Burung Indonesia Gelar Diskusi Skema Pemanfaatan Karbon Hutan
- account_circle Moloneo Az
- calendar_month 4 jam yang lalu
- visibility 67
- print Cetak

Marahalim Siagian (kiri) saat mendampingi petani kakao di Kabupaten Pohuwato.
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
GORONTALO, NULONDALO.COM – Arah kebijakan pendekatan karbon net sink sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030 (Indonesia’s Forestry and Other Land Use Net Sink 2030) yang dimandatkan oleh pemerintah Indonesia sebagai pengendalian dampak perubahan iklim khususnya sektor kehutanan.
Mandat ini telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) nomor SK.168/MENLHK/PKTL/PLA.1/2/2022 tentang Indonesia’s FOLU Net Sink 2030.
“Seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia telah menindaklanjuti arah kebijakan tersebut, termasuk Provinsi Gorontalo,” kata Marahalim Siagian Act. Gorontalo Program Coordinator Burung Indonesia, Selasa (10/3/2026).
Marahalim menjelaskan kebijakan Pemprov Gorontalo ini dengan membuat rencana kerja dan telah ditetapkan oleh Gubernur Provinsi Gorontalo melalui SK nomor 75/21/II/2023 yang ditindaklanjuti dengan penetapan rencana operasional aksi penurunan emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya berikut dengan detail target, program dan kegiatan pendanaan serta monitoring dan evaluasi.
“Salah satu inisiatif yang hendak dibangun oleh Perhimpunan Pelestarian Burung Liar Indonesia dengan Pemerintah Provinsi Gorontalo adalah dengan mengkaji peluang pemanfaatan jasa ekosistem dari sektor kehutanan, terutama pada pemanfaatan karbon hutan,” ujar Marahalim.
Untuk memulai inisatif ini Burung Indonesia menggelar diskusi multi pihak: kesiapan daerah dalam mendukung skema insentif penurunan emisi karbon di Provinsi Gorontalo yang akan diselenggarakan hari Selasa ini di Hotel Amaris Kota Gorontalo.
Marahalim menjelaskan sejumlah pihak telah diundang untuk menghadiri kegiatan ini, mereka adalah sejumlah pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Goorntalo, Badan Pusat Statistik, unit pelaksana teknis Kementerian Kehutanan, akademisi, lembaga swadaya masyarakat, dan jurnalis.
- Penulis: Moloneo Az

Saat ini belum ada komentar