KH. Muhyidin Zeni Jelaskan Sejarah dan Dalil Salat Tarawih dalam Perspektif Ahlussunnah
- account_circle Djemi Radji
- calendar_month 17 jam yang lalu
- visibility 67
- print Cetak

KH. Muhyidin Zeny/nulondalo.com
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
nulondalo.com – Ramadan selalu menghadirkan suasana yang khas: masjid-masjid kembali penuh, lantunan ayat suci terdengar lebih panjang dari biasanya, dan umat Islam berbondong-bondong menunaikan salat Tarawih. Namun di balik semarak itu, tidak sedikit pertanyaan yang terus berulang dari tahun ke tahun tentang sejarahnya, dalilnya, hingga perbedaan jumlah rakaat yang sering memantik perbincangan.
Wakil Rais Syuriyah PWNU Gorontalo, KH. Muhyidin Zeni, memberikan penjelasan komprehensif tentang salat Tarawih dalam sebuah pengajian Ramadan yang tayang di Nutizen TV. Dalam kajian tersebut, ia mengulas sejarah awal pelaksanaan Tarawih, landasan hadisnya, hingga perbedaan jumlah rakaat yang kerap menjadi perbincangan di tengah umat Islam.
Pengasuh Majelis Dzikir dan Doa Tombo Ati Gorontalo itu menegaskan bahwa salat Tarawih merupakan ibadah sunnah yang memiliki dasar kuat dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah dan telah menjadi kesepakatan para ulama.
Sejarah Awal Pelaksanaan Tarawih
Kiai Muhyidin menjelaskan bahwa salat Tarawih telah dilaksanakan sejak tahun kedua Hijriah pada bulan Ramadan. Rasulullah SAW pernah melaksanakan salat malam berjamaah di masjid pada beberapa malam, di antaranya tanggal 21, 23, 25, dan 27 Ramadan.
“Rasulullah melaksanakan salat Tarawih berjamaah, tetapi tidak setiap malam. Beliau khawatir jika terus dilakukan, salat ini akan dianggap wajib dan memberatkan umat,” jelasnya.
Dalam riwayat yang dikaji para ulama, Rasulullah SAW melaksanakan delapan rakaat berjamaah di masjid. Pada malam berikutnya, beliau tidak keluar untuk berjamaah demi menjaga agar salat Tarawih tetap berstatus sunnah dan tidak dipersepsikan sebagai kewajiban.
Secara bahasa, kata Tarawih berasal dari kata raahah yang berarti istirahat atau bersantai. Karena itu, menurut H. Muhyidin, salat Tarawih semestinya dilakukan dengan tenang, khusyuk, dan diselingi waktu istirahat setiap empat rakaat.
“Tarawih itu maknanya santai. Bukan salat yang tergesa-gesa, tetapi dilakukan dengan ketenangan agar menghadirkan kekhusyukan,” tuturnya.
Ia mengingatkan agar umat tidak terjebak pada praktik salat yang terlalu cepat hanya demi segera selesai, karena esensi ibadah terletak pada kehadiran hati dan kekhusyukan dalam menghadap Allah SWT.
Perbedaan Jumlah Rakaat
Dalam penjelasannya, Kiai Muhyidin menegaskan bahwa perbedaan jumlah rakaat Tarawih tidak sepatutnya dipahami sebagai pertentangan, melainkan sebagai bagian dari keluasan khazanah fikih Islam. Sejak masa sahabat hingga generasi tabi’in, praktik salat malam di bulan Ramadan memang menunjukkan variasi. Ada yang melaksanakan 8 rakaat, 20 rakaat, bahkan 36 rakaat sebagaimana pernah dipraktikkan di Madinah pada masa tertentu. Semua itu, menurutnya, memiliki dasar ijtihad dan sandaran pendapat para ulama yang mu’tabar.
Ia mengingatkan bahwa dalam tradisi Ahlussunnah wal Jama’ah, perbedaan dalam perkara cabang (furu’iyah) adalah sesuatu yang wajar dan telah diwariskan oleh para imam mazhab. Perbedaan tersebut lahir dari metode istinbath hukum yang beragam, perbedaan dalam memahami hadis, serta konteks sosial pada masanya. Karena itu, menyikapi variasi jumlah rakaat Tarawih seharusnya dengan keluasan dada dan saling menghormati, bukan dengan sikap saling menyalahkan.
Kiai Muhyidin juga menyebutkan bahwa dalam kitab Al-Bajuri dijelaskan Rasulullah SAW melaksanakan delapan rakaat di masjid secara berjamaah, kemudian melanjutkan dan menyempurnakan salat malamnya di rumah hingga genap dua puluh rakaat, yang ditutup dengan witir. Keterangan ini, menurutnya, menunjukkan bahwa praktik ibadah Nabi memiliki dimensi yang lebih luas daripada sekadar hitungan rakaat yang tampak di masjid. Para ulama kemudian merumuskan praktik berjamaah di masjid dengan dua puluh rakaat sebagai bentuk penguatan syiar dan kemaslahatan umat.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa fokus utama Tarawih bukanlah pada angka, melainkan pada kualitas penghambaan. Rakaat yang banyak tanpa kekhusyukan tidak akan menghadirkan kedalaman makna, sementara rakaat yang sedikit namun dilakukan dengan penuh iman dan harap kepada Allah SWT justru bisa menjadi sangat bernilai.
“Yang terpenting bukan jumlahnya, tetapi niat, keikhlasan, dan kesungguhan dalam beribadah,” tegasnya.
Menurutnya, Ramadan adalah momentum untuk memperbaiki kualitas hubungan dengan Allah SWT. Perbedaan jumlah rakaat hendaknya menjadi ruang toleransi dalam keberagaman praktik ibadah, bukan alasan untuk memecah ukhuwah. Pada akhirnya, yang dinilai bukan banyak atau sedikitnya rakaat, melainkan ketulusan hati dan kesungguhan dalam mendekatkan diri kepada-Nya.
Dalil Disunnahkannya Tarawih
Sebagai dasar utama, Kiai Muhyidin mengutip hadis Rasulullah SAW:
“Barang siapa mendirikan salat di bulan Ramadan dengan iman dan mengharap pahala, maka diampuni dosa-dosanya yang telah lalu.”
Hadis ini, menurutnya, menjadi dalil kuat disunnahkannya salat Tarawih dan telah disepakati para ulama. Mayoritas ulama menafsirkan bahwa ampunan yang dimaksud mencakup dosa-dosa kecil, sementara dosa besar tetap memerlukan tobat secara khusus.
Menutup pengajiannya, Kiai Muhyidin mengajak umat Islam untuk menjadikan Ramadan sebagai momentum memperbanyak ibadah tanpa terjebak pada perdebatan yang tidak perlu.
“Mumpung Allah masih memberi kita umur dan kesempatan, jangan malas beribadah. Banyak rakaat pahalanya banyak, sedikit rakaat pahalanya sedikit. Semua kembali pada kemampuan dan niat,” pesannya.
Kajian ini menjadi pengingat bahwa perbedaan dalam perkara ibadah sunnah adalah rahmat, selama dilandasi ilmu, adab, dan semangat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.
- Penulis: Djemi Radji
- Editor: Djemi Radji
- Sumber: https://www.youtube.com/watch?v=wjd01gP2IJU&list=PLQpm4R9L71LwKOWXsvF6zQ3Y64vVHzrpL&index=5

Saat ini belum ada komentar