diceritakan # 14)

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Pepi Al-Bayqunie
    • visibility 371
    • 0Komentar

    Barira adalah seorang perempuan yang hidup di Madinah pada masa Nabi. Ia bukan berasal dari keluarga terpandang. Ia adalah seorang budak milik salah satu keluarga Anshar. Hidupnya pada awalnya berada dalam keterbatasan. Ia tidak bebas menentukan arah hidupnya sendiri. Namun kisahnya kemudian menjadi penting dalam sejarah Islam karena beberapa peristiwa yang melibatkan dirinya melahirkan penegasan […]

  • PMD Maros Ungkap Penyebab Dua Desa Belum Serap ADD 100 Persen

    PMD Maros Ungkap Penyebab Dua Desa Belum Serap ADD 100 Persen

    • calendar_month Jumat, 26 Des 2025
    • account_circle Sakti
    • visibility 151
    • 0Komentar

    Nulondalo.com, MAROS — Serapan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Maros tahun anggaran 2025 hampir mencapai target maksimal. Namun demikian, masih terdapat dua desa yang belum mampu menyerap ADD secara penuh, yakni Desa Tunikamaseang, Kecamatan Bontoa, dan Desa Majannang, Kecamatan Maros Baru. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Idrus, mengungkapkan belum maksimalnya serapan […]

expand_less